Menu

Mode Gelap
Tanpa Potongan, SPKP PP dan PT Prima Dhani Bahari Salurkan Asuransi Rp1,5 M untuk ABK Migran   PKB Antara ROME Qq PT SIP Berakhir, AP2I Dapat 4 Principal CBA Baru dari Prancis, Rusia, Oman, dan Taiwan PSP Indonesia dan IOJI Kembangkan Aplikasi IKAN untuk Perlindungan Pelaut Awak Kapal Migran Takjub, Mantan Pekerja Migran Indonesia, Nining Djohar, Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unisba PBM Apresiasi Imigrasi Depok. Batalkan Penerbitan Paspor Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Darurat, Terlantar 3 Minggu di Fiji, 7 Awak Kapal Migran Indonesia Kehabisan Makanan dan Air Bersih

Arab Saudi

Lusa, Jenazah PMI Serang, Siti Muijah, Dipulangkan dari Arab Saudi Pasca Dugaan Kekerasan Agensi

badge-check


					Foto Siti Muijah dan Sulaeman | Istimewa Perbesar

Foto Siti Muijah dan Sulaeman | Istimewa

Serang – Jenazah Siti Muijah (39), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ragas, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, dijadwalkan dipulangkan dari Arab Saudi pada Rabu, 1 April 2026. Kabar ini mengemuka setelah adanya dugaan kekerasan yang dialami almarhumah selama bekerja di Riyadh.

Konfirmasi Pemulangan Jenazah Siti Muijah

Informasi mengenai kepulangan jenazah Siti Muijah dikonfirmasi oleh Ketua Persatuan Buruh Migran Provinsi Banten, Haji Maftuhi Salim, pada Senin, 30 Maret 2026. Menurutnya, kepastian tanggal pemulangan didapat dari petugas Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta.
“Petugas menginformasikan bahwa jenazah Almarhumah Siti Muijah akan dipulangkan pada Rabu, 1 April 2026,” ujar Haji Maftuhi Salim.
Informasi ini juga diperkuat secara tidak resmi oleh petugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi di Riyadh.
“Informasi dari petugas KBRI Riyadh mengkonfirmasi keterangan dari petugas Terminal Cargo Bandara Soetta,” jelasnya.

Kronologi Dugaan Kekerasan dan Penurunan Kesehatan Siti Muijah

Siti Muijah diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi, pada Agustus 2024 oleh seorang calo bernama Nasarudin. Proses penempatan ini disebut melibatkan PT Alfa Nusantara Perdana dan Agensi Emdad.
Pada November 2025, suami Siti, Sulaeman, menerima kabar bahwa istrinya mengalami pendarahan hebat dan sakit lambung. Meskipun sempat memeriksakan diri ke klinik dengan biaya pribadi, setelah itu Siti Muijah dilaporkan tidak diizinkan beristirahat oleh dua staf agensi, Nenden dan Iswati.
Keduanya diduga memaksa Siti untuk tetap bekerja dan membuat video kesaksian palsu bahwa kondisinya sehat serta siap melanjutkan pekerjaan hingga kontrak selesai.
Kondisi kesehatan Siti Muijah terus menurun sejak saat itu. Sulaeman menerima berbagai rekaman suara, video, dan pesan tertulis yang mengabarkan kondisi istrinya yang memburuk, termasuk mengalami kebas hingga kesulitan memegang alat kerja.
Ia juga menerima informasi mengenai perlakuan kejam dari staf agensi, seperti dikurung di kamar, tidak diberi makan, dan perampasan ponsel. Hal ini membuat Sulaeman tidak bisa tidur nyenyak.

Upaya Pelaporan dan Tuntutan

Merasa pusing dengan kondisi istrinya dan pengaduannya yang tidak direspons, Sulaeman, didampingi pengurus Persatuan Buruh Migran Provinsi Banten, melaporkan kasus ini ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam laporannya, Sulaeman meminta bantuan untuk pemulangan istrinya, menuntut pertanggungjawaban perusahaan, serta mengusut dugaan pembunuhan oleh dua staf agensi.
Selanjutnya, pada Jumat, 13 Maret 2026, Sulaeman juga mengadu ke Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri. Ia meminta agar KBRI Riyadh mengusut dugaan pembunuhan oleh staf agensi dan memfasilitasi pemulangan jenazah Siti Muijah, yang dikabarkan meninggal pada 26 Februari 2026.

Baca Lainnya

Tanpa Potongan, SPKP PP dan PT Prima Dhani Bahari Salurkan Asuransi Rp1,5 M untuk ABK Migran  

27 Agustus 2026 - 15:23 WIB

PKB Antara ROME Qq PT SIP Berakhir, AP2I Dapat 4 Principal CBA Baru dari Prancis, Rusia, Oman, dan Taiwan

27 Agustus 2026 - 11:50 WIB

PSP Indonesia dan IOJI Kembangkan Aplikasi IKAN untuk Perlindungan Pelaut Awak Kapal Migran

26 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Takjub, Mantan Pekerja Migran Indonesia, Nining Djohar, Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unisba

26 Agustus 2026 - 11:47 WIB

PBM Apresiasi Imigrasi Depok. Batalkan Penerbitan Paspor Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan

26 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Trending di Berita