Menu

Mode Gelap
Sempat Tertunda, Yuswati, PMI Sakit Asal Sukabumi Berhasil Dipulangkan dari Abu Dhabi Ketum Sakti, Syofyan El Comandante: UU Pelayaran Tidak Melindungi Pelaut Awak Kapal Ironi Indonesia: Punya Pelaut Terbesar Dunia, tapi Belum Punya Standar Upah Sektoral Jabis Karawang Tolak Permintaan Sponsor Syarif Pulangkan Icih dari Dubai Sebulan Lagi 17 Bulan Diberi Janji Palsu ke Italia, Dua Calon Awak Kapal Laporkan Direktur Manning Agen ke Bareskrim Hamil 8 Bulan di Dubai, Kepulangan Icih Bayur Lor Terkatung-katung; Sponsor H. Syarif Dituntut Segera Bertindak

Berita

Ketum Sakti, Syofyan El Comandante: UU Pelayaran Tidak Melindungi Pelaut Awak Kapal

badge-check


					Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (Sakti) Syofyan El Comandante Perbesar

Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (Sakti) Syofyan El Comandante

Jakarta – Ketua Umum Serikat Awak Kapal Perikanan Indonesia (Sakti), Syofyan El Comandante, menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi para pelaut dan pekerja awak kapal di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) di Hotel Mega Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Syofyan mengungkapkan bahwa selama ini ada kekeliruan persepsi di masyarakat maupun kalangan pekerja yang menduga bahwa profesi pelaut telah terlindungi dengan baik oleh Undang-Undang (UU) Pelayaran.

Namun pada kenyataannya, regulasi tersebut justru menyisakan kekosongan hukum (regulasi) yang krusial bagi kesejahteraan pekerja.

Menurut Syofyan, UU Pelayaran saat ini sama sekali tidak mengatur hak-hak dasar ketenagakerjaan bagi para pelaut atau awak kapal, di antaranya:

  • Tidak ada Upah Minimum Sektoral: Tidak adanya standar pengupahan khusus yang menyasar risiko kerja di sektor kelautan.
  • Tidak ada mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Belum adanya mekanisme yang jelas dan adil untuk menyelesaikan sengketa kerja antara awak kapal dan perusahaan pemilik kapal.
  • Tidak mengatur Uang Pesangon: Ketiadaan jaminan kompensasi ketika masa kerja berakhir atau saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain tiga poin di atas, Syofyan memberikan kritik tajam mengenai ketimpangan jaminan sosial dan asuransi. Kapal wajib diasuransikan, sementara pelaut atau awak kapal tidak.

Kapal yang tidak diasuransikan maka pengusaha atau pemiliknya akan terkena sanksi. Sementara jika pelaut atau awak kapal tidak diasuransikan, pengusaha atau pemiliknya tidak terkena sanksi.

Ia mencontohkan ketidakadilan nyata yang terjadi ketika sebuah kapal tenggelam di laut.

“Bangkai fisik kapal jika tidak diasuransikan itu ada sanksinya bagi pemilik. Sebaliknya, jika awak kapal yang bekerja di dalamnya tidak memiliki jaminan sosial atau asuransi, tidak ada sanksi hukum yang menjerat. Ini ironis, nyawa dan kesejahteraan manusia dinilai lebih rendah dibanding perlindungan terhadap benda mati,” tegas Syofyan.

Menyikapi sengkarut regulasi ini, Syofyan menaruh harapan besar pada proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen.

Ia mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, yang saat ini sedang digodok oleh DPR RI, dapat menjadi jawaban nyata untuk memperkuat perlindungan, hak-hak pekerja pelaut, serta seluruh awak kapal perikanan di Indonesia.

Sementara itu menurut Ketua Umum KSP PB, Said Iqbal, telah menyerahkan konsep draf RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah sebagai masukan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Ia mengatakan usulan tersebut mencakup perluasan definisi pekerja agar tidak hanya terbatas pada buruh manufaktur, tetapi juga pekerja di sektor lain yang berkembang seiring perubahan dunia kerja dan digitalisasi ekonomi.

“Kita ingin memperluas basis yang disebut definisi pekerja atau buruh. Jadi bukan hanya buruh manufaktur, tetapi juga pekerja digital platform, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, pekerja medis, pekerja pelaut atau awak kapal, pekerja pada jasa keuangan dan sektor lainnya,” ujarnya.

Said menambahkan pihaknya berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor.

“Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR akan berpihak pada usulan-usulan perjuangan buruh dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini,” pungkasnya.

KSP-PB adalah Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh. Sebuah aliansi strategis yang dibentuk oleh 72 Serikat Buruh untuk memperjuangkan Undang Undang Ketenagakerjaan baru pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Baca Lainnya

Sempat Tertunda, Yuswati, PMI Sakit Asal Sukabumi Berhasil Dipulangkan dari Abu Dhabi

7 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ironi Indonesia: Punya Pelaut Terbesar Dunia, tapi Belum Punya Standar Upah Sektoral

4 Juli 2026 - 14:12 WIB

Jabis Karawang Tolak Permintaan Sponsor Syarif Pulangkan Icih dari Dubai Sebulan Lagi

2 Juli 2026 - 15:44 WIB

17 Bulan Diberi Janji Palsu ke Italia, Dua Calon Awak Kapal Laporkan Direktur Manning Agen ke Bareskrim

1 Juli 2026 - 17:09 WIB

Hamil 8 Bulan di Dubai, Kepulangan Icih Bayur Lor Terkatung-katung; Sponsor H. Syarif Dituntut Segera Bertindak

1 Juli 2026 - 12:15 WIB

Trending di Abu Dhabi UEA