Menu

Mode Gelap
Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

Berita

Sekretaris Umum Persatuan Buruh Migran, Agus Gia, Angkat Bicara Soal Maraknya PMI Non-Prosedural

badge-check


					Sekretaris Umum Persatuan Buruh Migran, Agus Gia, Angkat Bicara Soal Maraknya PMI Non-Prosedural Perbesar

Fenomena keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Arab Saudi dan kawasan Timur Tengah kembali mencuat. Dalam satu kali keberangkatan melalui Bandara Soekarno-Hatta, jumlahnya bisa mencapai ratusan orang. Hal ini, menurut Sekretaris Umum Persatuan Buruh Migran, Agus Gia, bukan lagi kasus insidental, melainkan pola sistemik yang terus berulang.

Agus menilai kondisi tersebut sebagai cerminan kegagalan kebijakan penempatan yang selama ini hanya mengandalkan moratorium.

“Moratorium penempatan PMI domestik ke Arab Saudi dan Timur Tengah sudah berlangsung terlalu lama. Sayangnya, negara tidak membuka jalur resmi yang aman dan terkontrol. Akibatnya, ruang kosong itu diisi oleh jaringan ilegal,” ujarnya di Sukabumi (23/11/2025)

Ia menambahkan, jalur resmi kini kehilangan wibawa di mata masyarakat. Proses yang lambat, berbelit, dan tidak pasti membuat calon pekerja migran lebih memilih jalur non-prosedural yang dianggap cepat dan praktis.

“Negara kehilangan kendali sejak awal. Pengawasan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten tidak berjalan efektif. Negara baru hadir ketika masalah sudah terjadi, bukan sejak hulu,” tegasnya.

Agus juga menyoroti risiko besar yang ditanggung PMI non-prosedural. Mereka berangkat tanpa kontrak sah, tanpa perlindungan asuransi, dan tanpa kepastian hukum di negara tujuan. Namun ketika masalah muncul, negara tetap dituntut hadir.

Di sisi lain, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mendapatkan izin dari pemerintah justru sepi order karena terbebani regulasi berat, sementara jalur ilegal bebas beroperasi.

Menurutnya, kebijakan yang hanya menekankan pelarangan justru kontraproduktif. Permintaan tenaga kerja tetap ada, keberangkatan tetap berlangsung, hanya saja berpindah ke jalur gelap.

“Negara tidak bisa menghentikan arus, tetapi harus mengendalikan arus tersebut,” tandas Agus.

Sebagai solusi, Persatuan Buruh Migran mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan moratorium. Agus Gia menekankan perlunya membuka skema penempatan reguler untuk mengatasi penempatan non prosedural dengan melibatkan stakeholder seperti P3MI resmi sebagai mitra strategis. Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik yang realistis serta pengawasan terpadu dari desa hingga bandara.

Menutup pernyataannya, Agus Gia menegaskan bahwa maraknya keberangkatan PMI non-prosedural bukan sekadar masalah hukum, melainkan kegagalan desain kebijakan.

“Negara tidak cukup hanya melarang, tetapi harus menyediakan jalur aman, legal, cepat, dan bermartabat. Jika tidak ada keberanian mengoreksi, fenomena PMI ilegal akan terus berulang, dan sistem resmi negara akan semakin kehilangan legitimasi,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan

8 Mei 2026 - 15:36 WIB

Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis

7 Mei 2026 - 21:45 WIB

Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran

7 Mei 2026 - 19:53 WIB

Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan

6 Mei 2026 - 14:55 WIB

Trending di Abu Dhabi UEA