Menu

Mode Gelap
Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’ SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang 4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

Berita

Migrant Day: IMA & KSPSI Desak KP2MI Tanggung Jawab atas Tragedi Kebakaran Hong Kong

badge-check


					Spanduk tuntutan aksi Internastional Migrant Alliance dan KSPSI MJH Perbesar

Spanduk tuntutan aksi Internastional Migrant Alliance dan KSPSI MJH

Jakarta – Peringati Hari Buruh Migran Internasional, International Migrants Alliance (IMA) menuntut tanggung jawab pemerintah atas tragedi kebakaran di Tai Po, Hong Kong, yang menewaskan sembilan pekerja migran (PM), satu orang masih hilang, serta 130 lainnya selamat namun kehilangan harta benda dan dokumen.

Demikian disampaikan oleh Presiden IMA Eni Lestari di depan kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada 18 Desember 2025.

Eni menyampaikan duka mendalam kepada para korban dan keluarga. Tragedi tersebut disebut sebagai bukti nyata bahwa migrasi tenaga kerja masih penuh risiko, meski pemerintah kerap menggaungkan slogan “Migrasi Aman.”

“Kerentanan menimpa pekerja migran di berbagai sektor—dari pekerja rumah tangga, caregiver, anak buah kapal, buruh pabrik, hingga pekerja perkebunan. Mereka rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perbudakan hutang, perdagangan orang, kerja paksa, pelecehan, kekerasan, hingga kematian,” tegas Eni Lestari.

Eni menilai pemerintah gagal menyediakan lapangan kerja layak di dalam negeri, sehingga mendorong rakyat bekerja ke luar negeri. Remitansi pekerja migran justru dijadikan penopang ekonomi nasional, sementara ketika krisis menimpa, negara tidak sigap memberi perlindungan maupun bantuan konkret.

Selain itu, Eni juga mengkritisi kelemahan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No. 18/2017 yang hanya mengatur pemulangan PMI dalam kondisi perang, bencana alam, wabah, atau deportasi. Regulasi tersebut dinilai tidak menjamin hak-hak PMI dan keluarga untuk memperoleh bantuan finansial, psikologis, maupun shelter dalam situasi krisis.

Oleh karena itu, IMA menuntut empat hal kepada pemerintah yaitu: Pertama, memberikan bantuan dan pelayanan konkret bagi seluruh PMI dan keluarga korban kebakaran Tai Po. Kedua, menyediakan mekanisme pelayanan dan bantuan bagi PMI dalam situasi krisis. Ketiga, melibatkan migran dan keluarga dalam pembuatan serta pengawasan kebijakan migrasi. Keempat, memasukkan seluruh PMI ke dalam perlindungan UU Ketenagakerjaan.

Eni Lestari, menegaskan bahwa solidaritas pekerja migran harus diperkuat. “Kami menyerukan kepada seluruh PMI dan keluarganya untuk bersatu, memperkuat organisasi dan aliansi, serta membangun solidaritas dengan rakyat tertindas di tanah air maupun negara tempat bekerja,” pungkasnya.

Sementara itu menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Drs Mukhtarudin mengeklaim telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 1,5 miliar kepada keluarga korban yang meninggal dunia atau sakit serta korban yang selamat. Hal itu disampaikannya dalam peringatatan hari pekerja migran internasional yang diselenggarakan di gedung Sasono Langen Budoyo Taman Mini Indonesia Indah.

Baca Lainnya

Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’

7 Juni 2026 - 17:54 WIB

SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI

4 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Perpemindo mengusulkan perbaikan Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cata Penempatan oleh Pelaksana Penempatan

Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya

3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di Berita