Menu ✖

Mode Gelap
Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

Berita

Persatuan Buruh Migran Laporkan LPK Berangkatkan Pekerja Migran Ke Turki

badge-check


					Persatuan Buruh Migran Laporkan LPK Berangkatkan Pekerja Migran Ke Turki Perbesar

Persatuan Buruh Migran (PBM) melaporkan salah satu Lembaga Pendidikan Kerja (LPK) kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Laporan tersebut menindaklanjut pengaduan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jakarta Utara berinisial IS yang telah ditempatkan oleh LPK ke Turki pada 2024 lalu.

Menurut Ketua Umum PBM Anwar Ma’arif, penempatan tersebut melanggar hukum dan merugikan PMI. Aturan yang dilanggar adalah pasal 49 Undang Undang NO 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI).

“Pasal ini mengatur LPK itu bukan pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia, meskipun melalui jalur perseorangan” jelasnya

Diteruskan, aturan lainnya yang dilanggar adalah pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9/2019 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 34 mengatur PMI Perseorangan yang akan bekerja di negara tujuan penempatan wajib memenuhi persyaratan yaitu:

Pertama, telah diterima bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum. Kedua, harus bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan Ketiga, tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.

“Jadi meskipun IS ditempatkan melalui jalur perseorangan, tetapi IS dipekerjakan sebagai housekeeper yang merupakan jabatan terendah dalam perusahaan hotel tempatnya bekerja,” tambahnya.

Lebih lanjut Anwar Ma’arif menjelaskan jika akibat praktik penempatan tersebut, IS dirugikan sebesar Rp 40 juta. Karena belum sampai 2 bulan bekerja, IS langsung di PHK tanpa penjelasan yang rasional. Dlam menjalankan pekerjaanya, IS setiap hari ditugasi membersihkan kamar yang sudah dilist. Jumlahnya bervariasi 6-9 kamar. Sementara alasan PHK karena tidak mencapai target 15 kamar.

“Pada saat ada sengketa tersebut, LPK sama sekali tidak bertanggung jawab untuk membela PMI yang telah ditempatkannya. UUPPMI mengatur penempatan yang bertanggung jawab sesuai prinsip akuntabilitas. LPK sama sekali tidak tidak bertanggung jawab dan tidak melakukan pembelaan,” katanya kepada petugas Unit Pelayanan Publik Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (13/10/2025)

LPK tersebut diduga telah menjalankan bisnis penempatan PMI dengan modus penempatan jalur mandiri atau perseorangan. Hal itu diketahui setelah adanya dokumen rencana perjalanan yang didalamnya ada daftar para PMI yang ditempatkannya.

Sementara itu IS meminta kepada KemenP2MI agar memediasi masalah tersebut dengan tuntutan pengembalian biaya proses termasuk tiket kepulangannya.

Baca Lainnya

PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan

9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati

8 Oktober 2026 - 18:42 WIB

SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta

7 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita