Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia kepada PT Karyananda Adi Pertiwi dan PT Mardel Anugerah Internasional.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan, Brigjen Pol. Guritno Wibowo sebagai sebagai ketegasan, penguatan pengawasan sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak para pahlawan devisa dari tindakan nakal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Dalam keterangannya pada Rabu (15/7/2026), Brigjen Pol. Guritno Wibowo menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses pemeriksaan yang ketat, klarifikasi, hingga penelusuran data yang mendalam.
Sanksi pembekuan operasional sementara ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan dan akan berlaku selama tiga bulan ke depan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat di lingkungan KP2MI, kedua perusahaan terbukti melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Karena itu, Direktur Jenderal Pelindungan menetapkan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha sebagai bentuk penegakan aturan,” tegas Guritno.
Temukan Pelanggaran Berat: Rekrut Tanpa Izin hingga Abaikan Hak Pekerja
Penyegelan yang dilakukan terhadap kantor PT Karyananda Adi Pertiwi di Jakarta dan PT Mardel Anugerah Internasional di Bekasi mengungkap fakta mengejutkan.
Guritno membeberkan bahwa kedua perusahaan tersebut terbukti merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal alias tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Tak hanya itu, kedua korporasi ini juga abai terhadap hak-hak para pekerja dan enggan menyelesaikan berbagai persoalan yang dialami oleh PMI yang telah mereka terbangkan ke luar negeri.
“Khusus untuk PT Mardel Anugerah Internasional, perusahaan bahkan tidak memberikan pelindungan maksimal kepada calon PMI maupun PMI yang sudah bekerja, termasuk para awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran,” tambah Guritno.
Kasus penyelewengan PT Karyananda Adi Pertiwi sendiri mulai terendus setelah adanya aduan dari seorang PMI berinisial SKS asal Karawang.
SKS dikabarkan ditempatkan ke Arab Saudi melalui skema penempatan perseorangan yang menyalahi prosedur. Sementara itu, borok PT Mardel Anugerah Internasional dibongkar langsung oleh Inspektorat Jenderal KP2MI lewat investigasi data digital pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
KP2MI Kantongi Bukti Kuat dan Beri Peringatan Keras
KP2MI memastikan sanksi ini memiliki dasar hukum yang solid. Pihak berwenang telah mengantongi berbagai bukti otentik, mulai dari pengakuan pihak manajemen perusahaan terkait perekrutan non-prosedural, bukti aliran transaksi keuangan, hingga manipulasi data SIP2MI.
“Bukti yang kami miliki cukup kuat. Karena itu, sanksi administratif ini sangat layak dijatuhkan,” tutur Guritno secara lugas.
Selama masa pembekuan tiga bulan ini, kedua perusahaan dilarang keras melakukan proses seleksi maupun memproses dokumen penempatan calon PMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.
KP2MI juga mewajibkan kedua perusahaan segera menuntaskan seluruh utang kewajiban mereka: membayar hak-hak pekerja yang tertunda, melaporkan data PMI yang terlanjur direkrut secara ilegal, serta merombak total sistem manajemen internal mereka.
Di akhir penjelasannya, Brigjen Pol. Guritno Wibowo kembali mengingatkan agar seluruh perusahaan penempatan menjaga integritas dan tidak bermain-main dengan keselamatan PMI.
“P3MI adalah mitra pemerintah. Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh pada regulasi dan mengutamakan pelindungan pekerja. Kami tidak akan pernah ragu mengambil tindakan hukum dan sanksi yang lebih keras terhadap setiap pelanggaran yang merugikan pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.










