Jeddah – Sebanyak 441 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan ditangkap dan kini mendekam di penjara Arab Saudi. Gelombang penangkapan oleh aparat penegak hukum setempat ini didominasi oleh kasus-kasus kriminalitas sosial.
Fakta mengejutkan ini dibeberkan oleh Koordinator Satgas Perlindungan (KSP) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Ahmad Masbukhin, dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi pekerja migran pada Rabu (8/7/2026).
Masbukhin merinci bahwa pelanggaran hukum yang menjerat para PMI didominasi oleh bisnis lendir dan penyelewengan zat terlarang.
“Sebanyak 70 persen adalah kasus prostitusi atau germo, 20 persen kasus minuman keras (miras), dan 10 persen sisanya terkait narkoba,” papar Masbukhin.
Menurutnya, fenomena ini terjadi akibat rendahnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat Indonesia terhadap hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Ia pun memberikan teguran keras sekaligus imbauan kepada seluruh WNI, khususnya yang berada di wilayah kerja KJRI Jeddah.
“Kita ini tamu di Arab Saudi. Seharusnya kita punya adab dan patuh terhadap peraturan tuan rumah, jangan malah menyalahgunakan kebebasan,” tegasnya.
Strategi KJRI Jeddah dan Pembersihan Internal
Merespons situasi darurat ini, KJRI Jeddah tengah merancang langkah strategis untuk memperketat pencegahan melalui edukasi masif ke berbagai kelompok masyarakat.
Selain itu, pihak konsulat juga akan memperbarui (upgrade) layanan Call Center guna mempermudah para PMI dalam melaporkan masalah, berkonsultasi, maupun mengurus administrasi.
Tidak hanya menyoroti perilaku PMI, Masbukhin juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan internal institusinya.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika ada oknum staf KJRI yang memberikan pelayanan buruk atau terindikasi melakukan pungutan liar (pungli).
“Staf yang tidak baik dan melanggar aturan akan ditindak tegas, bahkan dipecat,” cetusnya.
Aktivis Desak Tindakan Nyata
Di sisi lain, pertemuan tersebut juga menjadi wadah bagi para aktivis buruh migran untuk menyuarakan tuntutan mereka. Perwakilan dari berbagai organisasi profesi mendesak KJRI Jeddah melakukan empat aksi konkret:
- Gempur Hiburan Malam dan Germo: Mendesak KJRI agar berani bertindak tegas terhadap maraknya tempat hiburan malam penyedia miras, serta melaporkan para germo yang menjual atau menyekap sesama WNI.
- Permudah Administrasi Kematian: Meminta KJRI Jeddah memotong birokrasi dan mempermudah layanan pengurusan surat kematian.
- Satgas Khusus Overstayer: Membentuk satgas khusus untuk menangani laporan kematian PMI overstayer, terutama untuk mempermudah evakuasi ketika ada warga yang meninggal di rumah kontrakan.
- Lindungi Korban Eksploitasi: Meminta KJRI memberikan perlindungan intensif bagi PMI perempuan yang menjadi korban eksploitasi pria asing, demi menjaga harkat dan martabat perempuan Indonesia di mata dunia.
Rangkuman kegiatan tersebut ditulis oleh Kang Iyad, salah seorang aktivis Pekerja Migran Indonesia yang sudah puluhan tahun bekerja di Jeddah Arab Saudi.









