Menu

Mode Gelap
IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan Tempatkan PRT ke Arab Saudi, Kementerian P2MI Jatuhkan Sanksi PT Setia Mulia Kridatama Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

Berita

Nasib PMI Formal di Taiwan: Beli Job Rp40 juta, Baru Kerja Dua Minggu Sudah di-PHK

badge-check


					Nasib PMI Formal di Taiwan: Beli Job Rp40 juta, Baru Kerja Dua Minggu Sudah di-PHK Perbesar

Taipei – Dilansir dari focustaiwan.tw pada 2 Januari 2026, sebanyak enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor konstruksi dilaporkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, bahkan sebelum resmi bekerja.

Salah satu PMI, Anwar (bukan nama sebenarnya) asal Subang, Jawa Barat, menceritakan bahwa ia bersama lima rekannya ditempatkan di proyek konstruksi di Hsinchu. Namun, mereka diberhentikan sebelum hari kerja pertama dimulai.

Menurut Anwar, ia dan rekan-rekannya telah membayar biaya penempatan sebesar Rp40 juta. Selain itu, gaji mereka juga akan dipotong sebesar NT$9.000 (Rp4,78 juta) per bulan selama sembilan bulan. Jika dihitung, total biaya yang harus mereka tanggung mencapai Rp83 juta.

Diteruskan, setibanya di Taiwan, para PMI hanya mengikuti pengenalan prosedur keselamatan dan lingkungan kerja selama dua minggu, tanpa pernah benar-benar mulai bekerja. Setelah itu, agensi secara tiba-tiba mem-PHK mereka secara sepihak. Karena belum masuk masa kerja, gaji pun tidak dibayarkan.

Kini, Anwar dan rekan-rekannya hanya bisa menunggu di tempat agensi sambil berharap dicarikan pekerjaan baru. Kasus mereka telah dilaporkan ke salah satu lembaga swadaya masyarakat di Taiwan dan sedang dalam proses mediasi dengan pihak agensi.

Respons KDEI Taipei

Analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Kadir, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiarkan formulir pengaduan PHK bagi PMI di Taiwan.

“Bagi yang terdampak PHK di Taiwan, silakan isi formulir pengaduan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada agensi dan perusahaan penempatan di Indonesia,” ujarnya.

Kadir menegaskan, pemutusan kontrak kerja lebih awal seharusnya disetujui oleh kedua belah pihak, baik majikan maupun pekerja.

Biaya Penempatan Resmi

Lebih lanjut Kadir menjelaskan biaya penempatan PMI sektor formal maksimal sebanyak Rp9.622.000 dan NT$25.250 (Rp13,4 juta) dan tiket sebesesar Rp4.500.000 total 27.522.000, berdasarkan Kepkabadan Nomor 786 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor formal di Taiwan.

Adapun besaran biaya senilai Rp9.622.000 mencakup pemeriksaan kesehatan Rp1.020.000; pemeriksaan psikologi Rp550.000; biaya Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp532.000; biaya pembuatan SKCK Rp30.000; pembuatan visa kerja Rp990.000; dan transportasi dalam negeri yakni Rp500.000 untuk pulau Jawa dan Rp2.000.000 untuk luar pulau Jawa.

Selain itu dibebankan pula tiket keberangkatan sebesar Rp4.500.000. Semua biaya tersebut ditanggung oleh pekerja migran, termasuk biaya jasa perusahaan yaitu NT$25.250 (Rp13,4 juta), menurut situs Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Rincian Biaya Penempatan PMI (Jawa Rp21.522.000 & Luar Jawa Rp23.022.000) yang Ditempatkan oleh P3MI untuk Sektor formal di Taiwan:

  1. Pemeriksaan kesehatan: Rp1.020.000
  2. Pemeriksaan psikologi: Rp550.000
  3. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PMI: Rp532.000
  4. SKCK: Rp30.000
  5. Visa kerja: Rp990.000
  6. Transportasi dalam negeri: Rp500.000 (Pulau Jawa) atau Rp2.000.000 (luar Jawa)
  7. tiket keberangkatan sebesar Rp4.500.000
  8. jasa perusahaan NT$25.250 setara Rp13.400.000

Baca Lainnya

IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil

6 Februari 2026 - 21:37 WIB

Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI

5 Februari 2026 - 10:03 WIB

Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan

4 Februari 2026 - 17:37 WIB

Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi

3 Februari 2026 - 14:29 WIB

Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

2 Februari 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita