Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Berita

UU Pelindungan PRT Disahkan, Tangis Haru Pecah di Ruang Balkon

badge-check


					Lita Koordinator Jala PRT Perbesar

Lita Koordinator Jala PRT

Jakarta – Di saat ketua DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang Undang pada 21 April 2026, para PRT yang turut mengawal di balkon lantai atas ruang sidang paripurna, banyak yang menangis terharu.

Ajeng salah seorang PRT mengaku menangis terharu, seperti tak percaya RUU PPRT yang selama ini diperjuangkannya akhirnya bisa disahkan juga.

Menurut Ajeng, para PRT telah melakukan perjuangan panjang selama 22 tahun. Para PRT pernah melakukan aksi di depan Gedung DPR RI setiap hari tanpa kenal lelah, mereka menggalang dukungan dari masyarakat, mahasiswa, wartawan, orang muda hingga majikan untuk mendesak pengesahkan RUU ini.

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti terisak.

Yuni Sri dan teman-temannya juga mengaku, selama ini kerap mendapatkan diskriminasi misalnya, ketika mengantar anak majikan ke sekolah, mereka tidak boleh duduk di bangku mobil karena tempat duduk itu hanya untuk majikan.

Ketika bekerja di apartemen, mereka juga hanya boleh masuk lift barang, bukan lift manusia karena itu merupakan peraturan disana.

“Kami berterima kasih pada organisasi masyarakat sipil atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan mereka, Undang Undang ini tidak akan ada,” kata Yuni Sri.

Para PRT menyatakan bahwa ini merupakan ruang baru dimana mereka dianggap sebagai manusia yang bermartabat, karena diakui sebagai pekerja, sebagaimana para pekerja lainnya.

“Selama ini kami merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” kata Jumiyem, salah satu PRT dari Yogyakarta.

Hal senada disampaikan oleh Winaningsih. Dia telah menunggu momen pengesahan Rancangan Undang Undang menjadi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Ini penting bagi perjuangan dan hidup kami selanjutnya,” tegas Wina

Mantan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika, mengatakan setiap kali memperingati Hari Kartini pun, kita akan selalu ingat hari itu sebagai hari pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Terpisah. Ketua Persatuan Buruh Migran Sulawesi Selatan, Suryanti Gani, meyakini dengan terbitnya UU PPRT ini, diplomasi pemerintah akan menjadi lebih ringan dalam memperjuangkan pelindungan PRT Migran Indonesia di luar negeri.

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita