Menu

Mode Gelap
Banyak LPK Nakal Umbar Janji Loker Luar Negeri, Pemkab Wonosobo Turun Tangan Tim Gabungan Polri Tangkap Leny Agustya Pelaku Penempatan Ilegal ke Kamboja IOM Regional Luncurkan Sistem Peringatan Dini untuk Melindungi Wisatawan dari Perdagangan Manusia Sosok Garis Depan: Suster Laurensia Suharsih dan Asa Mengikis Kejahatan Perdagangan Manusia Langkah Mundur Pelayanan Migran! Aspataki Semprot Kebijakan KP2MI “Satu Akun Satu User” Kawal Aksesi OECD. Jangan Cuma Karpet Merah Investasi, Aksesi OECD Harus Lindungi Hak Buruh

Berita

Langkah Mundur Pelayanan Migran! Aspataki Semprot Kebijakan KP2MI “Satu Akun Satu User”

badge-check


					Langkah Mundur Pelayanan Migran! Aspataki Semprot Kebijakan KP2MI “Satu Akun Satu User” Perbesar

Jakarta — Kebijakan baru Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terkait pembatasan akses sistem menuai penolakan keras dari pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud, secara tegas menolak aturan pembatasan akses satu akun untuk satu pengguna (user) dan satu perangkat komputer pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor: ND 2926/08/DI.05.01/VII/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi KP2MI, Dermawan Adhi Santoso, pada 27 Juli 2026.

Aturan yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Ditjen, Direktur, dan Kepala BP3MI ini membatasi login pengguna demi mencegah penggunaan akun bersamaan, mengurangi risiko penyalahgunaan akses, serta meningkatkan keamanan data.

Namun, Saiful menilai kebijakan tersebut melenceng dari semangat modernisasi pelayanan umum dan justru berpotensi memicu kemacetan (bottleneck) dalam proses pendataan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Langkah Mundur dan Menghambat Pelayanan

Saiful mempertanyakan efektivitas serta urgensi pembatasan sistem tersebut di tengah era digitalisasi yang menuntut efisiensi tinggi.

“Orang berlomba-lomba mempermudah layanan, kenapa ini malah mempersulit? Kenapa malah mundur?” ujar Saiful penuh tanda tanya.

Sebagai gambaran operasional di lapangan, Saiful mencontohkan sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki satu kantor pusat dan lima kantor cabang. Dengan satu divisi pendataan di tiap cabang, sedikitnya ada enam staf yang membutuhkan akses simultan ke dalam sistem untuk mengunggah data CPMI.

Ia menegaskan bahwa sistem yang ada sebenarnya sudah dilengkapi dengan hirarki akses dan mekanisme verifikasi berlapis (approval).

Staf bertugas menginput data sesuai tahapan, sementara direktur memegang otorisasi akhir untuk menyetujui atau menolak data tersebut.

  • Penginputan Cepat: Staf di berbagai lokasi menginput data CPMI secara online sesuai tahapan proses penempatannya.
  • Sistem Verifikasi: Terdapat pembatasan otorisasi yang jelas antara akun staf dan direktur.
  • Akuntabilitas Jelas: Jika terjadi kekeliruan data, pertanggungjawaban berada di tingkat pimpinan.

“Ya memangnya apa masalahnya jika satu akun digunakan oleh banyak orang? Kalau ada kesalahan, ya tinggal panggil direkturnya. Kan ada mekanisme approval, terus mau dipersulit seperti apa lagi? Masing-masing orang ini mengisi secara online sesuai tahapannya agar cepat. Lha sekarang satu akun disuruh digunakan satu user, ya saya menolak,” tegasnya.

Dinilai Tiba-Tiba dan Tabrak Aturan Regulasi

Selain substansi kebijakan, Aspataki juga menyoroti pola sosialisasi dan penerapannya yang dinilai dadakan tanpa melalui fase uji coba (trial) maupun pemberitahuan awal yang memadai.

Saiful menilai aturan nota dinas ini berlawanan dengan semangat Pasal 6 huruf d Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan pelayanan yang profesional.

Padahal, aturan turunannya, seperti Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan oleh P3MI. sudah terintegrasi dengan baik.

“SISKOP2MI-nya masih nggandol, belum menyesuaikan. Harusnya SISKOP2MI ini mengikuti Peraturan Menteri sehingga tidak mempersulit,” kata Saeful.

Ia bahkan melontarkan keprihatinannya terkait dampak panjang dari sulitnya sistem prosedural ini bagi para calon pekerja.

“Apakah pemerintah justru ingin mendukung yang non-prosedural?” pungkasnya.

Aspataki berharap KP2MI dapat mengevaluasi ulang kebijakan pembatasan login tersebut dan menyelaraskan keandalan sistem SiskoP2MI agar berpihak pada kecepatan layanan tanpa mengorbankan iklim tata kelola yang sudah berjalan baik.

Baca Lainnya

Banyak LPK Nakal Umbar Janji Loker Luar Negeri, Pemkab Wonosobo Turun Tangan

1 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Tim Gabungan Polri Tangkap Leny Agustya Pelaku Penempatan Ilegal ke Kamboja

1 Agustus 2026 - 17:31 WIB

IOM Regional Luncurkan Sistem Peringatan Dini untuk Melindungi Wisatawan dari Perdagangan Manusia

1 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Sosok Garis Depan: Suster Laurensia Suharsih dan Asa Mengikis Kejahatan Perdagangan Manusia

1 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Kawal Aksesi OECD. Jangan Cuma Karpet Merah Investasi, Aksesi OECD Harus Lindungi Hak Buruh

31 Juli 2026 - 16:19 WIB

Trending di Berita