Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Karawang Saefudin Zuhri, Perjuangkan Pemulangan PMI Icih Yunengsih dari Dubai KDEI Taipei Perkuat Rantai Pasok Industri, Dorong Peningkatan Ekspor Manufaktur Indonesia Miris! Ratusan PMI Ditangkap di Jeddah, Terjerat Kasus Prostitusi, Miras dan Narkoba Viral, Koidah PMI Indramayu di Irak, Setahun Tak Digaji, Ibunya Lumpuh Terpaksa Mengemis untuk Makan Risiko Berlapis PMI Non-Prosedural Hamil di Luar Negeri: Minim Medis dan Dokumen Rumit Sempat Tertunda, Yuswati, PMI Sakit Asal Sukabumi Berhasil Dipulangkan dari Abu Dhabi

Berita

KP2MI Cabut Izin PT Putra Timur Mandiri dan PT Sultan Monarki Nusantara

badge-check


					Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kombes Pol. Guritno Wibowo, Perbesar

Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kombes Pol. Guritno Wibowo,

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Sultan Monarki Nusantara dan PT Putra Timur Mandiri, pada 10 Juni 2026 lalu.

Pasalnya kedua perusahaan ini tidak memenuhi kewajibannya pada saat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan (Wascendak) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kombes Pol. Guritno Wibowo menyampaikan hal tersebut di kantornya pada 10 Juni 2026.

Berdasarkan data terbuka, PT Sultan Monarki Nusantara beralamat Jl. Teratai No.11, RT.010/RW.006, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara dan PT Putra Timur Mandiri beralamat di Jl. Raya Batu Ampar III Rt.06/03, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Dengan dicabutnya dua SIP3MI, PT Putra Timur Mandiri dan PT Sultan Monarki Nusantara maka keduanya dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan PMI, termasuk memberangkatkan Calon PMI (CPMI) meskipun telah menandatangani Perjanjian Penempatan,” ujarnya

Meski demikian, lanjutnya, PT Putra Timur Mandiri dan PT Sultan Monarki Nusantara  tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh PMI yang telah ditempatkannya.

“Kedua perusahaan masih harus menyelesaikan tanggung jawab terhadap PMI yang telah ditempatkannya di negara tujuan hingga berakhirnya Perjanjian Kerja (PK) berakhir,” jelas Guritno.

Dengan adanya pencabutan izin kedua perusahaan tersebut, KP2MI melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan dengan nomor 21 dan 22 tahun 2026 pada tanggal 5 Juni 2026, telah mencabut sanksi kedua perusahaan tersebut penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia terhadap PT Timuraya Jaya Lestari dan PT Sultan Monarki Nusantara. Dan menggantinya dengan pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Baca Lainnya

Anggota DPRD Karawang Saefudin Zuhri, Perjuangkan Pemulangan PMI Icih Yunengsih dari Dubai

11 Juli 2026 - 17:09 WIB

KDEI Taipei Perkuat Rantai Pasok Industri, Dorong Peningkatan Ekspor Manufaktur Indonesia

9 Juli 2026 - 14:08 WIB

Miris! Ratusan PMI Ditangkap di Jeddah, Terjerat Kasus Prostitusi, Miras dan Narkoba

9 Juli 2026 - 12:01 WIB

Viral, Koidah PMI Indramayu di Irak, Setahun Tak Digaji, Ibunya Lumpuh Terpaksa Mengemis untuk Makan

8 Juli 2026 - 20:38 WIB

Risiko Berlapis PMI Non-Prosedural Hamil di Luar Negeri: Minim Medis dan Dokumen Rumit

8 Juli 2026 - 09:08 WIB

Trending di Arab Saudi