Menu ✖

Mode Gelap
Setelah Ratifikasi KILO 188: Siapa Otoritas Berwenang Melindungi Awak Kapal? Ketum SPMI, Sujarwo, Desak PT KSI Segera Penuhi Hak ABK yang Sedang Sakit Dugaan Penipuan, LPK Kitaro Insan Cendikia, Diburu oleh PMI, Dipolisikan oleh P3MI Pegiat Pekerja Migran Indonesia Tuntut Hukuman Terberat bagi Majikan Penyiksa PMI di Malaysia Yoga Prasetyo, Anak PRT Migran Indonesia Raih Beasiswa Doktor di University of Oxford Iming-Iming Gaji 30 Juta di Korsel, Rahmatulloh, Bongkar Iklan Yayasan Amanah Bahari Cemerlang

Berita

Pegiat Pekerja Migran Indonesia Tuntut Hukuman Terberat bagi Majikan Penyiksa PMI di Malaysia

badge-check


					Dubes RI untuk Malaysia Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo (tengah) menjenguk PMI berinisial SR, yang di rawat di rumah sakit di Malaysia, Selasa (27/10/2026). Perbesar

Dubes RI untuk Malaysia Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo (tengah) menjenguk PMI berinisial SR, yang di rawat di rumah sakit di Malaysia, Selasa (27/10/2026).

Kuala Lumpur – Kasus penganiayaan mengerikan yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SR di Selangor, Malaysia, kembali membuka mata dunia tentang kerentanan yang dihadapi para pahlawan devisa ini.

Menyikapi hal tersebut, aktivis pembela hak-hak pekerja migran, Hayatun Nisa, dengan lantang menuntut agar pelaku dihukum sesuai ketentuan terberat yang berlaku. Baginya, keadilan bukan hanya soal pembalasan, melainkan tentang menciptakan efek jera yang nyata agar tragedi serupa tidak lagi terulang.

Fakta Mengerikan Penyiksaan PMI

Korban yang baru bekerja selama tiga bulan sebagai Pekerja Rumah Tangga itu alih-alih mendapatkan pekerjaan yang layak, ia justru menghadapi mimpi buruk.

Berdasarkan fakta di lapangan, korban dituduh mencuri dan memberi obat yang salah, lalu dipukul, disabet, hingga disiram air panas yang menyebabkan luka bakar di hampir 50 persen tubuhnya.

Puncaknya, korban ditelantarkan begitu saja di tengah hutan oleh para pelaku sebelum akhirnya ditemukan dan diselamatkan oleh warga sekitar yang membawanya ke pos polisi terdekat.

Tuntutan Hukuman Terberat demi Efek Jera

Menurut Hayatun Nisa, tindakan biadab ini tidak bisa dimaafkan dan harus diproses hingga tuntas. Menurut prinsip non-derogable rights dalam konvensi internasional tentang hak asasi manusia, penganiayaan atau penyiksaan merupakan salah satu dari enam hak mutlak yang tidak boleh dilakukan atau dilanggar terhadap siapapun dalam kondisi apa pun.

“Ini adalah pelanggaran terhadap martabat manusia yang paling mendasar. Pelaku harus dihukum sesuai pasal terberat agar ada efek jera yang nyata. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan kekejaman ini,” tegas Hayatun dengan nada tegas namun penuh empati pada 30/10/2026.

Respons Cepat KBRI dan Polisi Diraja Malaysia

Di tengah duka yang mendalam, Hayatun memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas respons cepat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Koordinasi yang apik antara KBRI Kuala Lumpur dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam menjemput, menangani, dan memastikan kondisi korban stabil menjadi bukti bahwa perlindungan negara tidak boleh absen.

“Saya mengapresiasi kerja keras KBRI dan PDRM yang sangat sigap. Ini menunjukkan bahwa ketika lembaga bergerak cepat dan bersinergi, nyawa serta martabat PMI bisa segera diselamatkan,” ujarnya.

Imbauan Tegas: Jangan Berangkat secara Ilegal

Pegiat lainnya, Sarah Riway menyelipkan imbauan keras bagi para calon PMI agar mereka tidak tergiur untuk berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal atau nonprosedural yang menjanjikan kemudahan semu.

“Jalur ilegal adalah jalan menuju ketidakpastian dan bahaya yang mengintai. Tidak ada perlindungan hukum yang kuat ketika Anda berada di luar sistem. Tolong, pilihlah jalur resmi demi keselamatan diri dan ketenangan keluarga di rumah,” pesannya.

Kasus ini, menurut Sarah, tidak boleh sekadar menjadi berita yang hilang ditelan waktu. Ia berharap tragedi yang menimpa SR ini menjadi “alarm” keras yang menyadarkan seluruh PMI akan pentingnya hak-hak mereka, bahaya jalur ilegal, dan keberanian untuk bersuara ketika hak-hak mereka diinjak-injak.

“Biarkan ini menjadi alarm yang membangunkan kita semua. Kita harus saling jaga, saling ingatkan, dan pastikan tidak ada lagi PMI yang menjadi korban kebiadaban. Keadilan untuk SR adalah keadilan untuk kita semua,” pungkas Sarah Riway, menutup pernyataannya dengan penuh harapan akan perubahan dan perlindungan yang lebih baik bagi sesama PMI.

Majikan Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu menurut Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan para pelaku penyiksaan terhadap seorang pekerja migran Indonesia berinisial SR, di Malaysia, akan dikenakan pasal terberat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pasal yang akan dikenakan adalah pasal terberat dengan ancaman hukuman 20 tahun,” kata Dubes Iman dikutip dari ANTARA pada Rabu (28/10/2026).

Baca Lainnya

Setelah Ratifikasi KILO 188: Siapa Otoritas Berwenang Melindungi Awak Kapal?

31 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Ketum SPMI, Sujarwo, Desak PT KSI Segera Penuhi Hak ABK yang Sedang Sakit

31 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Dugaan Penipuan, LPK Kitaro Insan Cendikia, Diburu oleh PMI, Dipolisikan oleh P3MI

30 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Yoga Prasetyo, Anak PRT Migran Indonesia Raih Beasiswa Doktor di University of Oxford

29 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Iming-Iming Gaji 30 Juta di Korsel, Rahmatulloh, Bongkar Iklan Yayasan Amanah Bahari Cemerlang

27 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Trending di Berita