Menu

Mode Gelap
Bantu Pemulangan Nunung Karawang: PMI Kaburan Stroke di Taiwan Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia 2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia

Berita

Bantu Pemulangan Nunung Karawang: PMI Kaburan Stroke di Taiwan

badge-check


					Nunung Nurhayati saat dirawat akibat stroke di Taiwan Perbesar

Nunung Nurhayati saat dirawat akibat stroke di Taiwan

Taoyuan CityNunung Nurhayati (43) Pekerja Migran Indonesia asal Desa Bayur Kidul Cilamaya Kulon Karawang, Jawa Barat, membutuhkan bantuan pemulangan setelah sebelumnya dirawat selama sebelas hari karena mengalami stroke di Taiwan.

Hal itu disampaikan oleh keponakannya, Ikbal (28), pada 20 April 2026.

Menurut Ikbal, bibinya kini tinggal di shelter Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taoyuan City Taiwan, dalam keadaan tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari, terlebih lagi untuk biaya pemulangan,” jelasnya

“Gaji bibi saya habis untuk untuk membayar biaya perawatan waktu di rumah sakit. Majikan terakhir yang mempekerjakannya tidak bertanggung jawab karena bibi saya adalah kaburan, bahkan majikan memblokir nomor ponsel yang biasa digunakan untuk komunikasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta bantuan kepada Bupati Karawang, DPRD Karawang, Dinas Ketenagakerjaan Karawang, dan siapapun para dermawan yang tergerak untuk membantu pemulihan kesehatan dan pemulangannya.

“Pada tanggal 7 April 2026 lalu, saya telah resmi melapor ke Disnaker Karawang. Kemudian Disnaker membuat surat permohonan bantuan pemulangan kepada Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI),” jelasnya

Perekrutan Dalam Situasi Rentan

Kisah ini bermula pada saat Nunung dalam posisi rentan di akhir tahun 2012. Ia menjadi orang tua tunggal dan memiliki anak balita. Dalam situasi sulit itulah Nunung direkrut, dan diproses penempatannya selama tiga bulan. Lalu pada awal 2013 dia ditempatkan ke Taiwan sebagai perawat lansia atau caregiver.

Namun, kenyataannya, dia tidak hanya bekerja sebagai caregiver, tetapi juga mengasuh empat orang anak majikan. Nunung dipaksa bekerja di dua rumah berbeda setiap bulannya. Tak hanya beban kerja yang ganda, hak upahnya pun ditahan majikan.

“Gajinya dipotong NT$2.000 setiap bulan dengan alasan untuk tabungan. Selama 18 bulan, totalnya mencapai **NT$36.000 (sekitar Rp19,5 juta)**, dan sampai detik ini uang itu tidak pernah bisa dicairkan,” ungkap Ikbal.

Selain itu, selama 1,5 tahun bekerja, Nunung hanya diberikan waktu libur satu hari, itu pun hanya karena ia perlu membeli ponsel agar bisa komunikasi dengan anak dan keluarganya di Karawang.

Melarikan Diri Demi Harga Diri

Kondisi kerja yang tidak manusiawi membuat Nunung nekat mengadu ke agensi. Bukannya dibela, laporan Nunung justru kalah telak oleh aduan majikannya. Merasa terpojok, ia pun terpaksa kabur.

Hal ini memaksanya menjadi pekerja freelance yang tidak memilik dokumen (undocumented) demi menyambung hidup dan tetap mengirim uang untuk kebutuhan anaknya.

Nasibnya di majikan kedua jauh lebih miris. Ia hanya bertahan tiga hari karena diperlakukan tidak manusiawi; ia dipaksa makan di dekat toilet.

Selama menjadi kaburan, ia kadang nganggur dan terkadang mendapat pekerjaan. Ketika mendapat pekerjaan, biasanya kontraknya tidak lama, satu hingga dua bulan. Mungkin hal itu karena majikan juga takut mempekerjakan seorang kaburan.

Situasi ini mengakibatkan dilema, mau pulang tidak punya pekerjaan, mau terus kerja kerja tetapi sebentar-sebentar.

Saat Stroke, Majikan Lepas Tanggung Jawab

Pada 2 April 2026, kesehatan Nunung ambruk. Ia terserang stroke dan majikan merawatnya ke Changhua Christian Hospital. Namun ironisnya, setelah itu majikannya justru memblokir nomor ponselnya. Sepertinya hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menghindari tanggung jawab hukum karena mempekerjakan pekerja non-prosedural.

Kini, Nunung sudah keluar dari rumah sakit sejak 13 April 2026 lalu. Saat ini, ia dititipkan oleh rekannya di Shelter KDEI Taipei di Taoyuan.

Upaya Pemulangan ke Tanah Air

Pihak keluarga tidak tinggal diam. Pada 7 April 2026, keponakan Nunung, Ikbal, telah resmi melapor ke Disnaker Karawang. Laporan tersebut telah diteruskan melalui surat permohonan bantuan pemulangan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Di sisi lain, anak Nunung yang berada di Purwakarta juga telah meminta bantuan kepada anggota DPRD Purwakarta agar ibunya bisa segera dipulangkan ke tanah air untuk mendapatkan perawatan yang layak di dekat keluarga.

Analisis Hukum: Indikasi Kuat TPPO

Menurut Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, kasus yang menimpa Nunung bukan sekadar masalah ketenagakerjaan biasa. Secara hukum, kasus ini telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai UU No. 21 Tahun 2007.

“Unsur Proses: Adanya perekrutan, pengangkutan, hingga pengiriman lintas negara. Unsur Cara: adanya pemanfaatan posisi rentan Nunung sebagai single parent yang memiliki anak balita, serta penipuan isi kontrak kerja. Seharusnya bekerja sebagai caregiver tetapi juga sebagai babbysitter dan pekerjaan rumah tangga. Unsur Eksploitasi: Beban kerja ganda, penahanan gaji (tabungan), dan perampasan hak waktu istirahat/libur,” paparnya.

Diteruskan, berdasarkan Pasal 54 (1) UU No. 21 Tahun 2007, mengatur, dalam hal korban berada di luar negeri memerlukan perlindungan hukum akibat tindak pidana perdagangan orang, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan korban, dan mengusahakan untuk memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara.

Berdasarkan pasal 39 huruf (f), 40 huruf (b) dan 41 huruf (d) UU No. 18 Tahun 2017, Tugas dan kewajiban pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota salah satunya adalah mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah.

Baca Lainnya

Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT

19 April 2026 - 11:50 WIB

Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

18 April 2026 - 18:04 WIB

Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia

17 April 2026 - 16:17 WIB

2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta

17 April 2026 - 13:25 WIB

Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia

16 April 2026 - 17:50 WIB

Trending di Berita