Menu

Mode Gelap
Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia 2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia Wamen Christina Aryani Bidik Peluang Kerja Profesional Sektor Hospitality di Fiji Peringatan Hari Kartini di Jeddah, Kuatkan Peran Perempuan Pekerja Migran Indonesia Koalisi Masyarakat Sipil: Tuntut Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Berita

Koalisi Masyarakat Sipil: Tuntut Pengesahan RUU Perlindungan PRT

badge-check


					Press Release Koalisi Sipil untuk RUU PPRT Perbesar

Press Release Koalisi Sipil untuk RUU PPRT

Jakarta– Menjelang peringatan Hari Kartini, publik sempat dibingungkan dengan keberadaan RUU PPRT, apakah masih di tangan DPR paska pengesahannya menjadi RUU inisiatif, atau sudah di tangan pemerintah? Jika sudah di tangan pemerintah, maka tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres), dan pemerintah selanjutnya membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pernyataan antar lembaga negara saling bertentangan: sebelumnya DPR menyebut jika saat ini sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, sementara Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan belum menerima naskah dari DPR.

Satu tahun lalu, yaitu di Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden menyampaikan komitmen bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Hari ini, setelah satu tahun berlalu, yang terlihat bukan percepatan, tetapi tersendat-sendat. RUU PPRT masih belum juga disahkan.

Hal ini terpapar dalam konferensi pers yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan PRT, di kantor YLBHI Jakarta Pusat pada, 15 April 2026.

Menunggu Surat Presiden

Pada saat berlangsungnya konferensi pers berlangsung, akhirnya ada kejelasan bahwa Ketua Komisi 13 menelpon dan memberi kepastian bahwa DPR saat ini menunggu Surat Presiden (Supres) dari istana.

“Ya, bola sekarang ada di tangan presiden,” kata Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan PRT. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia meminta bantuan Ketua Komisi 13 DPR RI dari Partai Nasdem, Willy Aditya untuk mencari kejelasan status RUU PPRT.

“Ini tentu berita menggembirakan, karena ada kemajuan setelah pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR pada awal Bulan Maret 2026 yang lalu,” kata Eva Kusuma Sundari.

Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan PRT  akan tetap bersikap waspada dan proaktif untuk mengawal proses legislasi RUU PPRT untuk disahkan.

22 tahun Sipil Memperjuangkan RUU PPRT

Pengalaman 22 tahun memperjuangkan RUU PPRT ini memberi pembelajaran bahwa kelompok sipil harus melakuan giringan bola.

“Bola memang ada di Presiden, tapi kan selama ini bola bergerak karena giringan kelompok sipil, “ kata Kahar S Cahyono Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan narasumber acara konpers.

Serikat Pekerja PRT menilai bahwa komitmen DPR dari dulu sangat lemah, tidak menganggap bahwa RUU yang mengatur 5 juta orang PRT ini urusan penting. Tidah heran jika prosesnya memakan waktu yang sangat lama.

“Jadi terlihat jelas bahwa RUU PPRT ini bukan soal urgensi, tetapi lemahnya komitmen DPR yang mempingpongnya selama 22 tahun,” kata Ajeng dari SPRT Sapu Lidi

Lemahnya Komitmen DPR, Akibatkan Perbudakan Modern

Margianta dari Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) Partai Buruh menyesalkan sikap DPR yang lemah berupa pembiaran RUU PPRT dalam situasi jebakan perbudakan modern.

“Tanpa identitas, tanpa perlindungan atas kekerasan dan eksploitasi, ini kan karakteristik perbudakan moderen,” kata Margianta.

Lita Anggraeni, Koordinator Jala PRT menuntut agar presiden segera menerbitkan Surpes, dan DPR menjelaskan strategi pembahasan dan pengesahan dalam time frame yang jelas.

“Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan,” kata Lita Anggraeni.

Pengurus YLBHI, Zainal menyuarakan tuntutan, selain PPRT, maka RUU Masyarakat Hukum Adat juga harus segera disahkan.

“Terlalu banyak UU disahkan untuk memperlemah posisi rakyat. Dua UU itu harus disahkan agar membuktikan DPR pro rakyat,” kata Zainal.

Di akhir acara, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan PRT menyampaikan tuntutan antara lain:

  1. Transparansi penuh atas posisi dan status terkini RUU PPRT;
  2. Segera terbitkan Surpres sebagai bentuk komitmen eksekutif;
  3. Tetapkan timeline yang jelas dan terbuka untuk pembahasan dan pengesahan;
  4. Buka pintu partisiapsi bermakna publik terutama di penyusunan DIM.

Dalam konteks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah sering menuntut kepada negara tujuan penempatan untuk melindungi PMI yang kebanyakan bekerja sebagai PRT. Namun ironinya hingga saat ini perlindungan PRT di dalam negeri tidak dilindugni oleh Undang Undang.

Baca Lainnya

Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia

17 April 2026 - 16:17 WIB

2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta

17 April 2026 - 13:25 WIB

Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia

16 April 2026 - 17:50 WIB

Wamen Christina Aryani Bidik Peluang Kerja Profesional Sektor Hospitality di Fiji

16 April 2026 - 17:31 WIB

Taiwan Revisi Aturan Penahanan Dokumen, Buruh Migran Nilai Belum Sentuh Akar Masalah

13 April 2026 - 21:14 WIB

Trending di Berita