Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Berita

Prinsip Majikan Membayar di Taiwan, Tidak Sekaligus Diberlakukan di Sektor Manufaktur dan Perikanan

badge-check


					Wakil Menteri Ketenagakerjaan Taiwan Chen Ming-jen Perbesar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Taiwan Chen Ming-jen

Kebijakan “nol biaya perekrutan” untuk sektor manufaktur dan perikanan merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang ditandatangani Taiwan dan Amerika Serikat pada Februari 2026, wajib diterapkan dalam kurun waktu tiga tahun.

Agensi Tidak Memungut Biaya dari Pekerja Migran

Intinya, agensi dilarang memungut biaya perekrutan dari Pekerja Migran, sehingga biaya tersebut harus ditanggung oleh pihak majikan atau Pemberi Kerja.

Pemerintah Taiwan menetapkan bahwa Pemberi Kerja tidak wajib membayar seluruh biaya perekrutan sekaligus di awal proses penerimaan Pekerja Migran.

Sebaliknya, biaya tersebut dapat dibayarkan secara bertahap selama masa kerja Pekerja Migran berlangsung.

Kabur Akibat Beban Utang untuk Biaya Perekrutan

Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Chen Ming-jen, kebijakan ini justru menguntungkan Pemberi Kerja. Karena salah satu alasan utama Pekerja Migran kabur atau hilang kontak adalah beban utang akibat biaya perekrutan yang mahal.

“Jika beban itu dihapus, risiko pekerja kabur akan sangat berkurang, yang sangat bermanfaat terutama bagi pemilik kapal perikanan,” ujar Chen Ming-jen dilansir focustaiwan.tw pada (7/5/3036).

Menurut Chen Ming-jen, kebijakan ini akan memberikan dampak pada sektor perikanan pesisir. Untuk itu pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perikanan terkait hal ini.

Program G2G Antar Pemerintah

Ke depannya, pemerintah akan memastikan biaya perekrutan di negara asal pekerja lebih transparan, serta berupaya memperkuat jalur perekrutan langsung antar-pemerintah.

“Jika sistem ini berjalan baik, besaran biaya yang harus ditanggung Pemberi Kerja bisa menjadi lebih rendah,” dalihnya.

Terkait kekhawatiran Pemberi Kerja yang sudah membayar biaya namun pekerja kabur di tengah masa kontrak, pemerintah menegaskan bahwa dengan penerapan sistem perekrutan yang adil, kasus kabur akan turun drastis. Jika hal itu tetap terjadi, pemerintah bersama instansi terkait akan menyiapkan langkah bantuan dan dukungan yang lebih lengkap.

Baca Lainnya

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Trending di Berita