Menu

Mode Gelap
Usulan Pembubaran P3MI Adalah Alarm Perlindungan PMI–Bukan Perang Antar Aktivis Pertimig Malaysia Kecam Majikan Siram Air Panas Pekerja Migran Indonesia Asal Sumbar Urgensi, P3MI Harus di Bubarkan. Berikut Dalil, Fakta dan Datanya SPMI PP Kecewa Berat. Direktorat PWNI Kemlu Lemot Tangani Kasus Pekerja Migran di Macau Usulan Bubarkan P3MI dari Ketum Fbuminu Sarbumusi: Argumennya Dinilai Rapuh! Momentum Hari Migran Internasional, KP2MI Mulai Tempatkan Pekerja Migran Terampil

Berita

Pertimig Malaysia Kecam Majikan Siram Air Panas Pekerja Migran Indonesia Asal Sumbar

badge-check


					Pertimig Malaysia Kecam Majikan Siram Air Panas Pekerja Migran Indonesia Asal Sumbar Perbesar

Ketua Umum Persatuan Pekerja Kerja Rumah Tangga Indonesia Migran (Pertimig) Rini Uli mengecam perlakuan pasangan suami isteri majikan yang menyiram seorang Pekerja Migran Indonesia asal Sumatera Barat di lantai 29 sebuah kondominium di Malaysia pada Jumat, 14 November 2025.

Rini mengaku merasa sangat sedih atas perlakuan pasangan suami isteri majikan yang sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap pekerja migran. Tindakan ini jelas-jelas melanggar Pasal 10 Konvensi Migran 1990 yang melarangan penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat,” tegasnya pada 21/11/2025 melalui pesan whatsapp

Menurut pekerja migran asal Semarang ini menjelaskan jika Kekerasan terhadap pekerja migran juga bertentangan dengan Pasal 16 dan 17, yang menjamin hak atas kebebasan, keamanan, serta perlindungan dari ancaman fisik maupun mental.

“Kami menuntut agar pelaku segera diproses sesuai hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 tentang kesetaraan di depan hukum, serta negara wajib menyediakan mekanisme pemulihan bagi korban sebagaimana diatur dalam Pasal 83,” tambahnya

Diteruskan kekerasan terhadap pekerja migran bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan solidaritas global.

Berdasarkan kronologi yang berhasil dihimpun, PMI tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pidana penempatan. Secara runut kronologinya sebagai berikut:

  • Februari 2025. Korban masuk ke Malaysia secara nonprosedural melalui jalur ferry Dumai–Port Dickson. Ia kemudian bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk pasangan suami-istri asal Malaysia, menjaga anak kembar mereka.
  • 24 Februari 2025. Korban resmi mulai bekerja. Ia dijanjikan gaji RM1.500 per bulan (sekitar Rp6.033.501) serta tambahan RM100 per bulan bila tidak mengambil cuti mingguan.
  • Awal Mei 2025. Hubungan korban dengan majikan mulai renggang setelah salah satu bayi kembar tersedak saat minum susu dan harus dirawat di ICU selama dua bulan. Sejak peristiwa itu, majikan sering menyindir korban ketika sedang makan.
  • September 2025. Majikan mulai melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban menggunakan tangan, hanger plastik, dan gagang sapu. Alasannya: korban dianggap bekerja lambat, tidak rapi, dan rumah berantakan. Korban menjelaskan bahwa ia tidak sempat merapikan rumah karena harus menjaga dua anak kembar sekaligus.
  • Awal November 2025. Kekerasan semakin meningkat. Korban sering menerima omelan, dicekik, kepalanya dihentakkan ke dinding, dipukul dengan telepon selular, bahkan didorong dan diinjak-injak di bagian punggung.
  • Kamis, 13 November 2025 malam. Puncak kekerasan terjadi. Majikan marah karena rumah berantakan, lalu memanaskan air dalam panci dan menyiramkan air mendidih ke tubuh korban. Korban mengalami luka di punggung dan lengan kanan, namun tetap dipaksa bekerja tanpa kesempatan beristirahat atau mengobati luka.
  • Jumat, 14 November 2025 dini hari (pukul 04.30). Korban dipaksa menyelesaikan pekerjaan rumah hingga dini hari. Ia hanya diberi waktu 30 menit untuk tidur. Majikan mengancam akan kembali menyiram air panas bila korban tidak bangun pada pukul 05.00.
  • Jumat, 14 November 2025 sore. Saat menggendong bayi, korban mendengar percakapan majikan wanita yang menyuruh suaminya memanaskan air untuk kembali menyiram korban, karena CCTV menunjukkan korban sempat tertidur di dapur.
    Korban ketakutan, lalu diam-diam keluar melalui jendela dan bersembunyi di selasar luar lantai 29 kondominium. Lalu, majikan membujuk korban agar masuk kembali dengan janji tidak akan memukul. Namun setelah masuk, korban didorong dan dipukuli bersama-sama oleh majikan suami-istri. Korban kemudian ditarik ke kamar mandi dan kembali disiram air panas. Ia dipaksa mengganti baju dalam tiga detik dan membersihkan botol susu bayi. Saat mendengar majikan kembali menyalakan kompor untuk memanaskan air, korban melarikan diri ke kamar kedua, menguncinya dari dalam, lalu keluar melalui jendela dan bersembunyi di dekat mesin AC di tepi bangunan lantai 29.

Proses Penyelamatan

Melihat ada orang yang berdiri di tepi bangunan lantai 29, pihak keamanan bangunan segera menghubungi pemadam kebakaran untuk meminta bantuan penyelamatan. Awalnya pihak keamanan menduga korban tersebut berniat bunuh diri dengan cara melompat dari ketinggian.

Untuk menghindari tangkapan dari suami majikan, kemudian korban merosot turun melalui pipa bangunan ke tingkat 28. Namun, karena jendela kamar tingkat 28 saat diketuk tidak ada jawaban maka korban kembali merosot turun ke tingkat 27.

Korban kemudian diselamatkan oleh petugas pemadam kebakaran dari jendela rumah lantai 27. Setelah diberi rawatan luka bakar pada punggung dan lengannya, pada malam harinya korban kemudian diantar petugas pemadam kebakaran ke balai polis (pos polisi) yang terletak di dekat kondominium tempat korban bekerja.

Korban kemudian bertahan di balai polis menunggu perwakilan dari KBRI datang. Saat ini korban berada di Shelter KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan pendampingan advokasi

Langkah Hukum
Dubes Hermono meminta Polis Diraja Malaysia menindak tegas pelaku penganiayaan guna memberikan efek jera. Dubes Hermono menekankan bahwa penegakan hukum yang lemah dapat mengganggu hubungan bilateral Indonesia–Malaysia.

Baca Lainnya

SPMI PP Kecewa Berat. Direktorat PWNI Kemlu Lemot Tangani Kasus Pekerja Migran di Macau

20 November 2025 - 14:27 WIB

Momentum Hari Migran Internasional, KP2MI Mulai Tempatkan Pekerja Migran Terampil

18 November 2025 - 19:24 WIB

Ketum Fbuminu Sarbumusi Guncang Panja DPR RI: Usul Bubarkan P3MI!

17 November 2025 - 22:22 WIB

Uters Dancer Taiwan Sukses Menggelar Kegiatan Formosa Warrior Culture Festival II

17 November 2025 - 11:36 WIB

Benang Kusut Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Sulsel Bermula dari Ajakan Kerabat

16 November 2025 - 17:26 WIB

Trending di Malaysia