Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Berita

KJRI Johor Bahru Malaysia Gercep Lindungi PMI yang Disiksa 4 Majikan

badge-check


					Layanan KJRI Johor Bahru Malaysia Perbesar

Layanan KJRI Johor Bahru Malaysia

Johor BahruKonsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mengambil langkah cepat dengan memberikan pelindungan dan pendampingan kepada dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban pemukulan majikannya di wilayah Johor, Malaysia.

Dua korban berinisial YY dan SH kini telah berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) milik KJRI Johor Bahru demi menjamin keamanan mereka, sementara upaya pencarian dan penjemputan terhadap korban ketiga yang berada di Kuala Lumpur sedang dijalankan.

Menurut KJRI Johor Bahru, kasus ini bermula pada 13 Juni 2026, ketika layanan pengaduan Ksatria KJRI Johor Bahru menerima laporan dari YY.

YY dan SH Kerap Mengalami Perlakuan Kasar Sejak Akhir 2025

Dalam pengaduannya, YY mengungkapkan bahwa dirinya beserta dua temannya berinisial YA dan SH yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga, kerap mengalami perlakuan kasar dan kekerasan fisik selama bekerja.

Salah satu peristiwa pemukulan berat diketahui terjadi pada rentang waktu akhir 2025 hingga awal 2026. Pasca peristiwa itu, ketiga korban justru ditinggalkan begitu saja oleh majikan di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.

Karena masih ingin bekerja di Malaysia, ketiganya kemudian berpisah mencari pekerjaan lagi. YA ke Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap mencari pekerjaan di wilayah Johor.

Korban Ditempatkan Secara Non Prosedural

Kondisi mereka cukup rentan, ketiganya bekerja secara non-prosedural tanpa izin kerja sah, dan paspor pribadi mereka masih ditahan oleh pihak majikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung bergerak dengan berkoordinasi bersama kepolisian setempat. Hasilnya, pada hari yang sama, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara berhasil menangkap empat orang pelakunya.

KJRI Johor Bahru Selamatkan Korban Lainnya

Saat ini, fokus utama KJRI Johor Bahru adalah memastikan keselamatan dan pemenuhan hak korban. Selain merawat YY dan SH, tim perwakilan RI juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput YA agar mendapatkan perlindungan yang sama.

KJRI juga akan memfasilitasi proses pelaporan resmi ke kepolisian serta mendampingi korban melalui bantuan hukum selama proses hukum berjalan.

Dari peristiwa ini, KJRI Johor Bahru kembali mengingatkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat bekerja ke luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting agar hak-hak, perlindungan hukum, dan jaminan keselamatan dapat terpenuhi secara maksimal.

Layanan Pengaduan Whatsapp +60 1052 88040

Bagi WNI/PMI yang mengalami masalah di wilayah KJRI Johor Bahru disarankan segera melapor melalui layanan WA Hotline Ksatria di nomor +60 1052 88040.

Penanganan kasus ini dikoordinasikan secara terpadu bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan segala aspek perlindungan berjalan optimal.

Baca Lainnya

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Trending di Berita