Jakarta — Di tengah maraknya modus penipuan yang mengintai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Awak Kapal Migran, oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) abal-abal, sebuah iklan rekrutmen mendadak viral dan memicu gelombang tanda tanya besar.
Iklan yang diterbitkan oleh akun Yayasan Amanah Bahari Cemerlang ini menebar janji manis yang sangat menggiurkan. Diantaranya gaji hingga Rp30 juta per bulan, keberangkatan resmi, transparan, serta proses yang diklaim legal. Namun, janji “surga” tersebut langsung disemprit keras oleh Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI).
Ketua Umum SBPI, Ramatulloh, secara terbuka mempertanyakan keabsahan dan kejanggalan di balik penawaran menjanjikan yang disebar oleh Yayasan Amanah Bahari Cemerlang tersebut.
Bawa-Bawa Visa E-10 dan Janji Proses Murah: Ada Apa?
Dalam iklan rekrutmen yang beredar, Yayasan Amanah Bahari Cemerlang tersebut membuka lowongan untuk berbagai posisi, mulai dari Awak Kapal Ikan Migran (ABK) ke Korea Selatan, Fishing Lokal, Welder (Tukang Las), hingga Petambak. Targetnya adalah para calon awak kapal ikan berusia 20 hingga 37 tahun.
Tak main-main, mereka menjanjikan penggunaan Visa E-10 yaitu visa khusus Awak Kapal Ikan Migran di Korea Selatan, dengan iming-iming “proses mudah dan terjangkau”.
“Anjay, kami mempertanyakan keabsahan dan transparansi dari klaim yang ditawarkan Yayasan Amanah Bahari Cemerlang ini, apa dasar hukumnya Yayasan bisa melakukan perekrutan dan penempatan Awak Kapal Ikan Migran ke luar negeri?” ujarnya Ketum SBPI, Ramatulloh.
Ramatulloh mengingatkan agar para buruh migran dan masyarakat tidak mudah terbuai oleh iming-iming angka gaji bernilai fantastis tanpa mengecek kejelasan legalitas lembaga penyalur, skema visa yang ditawarkan, serta aturan resmi pendaftaran tenaga kerja luar negeri.
Waspada Jebakan LPK Bodong!
Fenomena penipuan CPMI dengan modus pelatihan kerja kini semakin canggih dan rapi. Penggunaan jargon seperti “resmi, transparan, dan terjangkau” kerap dijadikan kedok untuk menguras kantong para pencari kerja yang mendambakan nasib lebih baik di negeri orang.
SBPI mengimbau seluruh calon pekerja migran atau awak kapal migran, khususnya di sektor perikanan, untuk selalu melakukan verifikasi ulang melalui instansi pemerintah terkait (seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, atau BP3MI atau Dinas Ketenagakerjaan, sebelum menyerahkan dokumen maupun uang muka.
“Atau bisa chek langsung di SISKOP2MI, untuk mengetahui apakah penyelenggara layanan tersebut terdaftar atau bodong,” tegasnya.
Rahmatulloh mengingatkan, jangan sampai impian meraih gaji puluhan juta rupiah di Korea Selatan justru berujung pada jeratan hutang dan nestapa di negeri asing.
Pahitnya Realita: Yang “Resmi” Saja Sering Menipu, Apalagi yang Begini!
Pernyataan keras dari Ketum SBPI itu langsung diamini oleh Eko Saputro, salah seorang calon awak kapal yang gerah dengan carut-marut dunia rekrutmen tenaga kerja migran. Menurut Eko, masyarakat harus jauh lebih waspada karena ancaman kerugian nyata tidak hanya datang dari yayasan yang status hukumnya kabur.
“Jangankan yang legalitasnya belum jelas, bahkan yang resmi dan jelas saja terkadang masih ada yang suka melakukan penipuan atau merugikan calon awak kapal!” ungkap Eko blak-blakan, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap oknum-oknum nakal di lapangan.









