Menu

Mode Gelap
Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’ SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang 4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

Berita

Said Saleh Alwani: Batasan Kebijakan Pemerintah Mengenai Larangan Penempatan ke Timur Tengah Tidak Jelas

badge-check


					Sumber Antara Perbesar

Sumber Antara

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI untuk mengevaluasi tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia  (APJATI) Said Saleh Alwani menyatakan, persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturan di lapangan.

Kondisi ini terlihat jelas dalam kebijakan moratorium penempatan Pekerja Rumah Tangga kepada Pemberi Kerja Perseorangan ke 19 negara di kawasan Timur Tengah. Berdampak pada penghentian layanan penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum.

“Meskipun tidak pernah ada ketentuan atau larangan yang secara eksplisit mengaturnya. Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur legal,” ujarnya pada Selasa, 27 Januari 2026.

Oleh karenanya APJATI mengkritisi proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dinilai belum berbasis kajian data yang memadai.

Salah satu contohnya adalah wacana kenaikan deposito, yang berpotensi menambah beban P3MI tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan perlindungan PMI.

“Kebijakan semacam ini justru berisiko membuat banyak P3MI tidak mampu bertahan, sehingga jumlah penempatan resmi semakin melambat, sementara target penempatan tetap tinggi,” tegasnya

Terkait dengan wacana pemerintah menggeser fokus penempatan ke PMI terampil dan profesional. Menurutnya, arah kebijakan tersebut tidak akan efektif selama regulasi penempatan masih bersifat seragam dan belum berbasis pemetaan risiko.

“Regulasi idealnya disusun dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat risiko berdasarkan negara tujuan, sektor, posisi, dan negara, bukan disamaratakan pada individu PMI,” usulnya

Said Saleh Alwani berharap keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam menata ulang regulasi penempatan PMI.

“Jika ingin serius meningkatkan perlindungan dan penempatan PMI, maka regulasinya juga harus serius dibenahi. Selama ini, kami belum melihat konsistensi dan keseriusan itu, bukan hanya dari KP2MI, tetapi juga dari berbagai pihak di pemerintah. APJATI siap menjadi mitra Pemerintah dan berkontribusi melalui pemikiran, data, serta pengalaman sebagai praktisi lapangan untuk mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem penempatan PMI,” tegas Said Saleh Alwani.

Baca Lainnya

Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’

7 Juni 2026 - 17:54 WIB

SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI

4 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Perpemindo mengusulkan perbaikan Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cata Penempatan oleh Pelaksana Penempatan

Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya

3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di Berita