Usulan mengenai pembubaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang disampaikan oleh Ketua Umum Fbuminu Sarbumusi Ali Nurdin Abdurrahman di Panja DPR RI pada Senin, 17/11/2025, dinilai lemah dalil dan perlu dikritisi sesuai undang undang dan peraturan perundang-undangan.
Pada rapat dengar pendapat tentang pengawasan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia itu Ali Nurdin Abdurrahman mengatakan 3 hal:
Pertama. P3MI itu harus dibubarkan karena anak dari Neoliberal. Dalam teori ekonomi, privatisasi layanan publik adalah ciri khas rezim neoliberal yang menyerahkan urusan negara kepada pasar. Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan jika tidak bisa, maka dikikis kewenangannya.
Kedua. jika dirinya pernah menjadi bagian dari P3MI dan kemudian menemukan fakta-fakta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh stafnya, seperti memalsukan dokumen dan memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia yang buta huruf.
Ketiga. Melalui Philippine Overseas Employment Administration (POEA), negara menjadi pelaksana penempatan Pekerja Migran. POEA bertindak sebagai regulator sekaligus pelindung, memastikan proses rekrutmen yang transparan, kontrak kerja adil, dan perlindungan hukum terjamin
Menurut penulis argumen yang disampaikan Ali Nurdin Abdurrahman itu lemah, sehingga tidak usah didengar pendapatnya. Kelemahan argumen tersebut adalah:
Pertama. Premis pertama dia mengusulkan pembubaran P3MI lalu disusul dengan premis kedua, jika tidak bisa maka dikikis kewenangannya. Penulis berpendapat bahwa menurut ilmu logika jika ada dua premis yang disampaikan, maka yang berlaku adalah premis kedua yaitu mengusulkan agar kewenangan P3MI dikurangi.
Jika usulan yang disampaikan adalah mengurangi kewenangan P3MI, maka Undang Undang No. 18/2017 Tentang Pelindungan PMI (UU PPMI), telah mengurangi kewenangan yang diatur oleh Undang Undang sebelumnya No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).
Berdasarkan pasal 52 UU PPMI, kewenangannya hanya tiga: mencari peluang kerja, menempatkan PMI; dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya.
Kesimpulannya, apa yang diusulkan agar kewenangan P3MI direduksi. Beruntungnya UU PPMI sendiri sudah mereduksi kewenangan P3MI seperti yang kemarin diusulkan oleh Ketua Umum Fbuminu Sarbumusi.
Terkait dengan usulan agar penempatan PMI hanya dilakukan oleh negara, tidak menyerahkan kepada swasta. Karena penyerahan kepada swasta adalah ciri neoliberal. Menurut penulis, pendapat tersebut dinilai menyesatkan. Berdasarkan tafsir Mahkamah Konstitusi terkait dengan Hak Menguasai Negara (HMN), negara boleh melibatkan swasta melalui lisensi selama masih berada di bawah kendali penguasaan negara.
Kedua. Terkait dengan fakta adanya pelanggaran yang pernah ditemukannya pada salah satu perusahaan P3MI, itu tidak bisa menyimpulkan semuanya melakukan pelanggaran yang sama. Jadi jika ada satu perusahaan melakukan pelanggaran, dan di Indonesia ada 481 perusahaan, maka kesimpulannya adalah 1 dari 481 telah melakukan pelanggaran.
Ketiga. Usulan agar seluruh skema penempatan menjadi satu skema G2G Goverment to Goverment seperti di Filipina yang membentuk Philipine Overseas Employment Agency (POEA). Menurut penulis argumen ini juga sangat lemah, seperti lemahnya rumah laba-laba.
Harus diketahui bahwa, Filipina tidak melarang perusahaan swasta untuk melakukan penempatan. Bahkan salah satu tugas POEA adalah memantau dan mengawasi agen perekrutan di Filipina. Sehingga informasi yang disampaikan oleh Ketum Fbuminu Sarbumusi itu tidak lengkap.
Terlebih lagi jika kita melihat praktik atau pelaksanaan skema G2G (Government to Government) di Indpnesia. Meskipun jarang sekali ada pemberitaan terkait kasus skema G2G, pada praktiknya seperti bara dalam sekam.
Buktinya, berita-berita pada Senin, 06 Oktober 2025, yang menginformasikan ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tekanan CPMI Korea Selatan ini menekan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin untuk menyelesaikan permasalahan tumpukan roster (jadwal penempatan atau daftar Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan).
***
Penulis : Nursalim Wakil Ketua Umum Serikat Peduli Migran Indonesia Perisai Pancasila. Tinggal di Condet Jakarta Timur. No Ponsel: 0822 9974 8232.
Sebelumnya pernah menjadi:
- Wakil Ketua Garda BMI;
- Manager Advokasi Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa;
- Manager Crisis Center Migrant Institute Dompet Dhuafa;
- Ketua Umum Keluarga Migran Indonesia (Kami);
- Ketua Dewan Pimpinan Cabang SBMI Brebes;











