Menu

Mode Gelap
IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan Tempatkan PRT ke Arab Saudi, Kementerian P2MI Jatuhkan Sanksi PT Setia Mulia Kridatama Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

Hong Kong

Lagi Heboh, PMI Terkenal di Hong Kong Ira Jamu Didakwa Menjual Dokumen Palsu

badge-check


					Poto Ira Jamu | Sumber Kondo HK Perbesar

Poto Ira Jamu | Sumber Kondo HK

Salah satu tokoh Pekerja Migran Indonesia yang terkenal di Hong Kong Ira Jamu, dikabarkan terlibat dalam penipuan dokumen identitas palsu. Seperti dilansir Kindo HK pada Sabtu, 15/11/2025.

Konon, Ira Jamu telah dilaporkan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong atas dugaan kasus penipuan. Bahkan, pihak KJRI Hong Kong telah mengonfirmasi bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia yang dibuat oleh Ira Jamu itu adalah palsu.

KJRI Hong Kong mengimbau kepada masyarakat, khususnya PMI di Hong Kong yang pernah membayar jasa pembuatan dokumen kepada Ira Jamu untuk pembuatan dokumen teresbut, agar segera melapor ke KJRI Hong Kong guna mencegah penyalahgunaan data pribadi mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, Ira Jamu statusnya masih tahanan luar.

Mengenal Ira Jamu

Namnya aslinya adalah Ira Resnawati. Pertama kali menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong sekitar tahun 2004. Dia mulai terkenal sejak 2009. Selain menjadi PMI, dia nyambi jualan jamu tradisional Indonesia di Victoria Park. Salah satu taman umum di Hong Kong yang sering menjadi tempat berkumpul para PMI pada hari libur.

Selain itu, Ira juga terkenal karena “goyangan mautnya” pada saat berjualan jamu di jembatan bidadari di Mongkok. Hal ini tentu menarik perhatian banyak orang.

Sebagai publik figur, kisah Ira sering diangkat ke publik dan menjadi cerita inspiratif. PMI yang memiliki inisiatif usaha sampingan di luar pekerjaan utamanya sebagai pekerja rumah tangga, untuk menambah penghasilan.

Dibalik ketenarannya, ada desas desus mengenai statusnya. Ada yang mengatakan dia itu residen (pendatang yang memiliki izin tinggal tetap) karena sudah menikah dengan warga Hong Kong dan mempunyai satu anak. Ada juga yang mengatakan sebagai pemohon suaka (asyilum seeker) yang sudah memiliki Recognizance Document (RD) atau yang biasa disebut Paperan.

Jika statusnya paperan, maka sudah tidak memiliki kewarganegaraan. Aturan pemerintah Hong Kong tidak memperbolehkan untuk bekerja dan berwirausaha. So jualan jamunya menjadi ilegal,

Berita ini mengundang komentar beragam dari netizen. Intinya ada yang pro dan ada juga yang kontra serta ada juga yang bingung mau menanggapi apa. Sebagian diantaranya menyayangkan tindakannya, hanya demi HKD 2500 (setara Rp5 jutaan) berani mengorbankan popularitas yang sudah dibangunya sejak 2009.

Baca Lainnya

IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil

6 Februari 2026 - 21:37 WIB

Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI

5 Februari 2026 - 10:03 WIB

Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan

4 Februari 2026 - 17:37 WIB

Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi

3 Februari 2026 - 14:29 WIB

Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

2 Februari 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita