Menu

Mode Gelap
Kemenko Polkam Bentuk Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Raida Formima: Calon PMI Majalengka Harus Pahami Konsep Migrasi Aman Polsek Cileungsi Tangkap Pelaku Penempatan Ilegal yang Ngumpet di Toilet Masjid PMI Tengkolak Karawang Tertipu: Daftar ke Malaysia, Diterbangkan ke Oman UU Pelindungan PRT Disahkan, Tangis Haru Pecah di Ruang Balkon Hari Kartini, DPR RI Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Berita

Raida Formima: Calon PMI Majalengka Harus Pahami Konsep Migrasi Aman

badge-check


					Raida Ketua Formima Pada Kegiatan Bina Keluarga PMI Perbesar

Raida Ketua Formima Pada Kegiatan Bina Keluarga PMI

Majalengka – Ketua Forum Migran Majalengka (Formina), Raida Ida Neni Wahyuni, menekankan pentingnya pemahaman mengenai prosedur migrasi aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Hal ini disampaikan guna menekan angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang berisiko tinggi.

Pesan tersebut disampaikan Raida dalam kegiatan Bina Keluarga PMI yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka. Acara ini berlangsung di Aula Desa Lemah Putih, Kecamatan Lemahsugih, pada Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah konkret implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.

Unsur Utama Migrasi Aman

Dalam paparannya, Raida menjelaskan lima unsur krusial yang harus dipahami oleh calon PMI agar keberangkatan mereka terjamin secara hukum dan keselamatan:

  1. Negara Tujuan Resmi: Pastikan negara tujuan telah memiliki perjanjian bilateral dengan Pemerintah Indonesia.
  2. Kerja Sama Antar-Agensi: Harus ada perjanjian kerja sama penempatan yang jelas antara agensi di Indonesia dengan agensi di luar negeri.
  3. Jalur Penempatan Legal: Penempatan harus melalui jalur resmi, seperti:
    • Program Pemerintah (G to G).
    • Perusahaan Swasta, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar.
    • Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (proyek luar negeri).
    • Jalur Mandiri (khusus jabatan menengah ke atas dengan keterampilan tinggi).
  4. Keterampilan dan Dokumen Lengkap: Calon PMI wajib memiliki keterampilan bahasa dan keterampilan kerja, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Kemampuan Bela Diri: Selain keterampilan kerja dan bahasa, calon PMI Majalengka itu diajari ilmu bela diri sejak usia sekolah dasar, itu juga penting untuk melindungi diri di luar negeri. Terutama dalam situasi darurat.

Tips Menghindari Calo dan Penipuan

Selain memahami unsur migrasi aman, Raida mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam mencari informasi lowongan kerja. Ia menyarankan agar calon PMI selalu merujuk pada sumber resmi milik pemerintah.

“Penting bagi calon PMI untuk mendapatkan informasi lowongan kerja dari sumber resmi, seperti Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI),” ujarnya.

Ia juga memperingatkan dengan keras agar masyarakat menghindari jasa calo atau sponsor tidak resmi. Penggunaan jasa calo sangat rawan menjebak calon pekerja ke dalam skema penempatan non-prosedural atau ilegal yang berujung pada eksploitasi dan hilangnya perlindungan negara.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga Desa Lemah Putih dan sekitarnya semakin cerdas dalam mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri demi kesejahteraan keluarga yang aman dan bermartabat.

Baca Lainnya

Kemenko Polkam Bentuk Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

23 April 2026 - 18:11 WIB

Polsek Cileungsi Tangkap Pelaku Penempatan Ilegal yang Ngumpet di Toilet Masjid

23 April 2026 - 16:43 WIB

PMI Tengkolak Karawang Tertipu: Daftar ke Malaysia, Diterbangkan ke Oman

22 April 2026 - 16:39 WIB

UU Pelindungan PRT Disahkan, Tangis Haru Pecah di Ruang Balkon

21 April 2026 - 16:32 WIB

Hari Kartini, DPR RI Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

21 April 2026 - 13:49 WIB

Trending di Berita