Menu

Mode Gelap
PSP Indonesia dan EJF Bongkar Tipu Daya Biaya Perekrutan Awak Kapal Ikan Migran Persatuan Buruh Migran: Ketimpangan Lahan Paksa Jutaan Warga Desa Jadi Pekerja Migran, Laksanakan Reforma Agraria Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

Berita

Said Saleh Alwani: Batasan Kebijakan Pemerintah Mengenai Larangan Penempatan ke Timur Tengah Tidak Jelas

badge-check


					Sumber Antara Perbesar

Sumber Antara

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI untuk mengevaluasi tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia  (APJATI) Said Saleh Alwani menyatakan, persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturan di lapangan.

Kondisi ini terlihat jelas dalam kebijakan moratorium penempatan Pekerja Rumah Tangga kepada Pemberi Kerja Perseorangan ke 19 negara di kawasan Timur Tengah. Berdampak pada penghentian layanan penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum.

“Meskipun tidak pernah ada ketentuan atau larangan yang secara eksplisit mengaturnya. Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur legal,” ujarnya pada Selasa, 27 Januari 2026.

Oleh karenanya APJATI mengkritisi proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dinilai belum berbasis kajian data yang memadai.

Salah satu contohnya adalah wacana kenaikan deposito, yang berpotensi menambah beban P3MI tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan perlindungan PMI.

“Kebijakan semacam ini justru berisiko membuat banyak P3MI tidak mampu bertahan, sehingga jumlah penempatan resmi semakin melambat, sementara target penempatan tetap tinggi,” tegasnya

Terkait dengan wacana pemerintah menggeser fokus penempatan ke PMI terampil dan profesional. Menurutnya, arah kebijakan tersebut tidak akan efektif selama regulasi penempatan masih bersifat seragam dan belum berbasis pemetaan risiko.

“Regulasi idealnya disusun dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat risiko berdasarkan negara tujuan, sektor, posisi, dan negara, bukan disamaratakan pada individu PMI,” usulnya

Said Saleh Alwani berharap keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam menata ulang regulasi penempatan PMI.

“Jika ingin serius meningkatkan perlindungan dan penempatan PMI, maka regulasinya juga harus serius dibenahi. Selama ini, kami belum melihat konsistensi dan keseriusan itu, bukan hanya dari KP2MI, tetapi juga dari berbagai pihak di pemerintah. APJATI siap menjadi mitra Pemerintah dan berkontribusi melalui pemikiran, data, serta pengalaman sebagai praktisi lapangan untuk mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem penempatan PMI,” tegas Said Saleh Alwani.

Baca Lainnya

PSP Indonesia dan EJF Bongkar Tipu Daya Biaya Perekrutan Awak Kapal Ikan Migran

24 September 2026 - 10:22 WIB

Persatuan Buruh Migran: Ketimpangan Lahan Paksa Jutaan Warga Desa Jadi Pekerja Migran, Laksanakan Reforma Agraria

23 September 2026 - 19:11 WIB

Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang

22 September 2026 - 09:48 WIB

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi

19 September 2026 - 19:13 WIB

Trending di Arab Saudi