Menu

Mode Gelap
PSP Indonesia dan EJF Bongkar Tipu Daya Biaya Perekrutan Awak Kapal Ikan Migran Persatuan Buruh Migran: Ketimpangan Lahan Paksa Jutaan Warga Desa Jadi Pekerja Migran, Laksanakan Reforma Agraria Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

Berita

PSP Indonesia dan EJF Bongkar Tipu Daya Biaya Perekrutan Awak Kapal Ikan Migran

badge-check


					EJF dan PSP Indonesia Bongkar Praktik Tipu Daya Pembiayaan AKIM Perbesar

EJF dan PSP Indonesia Bongkar Praktik Tipu Daya Pembiayaan AKIM

Semarang – Pejuang Suara Pelaut Indonesia (PSPI) bekerja sama dengan Environmental Justice Foundation (EJF) menggelar lokakarya lintas pemangku kepentingan bertajuk Penguatan Tata Kelola Perekrutan dan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung di Auditorium FIMENA FISIP Universitas Diponegoro (UNDIP), Tembalang, Semarang, pada Kamis (24/9/2026).

Dekan FISIP UNDIP, Prof. Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin., secara resmi membuka acara yang berfokus pada perbaikan sistem penempatan serta perlindungan tenaga kerja di sektor maritim tersebut.

Fokus utama dalam lokakarya ini adalah diseminasi laporan mendalam berjudul Tipu Daya Perekrutan: Polemik Skema Pinjaman Bank, Minimnya Transparansi Gaji, dan Eksploitasi AKP Migran Indonesia.

Laporan tersebut membedah berbagai persoalan krusial yang kerap menjerat Awak Kapal Ikan Migran, mulai dari jeratan utang akibat biaya perekrutan hingga kerentanan terhadap praktik eksploitasi di atas kapal.

Untuk membahas isu tersebut dari sudut pandang regulasi, riset, dan akademis, forum ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya:

  • Yayan Hernuryadin, S.Pi., M.S.E., Ph.D. – Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga & Awak Kapal Perikanan Migran (KP2MI)
  • Fanya Tarisa A. – Peneliti Environmental Justice Foundation (EJF) Indonesia
  • Jeremia Humolong P. – Program Director Human Rights at Sea and Maritime Security Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)
  • Maula Hudaya, S.Hub.Int., M.A. – Dosen Hubungan Internasional FISIP UNDIP

Melalui dialog interaktif antar pemangku kepentingan ini, PSPI dan EJF mendorong lahirnya rujukan kebijakan yang lebih adil serta memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil demi menjamin hak-hak AKP Migran Indonesia secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil investigasi dan analisis Environmental Justice Foundation (EJF) bersama PSP Indonesia terhadap 247 AKP Migran Indonesia dari 69 agensi perekrutan, menemukan kelemahan sistemik dan praktik eksploitatif dalam pembayaran gaji serta penyalahgunaan skema pinjaman bank.

Berikut adalah poin-poin utama temuan:

