Jakarta – Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP). Menyusul langkah bersejarah Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei lalu.
Guna memastikan aturan internasional ini tidak sekadar menjadi macan kertas, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) bersama Environmental Justice Foundation (EJF) menginisiasi Sosialisasi Nasional Implementasi Konvensi ILO No. 188. Agenda krusial ini akan diselenggarakan besok, pada Selasa, 14 Juli 2026, di Aloft Hotel, Jakarta.
Bukan Akhir, Melainkan Awal Perjuangan Kerja Layak
Ratifikasi Perpres No. 25 Tahun 2026 merupakan bukti nyata komitmen Indonesia dalam menyelaraskan hukum nasional dengan standar ketenagakerjaan global. Namun, tantangan sesungguhnya justru baru dimulai.
“Ratifikasi ini bukanlah akhir dari proses kebijakan, melainkan awal dari upaya nasional yang komprehensif. Indonesia kini memiliki kewajiban hukum untuk mengharmonisasikan regulasi, memperkuat pengawasan, dan menghapus segala bentuk eksploitasi di laut,” ujar Ketua Umum Sakti, Syofyan El Comandante,
Menurut Syofyan, hingga saat ini, banyak pemangku kepentingan yang belum sepenuhnya memahami implikasi praktis dari konvensi ini. Ketentuan mulai dari Kontrak Kerja, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial, batas usia minimum, akomodasi dan pangan di atas kapal, hingga mekanisme repatriasi (pemulangan) memerlukan pemahaman bersama yang solid.
Menghapus Praktik Kotor dan Mendongkrak Nilai Ekonomi
Syofyan juga menjelaskan bahwa implementasi efektif Konvensi ILO No. 188 diyakini akan membawa dampak domino yang positif bagi tata kelola perikanan Indonesia.
“Dari sisi humanis, ini akan menjadi senjata utama dalam memerangi praktik kerja paksa, perdagangan orang, jeratan utang, dan eksploitasi yang kerap menghantui para pelaut lokal maupun migran.Dari sisi ekologis, ini akan mendukung pemberantasan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Dan dari sisi ekonomis akan meningkatkan daya saing produk seafood Indonesia di pasar internasional. Saat ini, negara-negara pengimpor utama dunia semakin memperketat uji tuntas (due diligence) dan ketertelusuran produk guna memastikan rantai pasok makanan laut mereka bebas dari pelanggaran HAM,” jelasnya.
Sinergi Lintas Sektor di Aloft Hotel
Sosialisasi ini dirancang menjadi platform strategis yang mempertemukan regulator, pengusaha, hingga organisasi pekerja untuk menyusun peta jalan (roadmap) implementasi nasional.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 16.15 WIB ini akan dibagi ke dalam dua sesi pleno utama.
“Pertama, fokus pada tata kelola regulasi, kepatuhan, analisis kesenjangan, dan persiapan otoritas kompeten dengan menghadirkan pembicara dari ILO, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua, akan mengupas analisis biaya-manfaat serta tata kelola perlindungan Sumber Daya Manusia (SDM) dari sudut pandang industri dan pekerja. Pleno ini menghadirkan APINDO, ASTUIN, dan Jejaring Serikat Pekerja Sektor Perikanan Indonesia,” pungkas Syofyan El Comandante









