Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud menilai Skema Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perseorangan memiliki banyak kelebihan. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memaksimalkan dan memperluas penerapannya.
Hal tersebut disampaikan Saiful dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 27 Januari 2026. Menurutnya, skema ini dapat membuka peluang lebih besar bagi PMI Mandiri untuk bekerja di luar negeri.
“Sayangnya, hingga kini Peraturan Menteri sebagai turunan Pasal 63 UU PPMI belum terbit. Dalam Permen Nomor 9 Tahun 2019 hanya sedikit disinggung, dan PMI Mandiri hanya bisa bekerja kepada pengguna berbadan hukum,” ujarnya.
Saiful menekankan, seharusnya skema ini tidak hanya terbatas pada pengguna berbadan hukum, tetapi juga bisa diperluas ke pengguna perseorangan. Ia beralasan, kata dapat dalam Pasal 63 UU PPMI bersifat opsional, sehingga membuka peluang PMI Perseorangan bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum maupun perseorangan.
Skema ini, lanjutnya, juga sederhana. Pasal 63 UU PPMI mengatur syarat umum Skema Penempatan Perseorangan:
- bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum,
- menanggung sendiri risiko ketenagakerjaan,
- wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan dan perwakilan pemerintah di luar negeri.
Sementara Pasal 34 Permenaker No. 9 Tahun 2019 merinci syarat tambahan, antara lain:
- telah diterima bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum,
- tidak dipekerjakan pada jabatan terendah di setiap sektor,
- melengkapi dokumen seperti surat panggilan kerja, profil pemberi kerja, perjanjian kerja, bukti kepesertaan jaminan sosial, visa kerja, serta surat pernyataan tanggung jawab sendiri atas risiko ketenagakerjaan.
Saiful berharap, ke depan KP2MI dapat menerbitkan regulasi yang lebih jelas dan sederhana agar tidak terus menimbulkan perdebatan antara PMI Mandiri dan PMI melalui P3MI.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Said Saleh Alwaini, juga menilai skema perseorangan lebih efisien dari sisi waktu, proses, dan biaya. Menurutnya, proses penempatan hanya memakan waktu 3–7 hari sejak wawancara, dengan layanan yang bisa dilakukan secara analog maupun digital.
“Berbeda dengan P3MI yang bisa memakan waktu 6–12 bulan karena birokrasi panjang dan verifikasi dokumen yang berbelit,” jelasnya.
Said menambahkan, skema perseorangan adalah masa depan karena lebih fleksibel. Regulasi ke depan sebaiknya mempermudah sektor berisiko rendah (tenaga ahli) dan memperketat pengawasan pada sektor rentan.
Namun, pandangan berbeda datang dari Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki). Perwakilannya, Amri Piliang, mengusulkan agar pemerintah menghapus skema penempatan perseorangan.
“Kami khawatir akan tumbuh subur calo atau tekong yang merekrut secara non-prosedural tanpa Job Order dan tanpa izin KP2MI. Hal ini berpotensi menimbulkan korban penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akhirnya menjadi beban negara,” tegas Amri.
Ia mencontohkan, banyak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), terutama bahasa Korea dan Jepang, yang menempatkan PMI dengan skema perseorangan.
“Korban diarahkan seolah-olah mengurus dokumen sendiri, padahal di belakang diproses oleh LPK. Karena itu, kami mengusulkan agar skema PMI Mandiri dihapuskan. Para pelakunya harus diberi sanksi tegas, bahkan sanksi sosial, agar ada efek jera,” pungkasnya.









