Menu ✖

Mode Gelap
Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

Berita

Usung Nilai Siri’ na Pacce, Firman Hermanda Siapkan 3 Program Prioritas 100 Hari Kerja PBM Sulsel

badge-check


					Struktur Exco PBM Sulawesi Selatan yang terbentuk pada 22 Sept 2026 Perbesar

Struktur Exco PBM Sulawesi Selatan yang terbentuk pada 22 Sept 2026

Makassar — Terpilih memimpin Eksekutif Committee Persatuan Buruh Migran Sulawesi Selatan (Exco PBM Sulsel) dalam Musyawarah Daerah di Makassar, Selasa (22/9/2026), Firman Hermanda langsung menggebrak dengan meluncurkan tiga program prioritas untuk 100 hari kerja pertamanya.

Adapun tiga target utama kepengurusan baru PBM Sulsel meliputi: Pertama: Promosi dan Sosialisasi Kanal Pengaduan dengan membuka dan memasifkan akses pengaduan publik yang mudah dijangkau oleh PMI maupun keluarga.

Kedua: Pendataan Ulang PMI Bermasalah dan Purna PMI Rentan melalui pemetakan kembali data buruh migran yang menghadapi kendala demi mempermudah akses bantuan hukum serta pemberdayaan ekonomi.

Ketiga. Sinergi Kemitraan (MoU) melalui kerja sama resmi dengan BP3MI Sulawesi Selatan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk melibatkan PBM dalam sosialisasi migrasi aman hingga ke tingkat desa.

Dalam sambutannya, Firman menegaskan bahwa hadirnya EC PBM Sulsel dilandasi rasa prihatin mendalam dari para pengurus Exco Pusat di Jakarta beserta para aktivis di Sulawesi Selatan atas rentetan masalah yang menimpa pekerja migran, mulai dari tahap pra-keberangkatan, penempatan, hingga purna penempatan.

“Selama ini buruh migran kita berangkat disanjung sebagai pahlawan devisa. Namun, tak jarang di negara penempatan mereka justru menghadapi masalah, bahkan pulang membawa duka. Selama ini belum ada rumah pengaduan yang benar-benar dari kita dan untuk kita. Exco PBM Sulsel hadir untuk menjadi rumah besar itu,” ujar Firman tegas melalui keterangan tertulis pada 25/09/2026.

Ia menambahkan, PBM Sulsel akan mengawal ketat proses dari tingkat desa agar jalur rekrutmen berjalan prosedural dan bebas dari jeratan calo, hingga memastikan hak-hak PMI terpenuhi di luar negeri sampai mereka kembali ke kampung halaman.

Meski siap bersikap kritis, Firman menekankan bahwa keberadaan PBM Sulsel bukan untuk menempatkan diri sebagai rival pemerintah.

“Kami bukan saingan pemerintah, kami adalah mitra kritis. Kami ingin memastikan hukum adat kita, yaitu siri’ na pacce, hadir dalam perlindungan buruh migran. Jangan sampai orang Sulsel di luar negeri disiksa, tapi kita diam,” tambahnya.

Seiring terbentuknya kepengurusan anyar ini, PBM Sulsel secara resmi membuka pendaftaran keanggotaan bagi seluruh purna PMI, keluarga pekerja migran, serta masyarakat simpatisan di seluruh pelosok Sulawesi Selatan yang ingin terlibat aktif dalam pengawalan hak-hak buruh migran.

Adapun struktur Exco PBM Sulsel yang terbentuk yaitu: Ketua: Firman Hermanda, Sekretaris: Surianty, Bendahara: Ahmad, Sp., M. Si, Divisi Pusat Studi & Kajian Imigrasi: Rahmatiah, Divisi Hukum & Advokasi: Firman. K, Sh, Divisi Data, Informasi & Publikasi/Komunikasi: Ibnu, Divisi Keuangan: Fatimah, Divisi Kesekretariatan: Ruslan Efendi, Divisi Satuan Tugas Pencegahan TPPO: Syahrul, Divisi Bidang Keorganisasian: Murni, Hasnah dan Isah.

Baca Lainnya

Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil

9 Oktober 2026 - 18:43 WIB

PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan

9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati

8 Oktober 2026 - 18:42 WIB

SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta

7 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Trending di Berita