Menu

Mode Gelap
Polres Bondowoso Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Perdagangan Orang Bantu Pemulangan Nunung Karawang: PMI Kaburan Stroke di Taiwan Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia 2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta

Berita

Polres Bondowoso Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Perdagangan Orang

badge-check


					Polres Bondowoso Tangkap 3 Tersangka TPPO | Sc Beritajatim Perbesar

Polres Bondowoso Tangkap 3 Tersangka TPPO | Sc Beritajatim

Bondowoso – Kepolisian Resor Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka. Ketiganya kini telah ditahan di Mapolres Bondowoso dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Ketiga tersangka berinisial AT (warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso), ZN (warga Kelurahan Bedilan, Kabupaten Gresik), dan AR (warga Desa Locare, Kecamatan Curahdami, Bondowoso).

Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan Brunei Darussalam.

TPPO Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menegaskan bahwa kasus pidana perdagangan orang ini menjadi perhatian serius karena merupakan kejahatan luar biasa yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian secara materi, fisik maupun psikis, bahkan nyawa.

“Terlebih kasus ini menyangkut perlindungan perempuan dan anak, sehingga menjadi fokus utama kami,” ujarnya pada 20 April 2026.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik perekrutan ilegal tersebut.

Jerat Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain: Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dampak Sosial Korban Perdagangan Orang

Polres Bondowoso menekankan bahwa perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan anak memiliki konsekuensi serius:

“Korban berisiko mengalami eksploitasi dan kekerasan. Kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia. Ancaman perdagangan manusia lintas negara yang merugikan korban secara fisik, mental, dan ekonomi,” jelas Iptu Wawan Triono

Imbauan 

Iptu Wawan Triono berharap masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Kepolisian juga mengajak warga segera melapor apabila menemukan indikasi praktik perekrutan ilegal di lingkungan sekitar.

Baca Lainnya

Bantu Pemulangan Nunung Karawang: PMI Kaburan Stroke di Taiwan

20 April 2026 - 09:59 WIB

Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT

19 April 2026 - 11:50 WIB

Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

18 April 2026 - 18:04 WIB

Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia

17 April 2026 - 16:17 WIB

2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta

17 April 2026 - 13:25 WIB

Trending di Berita