Menu

Mode Gelap
Taiwan Revisi Aturan Penahanan Dokumen, Buruh Migran Nilai Belum Sentuh Akar Masalah Kemen P2MI Perkuat Ekosistem Vokasi untuk Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran Indonesia Kemen P2MI Terapkan Transformasi Budaya Kerja, ASN WFH Setiap Jumat Ifat Kurniasih Dirujuk ke Rumah Sakit Polri Sucipto Serantau. Permintaan Maaf Riki Sapari Dinilai Abaikan Pihak yang Terdampak Heni Hamidah Jabat Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri

Berita

Taiwan Revisi Aturan Penahanan Dokumen, Buruh Migran Nilai Belum Sentuh Akar Masalah

badge-check


					Forum Silaturahmi Pengurus Pelaut Indonesia - Pingtung Migrant Fisherman Union Perbesar

Forum Silaturahmi Pengurus Pelaut Indonesia - Pingtung Migrant Fisherman Union

Taipei – Pemerintah Taiwan melalui Yuan Eksekutif (Kabinet) menyetujui rancangan amandemen undang-undang yang melarang pemberi kerja maupun agensi tenaga kerja menahan dokumen identitas dan berkas kerja milik pekerja migran dalam kondisi apa pun, termasuk dengan persetujuan. Draf ini selanjutnya akan dibahas di Yuan Legislatif untuk pengesahan.

Serikat Buruh: Langkah Progresif, Tapi Belum Menyentuh Inti

Ketua Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT), Fajar, menyebut revisi ini sebagai langkah maju dalam perlindungan pekerja migran. Namun, ia menilai persoalan utama ada pada lemahnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, serta dominasi agensi terhadap mobilitas pekerja.

“Selama sistem agensi masih mengontrol penuh, praktik penahanan dokumen akan tetap terjadi,” ujarnya dilansir dari fokustaiwan.tw pada 12 April 2026.

Kritik dari Sektor Manufaktur dan Perikanan

Ketua Serikat Buruh Industri Manufaktur Taiwan (SEBIMA), Ignas, menilai aturan baru ini hanya menyentuh “pinggiran masalah” karena akar persoalan tetap ada pada sistem agensi.

Sementara itu, Sekjen Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI-PMFU), Achmad Mudzakir, menegaskan praktik penahanan dokumen di sektor perikanan masih marak, bahkan sering dimanipulasi dengan dalih “penitipan sukarela”.

Ia mendesak pemerintah Taiwan menjadikan perjanjian perdagangan dengan AS sebagai momentum reformasi industri perikanan sesuai standar ketenagakerjaan internasional.

Tuntutan Perlindungan Lebih Luas

FOSPI-PMFU menuntut pemerintah Taiwan menghapus biaya perekrutan yang dibebankan ke pekerja, menegakkan hukum terhadap pungutan liar, serta menjamin akses komunikasi di kapal. Ketua Serikat Pekerja Migran Industri Taiwan (SPMT), Lina, juga menyoroti bahwa selain paspor, dokumen lain seperti hasil tes medis dan izin kerja kerap ditahan agensi, sehingga menyulitkan pekerja saat ingin pindah kerja.

Majikan dan Agensi: Praktik Penahanan Sudah Berkurang

Di sisi lain, Direktur Manpower Agencies Association of ROC, Nurhayati, menyebut sebagian besar majikan dan agensi kini tidak lagi menahan dokumen identitas pekerja migran, kecuali di sektor pelaut laut jauh yang wajib menunjukkan identitas saat berlayar.

Ketua International Association of Family and Employers with Disabilities (IAFED), Heidi Chang, menambahkan bahwa praktik penahanan dokumen sudah ditinggalkan sejak satu dekade terakhir dan tidak lagi efektif mencegah pekerja kabur.

Perlu Data Konkret dan Reformasi Sistem

Chang menekankan bahwa kebijakan revisi harus didukung data empiris agar publik percaya dan tidak terjadi generalisasi kasus. Menurutnya, fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada tata kelola sistem dan pasar tenaga kerja ilegal, bukan sekadar pada praktik yang sudah bukan arus utama.

Baca Lainnya

Kemen P2MI Perkuat Ekosistem Vokasi untuk Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

13 April 2026 - 20:23 WIB

Kemen P2MI Terapkan Transformasi Budaya Kerja, ASN WFH Setiap Jumat

13 April 2026 - 20:15 WIB

Ifat Kurniasih Dirujuk ke Rumah Sakit Polri

11 April 2026 - 21:09 WIB

Sucipto Serantau. Permintaan Maaf Riki Sapari Dinilai Abaikan Pihak yang Terdampak

10 April 2026 - 15:42 WIB

Heni Hamidah Jabat Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri

9 April 2026 - 20:57 WIB

Trending di Berita