Menu ✖

Mode Gelap
Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

Berita

Penempatan Ilegal di NTB: Hamdianto SH, 71,4 Persen Paspornya Dibuat di Jabotabek

badge-check


					Penempatan Ilegal di NTB: Hamdianto SH, 71,4 Persen Paspornya Dibuat di Jabotabek Perbesar

Executive Committee Persatuan Buruh Migran Nusa Tenggara Barat (Exco PBM NTB) merilis temuannya tentang pola penerbitan paspor dari kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat ke Arab Saudi.

“Semua korbannya adalah perempuan berusia dari 23 sampai dengan 40 tahun. Dan semuanya bekerja pada sektor domestik yaitu sebagai Pekerja Rumah Tangga,” ujar Ketua Exco PBM NTB Hamdianto SH.

Menurutnya, hampir semua PMI korban penempatan ilegal diproses dalam waktu yang singkat kurang lebih sebulan, dan di tempat kerjanya mengalami kondisi kerja yang buruk. Mereka mengalami jam kerja yang panjang, kekerasan fisik dan psikis, mengerjakan berbagai jenis pekerjaan sekaligus seperti membersihkan rumah, memasak, mengasuh anak, mencuci pakaian dan pekerjaan lain yang diperintahkan majikannya. Kondisi kerja yang tidak layak ini mengakibatkan mereka sakit dan meminta pulang.

Dari data penanganan kasus tesebut, PBM NTB menemukan hubungan antara penempatan ilegal PMI asal NTB dengan wilayah pembuatan paspornya.

“Hasilnya ditemukan, sebanyak 71,4% paspornya diterbitkan di Jabotabek, sementara sisanya sebanyak 28,6% paspornya diterbitkan di Mataram NTB,” jelasnya di Praya Lomtok Tengah kepada wartawan, pada Rabu, 26 November 2025.

Berdasarkan data tersebut, lanjut Hamdianto, membuktikan jika pembuatan paspor di Jabotabek lebih banyak dibandingkan dengan di daerah asalnya.

Ketidaksesuaian antara asal daerah dan lokasi penerbitan paspor memperkuat dugaan adanya jaringan perekrut ilegal yang sentralistik. Daerah sebagai pemasok sementara pusat memproses dokumenya. Intinya jaringan ini lintas daerah.

“Saya dapat menyimpulkan, jika kebanyakan sindikat penempatan asal NTB menjadi pemasok Jabotebek, dibanding dengan yang bermain sendiri,” tambahnya.

Oleh karenanya, pengacara terkenal di NTB ini juga merekomendasikan kepada pemerintah NTB agar dalam penanganan kasus penempatan ilegal ini harus terhubung dengan pemerintah pusat, agar penangananya mudah.

“Jika tidak terkoneksi dengan baik maka akan sulit dalam penangananya,” usulnya.

Kemudian terkait dengan bolong-bolong di imigrasi NTB, Hamdianto mengusulkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Mataram Mirza Akbar, S.H., M.Si agar membuat desa binaan, terutama desa-desa kantong pekerja migran, sehingga tidak akan kecolongan lagi.

“Selin itu saya juga menyampaikan kepada beliau, agar ada pengetatan pada saat proses penerbitan paspor dan pada saat cheking di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara atau pelabuhan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan

9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati

8 Oktober 2026 - 18:42 WIB

SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta

7 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita