Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Sultan Monarki Nusantara dan PT Putra Timur Mandiri, pada 10 Juni 2026 lalu.
Pasalnya kedua perusahaan ini tidak memenuhi kewajibannya pada saat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan (Wascendak) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kombes Pol. Guritno Wibowo menyampaikan hal tersebut di kantornya pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan data terbuka, PT Sultan Monarki Nusantara beralamat Jl. Teratai No.11, RT.010/RW.006, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara dan PT Putra Timur Mandiri beralamat di Jl. Raya Batu Ampar III Rt.06/03, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Dengan dicabutnya dua SIP3MI, PT Putra Timur Mandiri dan PT Sultan Monarki Nusantara maka keduanya dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan PMI, termasuk memberangkatkan Calon PMI (CPMI) meskipun telah menandatangani Perjanjian Penempatan,” ujarnya
Meski demikian, lanjutnya, PT Putra Timur Mandiri dan PT Sultan Monarki Nusantara tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh PMI yang telah ditempatkannya.
“Kedua perusahaan masih harus menyelesaikan tanggung jawab terhadap PMI yang telah ditempatkannya di negara tujuan hingga berakhirnya Perjanjian Kerja (PK) berakhir,” jelas Guritno.
Dengan adanya pencabutan izin kedua perusahaan tersebut, KP2MI melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan dengan nomor 21 dan 22 tahun 2026 pada tanggal 5 Juni 2026, telah mencabut sanksi kedua perusahaan tersebut penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia terhadap PT Timuraya Jaya Lestari dan PT Sultan Monarki Nusantara. Dan menggantinya dengan pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).









