Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Maria Ginting, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam penempatan serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berbicara di Gedung Komisi IX DPR, ia menegaskan bahwa meski komunikasi dengan Kementerian berjalan baik, selama setahun terakhir belum ada langkah nyata yang dirasakan oleh pelaku usaha penempatan PMI.
Maria, yang telah berkecimpung selama 25 tahun di bidang ini, menilai bahwa berbagai masalah yang muncul tidak pernah benar-benar diselesaikan.
“Yang kami dapatkan hanyalah jawab tanggung, bukan tanggung jawab. Tidak ada solusi, tidak ada penyelesaian masalah,” ujarnya dengan lantang pada 27 Januari 2026.
Ia mengutip data dari Dirjen Penempatan KP2MI yang menyebutkan jumlah perusahaan penempatan (P3MI) mencapai 510, hanya sekitar 3 persen yang bermasalah dan sudah ditindak.
Data juga mengungkapkan, 80 persen penempatan PMI disalurkan melalui P3MI. Persoalan terbesar adalah penempatan unprocedural yang mencapai 81 persen, tapi Ironisnya isu yang selalu diangkat justru berkutat pada masalah deposito.
Maria menekankan perlunya memperkuat peran P3MI agar penempatan lebih teratur dan masalah unprocedural bisa diminimalkan.
“Mari kita promosikan penempatan melalui P3MI agar masalah unprocedural bisa diawasi dan diminimalkan,” serunya.
Selain itu, ia menyoroti struktur KP2MI yang dinilainya terlalu gemuk, tapi karena tidak adanya kawasan pernegara-negara semuanya tertumpu kepada penempatan dan promosi dan perlindungan. Sementara direktur yang lain tidak ada kerjanya.
Menurutnya, jajaran KP2MI lebih sibuk dengan berbagai pertemuan, promosi G2G, serta MoU dengan universitas dan daerah, namun tidak memberikan percepatan nyata dalam penempatan PMI. Untuk kami saja meminta waktu untuk solusi itu sangat-sangat lama.
“Satu kasus bisa berlarut hingga dua bulan, padahal solusinya hanya untuk membuat surat. Ini tidak bisa kita biarkan,” tegasnya.
Maria mengingatkan bahwa PMI Indonesia sangat disukai di berbagai negara, tetapi layanan proses penempatan yang lambat menjadi hambatan besar. Di tengah persaingan global yang semakin ketat, Indonesia justru tertinggal karena birokrasi yang berbelit.
Ia menegaskan bahwa dulu, sebelum ada KP2MI, masalah bisa diselesaikan di level Dirjen secara teknis tanpa harus naik ke level Menteri. Kini, semua masalah mengambang dan tidak ada keputusan cepat.
“Mohon agar kita kembali ke mekanisme teknis yang sederhana, sehingga keputusan bisa diambil cepat demi kepentingan bangsa. Kita harus bisa mengirimkan PMI yang beretika, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.