  • Temuan Statistik Utama
    1. 76% (188 AKP) mengalami pemotongan upah sebelum keberangkatan, berkisar antara US$500 hingga US$2.200 atau setara RpRp8,95 juta sampai Rp35,81 juta tanpa rincian pembayaran yang jelas dan transparan.
    2. 34% (84 AKP) diminta menyetorkan uang jaminan/deposito sebesar US$800–US$1.000 atau setara Rp14,32 juta sampai Rp17,90 juta, yang dipotong dari gaji beberapa bulan pertama bekerja.
    3. 20%–25% (49–62 AKP) terlibat dalam skema pinjaman bank yang difasilitasi atau direkomendasikan oleh agensi perekrutan.
    4. 21% (53 AKP) tidak menerima hak gajinya secara penuh setelah pemulangan, dan 19% (47 AKP) mengalami pemotongan di luar kesepakatan kontrak saat perhitungan gaji akhir.
    5. 15% (37 AKP) tidak mendapatkan kembali uang jaminan mereka meskipun telah menyelesaikan masa kontrak.
  • Transparansi Pembayaran Gaji
    1. Model Pembayaran Berisiko Tinggi: EJF mengidentifikasi bahwa pola gaji delegasi (dikirim lewat agensi di Indonesia) serta pola kombinasi (sebagian delegasi, sebagian tunai di atas kapal) sangat rentan manipulasi, seperti gaji dibawa kabur, keterlambatan transfer, hingga gaji di kapal yang tidak dibayarkan.
    2. Manipulasi Nilai Tukar (Kurs): Agensi secara sepihak mengonversi gaji Dolar AS ke Rupiah menggunakan kurs di bawah harga pasar resmi (misalnya menetapkan kurs Rp13.000/USD saat kurs pasar mencapai Rp15.000/USD).
    3. Konversi Pinjaman/Kasbon ke Dolar AS: Kasbon atau pinjaman pribadi yang diambil AKP dalam mata uang Rupiah kerap dikonversi oleh agensi ke Dolar AS dengan nominal yang jauh lebih tinggi dan membengkak.
    4. Penggunaan Rekening Penampung & Pengaburan Bukti: Agensi kerap menggunakan akun transit/penampung atau rekening pribadi direktur untuk menyalurkan gaji, serta menahan dokumen mutasi rekening atau slip gaji sehingga AKP dan keluarga tidak dapat memverifikasi rincian transaksi.
  • Skema Pinjaman Bank
    1. Pemanfaatan Batas Maksimal Pinjaman (Loan Cap): Plafon pinjaman maksimal bank (hingga Rp35 juta) dijadikan target oleh agensi untuk membebani AKP dengan utang sebesar mungkin, alih-alih disesuaikan dengan kebutuhan riil keberangkatan.
    2. Penggunaan Bank Swasta/BPR di Luar Ketentuan: Banyak agensi menggunakan bank syariah swasta atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) alih-alih Bank BUMN/BPD yang diatur pemerintah, sehingga membebankan bunga dan biaya administrasi yang sangat tinggi.
    3. Pemaksaan Tanpa Transparansi: AKP diminta atau dipaksa menandatangani dokumen peminjaman tanpa penjelasan lengkap mengenai peruntukan pinjamannya, dikelabuhi dengan klaim “aturan pemerintah”, serta tidak diberikan salinan akad kredit bank.
    4. Penguasaan Rekening dan Dana Pinjaman: Buku tabungan serta kartu ATM AKP ditahan oleh agensi. Uang pinjaman dari bank disalurkan langsung ke agensi (secara tunai pada BPR) sehingga AKP tidak pernah melihat atau memegang fisik uang pinjaman tersebut
    5. Jeratan Pinjaman Ganda (Double Loan): Selain membebani AKP dengan pinjaman bank, agensi juga menerapkan pinjaman internal perusahaan (kasbon) yang diambil dari potongan gaji bulanan.
    6. Pembebanan Biaya Ilegal: Dana pinjaman dialokasikan untuk membayar biaya penempatan, pelatihan, pemeriksaan medis, paspor, dan jasa agen yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai aturan Zero Cost Placement (Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017).

Temuan juga mengungkat praktik eksploitasi melalui pinjaman terhadap Awak Kapal Ikan Migran:

“Kata agensi perekrutan itu, orang PT itu bilang…uang pinjaman itu aturan pemerintah sekarang. Saya nanya juga, “untuk apa uangnya?” Katanya aturan pemerintah sekarang itu memang begitu dan jumlah uang yang saya terima sebesar itu. Saya harus tanda tangan aja. Jadi, saya disuruh tanda tangan surat pernyataannya,” ujar Awak Kapal Ikan Migran A.

“[Mas terima atau ditunjukkan uang pinjaman Rp15 juta nggak?] Nggak, cuma dikasi tau soal uang Rp15 juta, saya nggak pernah terima atau pegang
uangnya sama sekali. Tapi saya dengar katanya ada buku tabungannya. Saya gak pernah lihat buku tabungannya,” ujar Awak Kapal Ikan Migran B.

“PT nya kurang bagus. Pembayaran gajinya sering telat. Potongan [gaji] dari PT-nya juga banyak. Contoh, nilai tukar dari PT juga…semisal nilai tukarnya sekitar Rp15 ribu per dolar, PT-nya transfer dengan nilai Rp13 ribu per dolar,” ungkap Awak Kapal Ikan Migran C.

Setahu Mas, ada berapa AKP yang mengalami penipuan gaji seperti mas? AKP: Setahu saya, ada tiga orang. Dua orang bekerja di kapal berbendera Tiongkok. Satu orang bekerja di kapal berbendera Mauritius,” kata Awak Kapal Ikan Migran lainnya.

Secara keseluruhan, EJF dan PSP Indonesia menyimpulkan bahwa skema pinjaman bank dan kontrol penuh agensi terhadap alur pembayaran gaji telah dimanfaatkan untuk menjerat AKP dalam perbudakan utang (debt bondage) serta memenuhi indikator kerja paksa menurut standar ILO.

Baca Lainnya

Persatuan Buruh Migran: Ketimpangan Lahan Paksa Jutaan Warga Desa Jadi Pekerja Migran, Laksanakan Reforma Agraria

23 September 2026 - 19:11 WIB

Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang

22 September 2026 - 09:48 WIB

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi

19 September 2026 - 19:13 WIB

Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

19 September 2026 - 08:32 WIB

Trending di Berita