Menu

Mode Gelap
Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia 2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia Wamen Christina Aryani Bidik Peluang Kerja Profesional Sektor Hospitality di Fiji

Berita

Komnas Perempuan Akan Bedah Concluding Observations PMI

badge-check


					Sondang Komnas Perempuan Perbesar

Sondang Komnas Perempuan

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan menggelar forum konsultasi strategis.  Kegiatan ini akan mengundang 26 organisasi masyarakat sipil (CSO) secara daring, pada Jumat (13/3/2026).

Fokus pertemuan ini membedah Concluding Observations (CO) atau catatan kesimpulan dari Komite PBB untuk Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Ketua Subkomisi Advokasi Internasional Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis pada Seini, 09 Maret 2026.

Menurutnya, langkah ini menyikapi terbitnya rekomendasi resmi dari Komite CMW atas Laporan Periodik ke-II oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2025.

“Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), Komnas Perempuan memandang perlu adanya sinergi kuat untuk memastikan rekomendasi internasional tersebut dapat terimplementasi secara nasional,” ujarnya.

Memetakan Isu Strategis dan Prioritas Nasional

Dalam forum ini, Komnas Perempuan bersama para aktivis dan pendamping Pekerja Migran Indonesia mengkaji poin-poin krusial dalam dokumen CO. Tujuannya adalah memetakan isu-isu prioritas, terutama yang berdampak langsung pada kerentanan: kekerasan dan diskriminasi perempuan Pekerja Migran Indonesia.

Sondang Frishka Simanjuntak, menegaskan bahwa dokumen CO tersebut merupakan instrumen penting untuk menilai capaian sekaligus mengidentifikasi tantangan struktural yang terjadi.

“Dokumen CO ini bukan sekadar catatan teknis, melainkan kompas bagi kita untuk melihat sejauh mana pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan pekerja migran telah berjalan. Kita perlu menelaah secara mendalam guna memetakan isu strategis yang memerlukan tindak lanjut segera. Terutama yang relevan dengan mandat perlindungan hak asasi perempuan,” jelasnya.

Sinergi untuk Advokasi Kebijakan

Selain melakukan pemetaan, konsultasi ini bertujuan melahirkan rekomendasi kolaboratif yang akan disodorkan kepada pemerintah. Keterlibatan organisasi masyarakat sipil, koalisi pekerja migran, dan kelompok perempuan penyintas menjadi kunci agar langkah tindak lanjut yang diambil berbasis pada bukti lapangan dan pengalaman nyata.

Sondang menambahkan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk memastikan proses tindak lanjut berjalan secara partisipatif.

“Sinergi antara Komnas Perempuan dan masyarakat sipil sangat krusial dalam merumuskan analisis bersama. Kami ingin memastikan bahwa usulan rekomendasi lanjutan kepada Pemerintah benar-benar selaras dengan kewajiban negara dalam pelaksanaan konvensi internasional,” pungkasnya.

Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi penguatan perlindungan hukum bagi perempuan pekerja migran, penyelarasan kebijakan nasional, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja dan anggota keluarganya.

Baca Lainnya

Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT

19 April 2026 - 11:50 WIB

Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

18 April 2026 - 18:04 WIB

Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia

17 April 2026 - 16:17 WIB

2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta

17 April 2026 - 13:25 WIB

Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia

16 April 2026 - 17:50 WIB

Trending di Berita