Menu

Mode Gelap
Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’ SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang 4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

Berita

Penempatan Ilegal di NTB: Hamdianto SH, 71,4 Persen Paspornya Dibuat di Jabotabek

badge-check


					Penempatan Ilegal di NTB: Hamdianto SH, 71,4 Persen Paspornya Dibuat di Jabotabek Perbesar

Executive Committee Persatuan Buruh Migran Nusa Tenggara Barat (Exco PBM NTB) merilis temuannya tentang pola penerbitan paspor dari kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat ke Arab Saudi.

“Semua korbannya adalah perempuan berusia dari 23 sampai dengan 40 tahun. Dan semuanya bekerja pada sektor domestik yaitu sebagai Pekerja Rumah Tangga,” ujar Ketua Exco PBM NTB Hamdianto SH.

Menurutnya, hampir semua PMI korban penempatan ilegal diproses dalam waktu yang singkat kurang lebih sebulan, dan di tempat kerjanya mengalami kondisi kerja yang buruk. Mereka mengalami jam kerja yang panjang, kekerasan fisik dan psikis, mengerjakan berbagai jenis pekerjaan sekaligus seperti membersihkan rumah, memasak, mengasuh anak, mencuci pakaian dan pekerjaan lain yang diperintahkan majikannya. Kondisi kerja yang tidak layak ini mengakibatkan mereka sakit dan meminta pulang.

Dari data penanganan kasus tesebut, PBM NTB menemukan hubungan antara penempatan ilegal PMI asal NTB dengan wilayah pembuatan paspornya.

“Hasilnya ditemukan, sebanyak 71,4% paspornya diterbitkan di Jabotabek, sementara sisanya sebanyak 28,6% paspornya diterbitkan di Mataram NTB,” jelasnya di Praya Lomtok Tengah kepada wartawan, pada Rabu, 26 November 2025.

Berdasarkan data tersebut, lanjut Hamdianto, membuktikan jika pembuatan paspor di Jabotabek lebih banyak dibandingkan dengan di daerah asalnya.

Ketidaksesuaian antara asal daerah dan lokasi penerbitan paspor memperkuat dugaan adanya jaringan perekrut ilegal yang sentralistik. Daerah sebagai pemasok sementara pusat memproses dokumenya. Intinya jaringan ini lintas daerah.

“Saya dapat menyimpulkan, jika kebanyakan sindikat penempatan asal NTB menjadi pemasok Jabotebek, dibanding dengan yang bermain sendiri,” tambahnya.

Oleh karenanya, pengacara terkenal di NTB ini juga merekomendasikan kepada pemerintah NTB agar dalam penanganan kasus penempatan ilegal ini harus terhubung dengan pemerintah pusat, agar penangananya mudah.

“Jika tidak terkoneksi dengan baik maka akan sulit dalam penangananya,” usulnya.

Kemudian terkait dengan bolong-bolong di imigrasi NTB, Hamdianto mengusulkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Mataram Mirza Akbar, S.H., M.Si agar membuat desa binaan, terutama desa-desa kantong pekerja migran, sehingga tidak akan kecolongan lagi.

“Selin itu saya juga menyampaikan kepada beliau, agar ada pengetatan pada saat proses penerbitan paspor dan pada saat cheking di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara atau pelabuhan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’

7 Juni 2026 - 17:54 WIB

SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI

4 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Perpemindo mengusulkan perbaikan Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cata Penempatan oleh Pelaksana Penempatan

Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya

3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di Berita