Menu

Mode Gelap
Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’ SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang 4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

Berita

PMI Purwakarta Menderita Mioma Uteri di Oman, Boleh Pulang Asal Bayar Denda Rp60 juta

badge-check


					Foto Istimewa Perbesar

Foto Istimewa

Atimah (38) salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Purwakarta Jawa Barat dikabarkan sering pingsan ditempat kerjanya di Oman. Sehingga dia harus dibawa ke Unit Gawat Darurat. Hasil diagnosanya dinyatakan menderita Mioma Uteri 12. Yaitu  tumor jinak yang signifikan yang tumbuh di dalam atau di dinding rahim, berukuran sebesar buah alpukat atau bahkan lebih besar.

Hal ini disampaikan oleh suaminya Hashim Ashari di Purwakarta pada Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut Hashim, Atimah saat ini ada di penampungan agensi tanpa pengobatan, padahal kondisinya semakin gawat, mioma uterinya semakin membesar, dan mengalami pendarahan yang semakin parah.

“Dengan ini saya minta bantuan kepada pemerintah, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Mukhtaruddin, Gubernur Kang Dedi Mulyadi, KBRI Muskat dan Ali Nurdin FBuminu untuk membantu memulangkan Atimah ke Indonesia secepatnya karena kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi,” Pintanya.

Lebih lanjut, berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta pemulangan istrinya, namun para perekrut dan sponsor yang telah memberangkatkannya tidak bertanggung jawab.

“Ibu May alias Mariyam, menolak bertanggung jawab dan menyuruh membeli tiket sendiri, sementara kami tidak punya uang, boro-boro untuk beli tiket, untuk makan sehari-hari saja masih susah,” jelasnya.

Berdasarkan informasi terbuka. Mioma Uteri 12 tidak disebabkan karena aktivitas berat, namun jika sudah memiliki mioma berukuran besar (seperti 12 cm), aktivitas berat dapat memperburuk gejala yang sudah ada, seperti nyeri panggul atau rasa tidak nyaman karena tekanan pada organ lain. Penyebab utama mioma lebih berkaitan dengan faktor internal tubuh seperti: hormon (estrogen dan progesteron), genetika atau riwayat keluarga dan faktor pertumbuhan seluler.

Aktivitas kerja berat tersebut, sudah terjadi sejak bekerja di majikan pertama. Jam kerja yang panjang, harus mengerjakan seluruh jenis pekerjaan rumah tangga, termasuk mencuci dan mengangkat karpet yang sangat berat, sementara tidak diberi makan yang layak, makanannya dari sisa makanan dari tempat sampah. Tidak heran jika kemudian baru satu minggu bekerja dia terjatuh dari tangga yang mengakibatkan kakinya bengkak dan terkilir. Bahkan pernah juga mengalami pendarahan hebat yang kemudian harus dibawa ke rumah sakit.

Begitu juga di majikan kedua. Dia merawat seorang nenek dan kakek di dua rumah yang berbeda. Jam kerjanya juga panjang namun tidak diberi makanan yang layak. Dia hanya diberi kerak nasi tanpa lauk. Pernah memeriksa kulkas tetapi isinya hanya cabai dan tomat saja. Di majikan kedua ini juga dia mengalami pelecehan seksual yang mengakibatkan trauma.

Hal ini mengakibatkan dia pingsan, dibawa ke rumah sakit, dan di diagnosa HB sangat rendah, hingga harus menambah tiga kantong darah.

Sementara itu Ketua Umum Fbuminu Ali Nurdin Abdurahman menduga keras jika Atimah diberangkatkan secara non prosedural yang persyaratannya rawan dipalsukan.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, hasil pemeriksaan kesehatannya di RS Ramahadi Sadang Purwakarta pada 10 Maret 2025, dinyatakan tidak sehat (un fit) tetapi tetap saja seminggu kemudian pada 17 Maret 2025 dia diterbangkan,” ujarnya seraya menjelaskan jika sampai saat ini Atimah sudah 10 bulan bekerja di Oman.

Keberangkatan Atimah lebih besar karena dorongan iming-iming dari Ibu May alias Ibu Mariyam. Sponsor asal Jakarta Timur itu menjanjikan pekerjaan ringan dan gaji sebesar Rp7 juta per bulan.

Oleh karenanya, Ali akan menuntut kepada sponsor agar segera memulangkan tanpa syarat. “Jika tidak segera dipulangkan, kami akan melaporkan sponsor Ibu May alias Ibu Maryam ke beberapa instansi pemerintah dan aparat penegak hukum karena dugaan pelanggaran pidana penempatan dan pidana perdagangan orang.

Baca Lainnya

Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’

7 Juni 2026 - 17:54 WIB

SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI

4 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Perpemindo mengusulkan perbaikan Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cata Penempatan oleh Pelaksana Penempatan

Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya

3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di Berita