Menu

Mode Gelap
Setelah Sakit dan Dikurung, Siti Muijah Meninggal Dunia Di Syarikah Emdad Arab Saudi Kementerian P2MI Sanksi Hentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya Mengapa Indonesia Perlu Pengadilan Khusus untuk Buruh Migran? Cara Mencari P3MI Resmi 2026: Calon PMI Jangan Sampai Ketipu Siksa PMI Cianjur di Dubai, Majikan Berdalih Tak Bisa Kerja Negara Kalah Cepat dari Sindikat? FBuminu Sarbumusi Sorot TPPO Kamboja

Berita

Kementerian P2MI Sanksi Hentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya

badge-check


					Dirjen Pelindungan Kemen P2MI Rinardi Perbesar

Dirjen Pelindungan Kemen P2MI Rinardi

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya yang berdomisili di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi Jawa Barat. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban dan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan PT Bahtera Tullus Karya terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025.

“Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih, dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” kata Rinardi dilansir dari laman Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

PT Bahtera Tullus Karya didapati tidak menjalankan aktivitas penempatan saat dilakukan kunjungan ke lokasi. Selain itu, di alamat tersebut juga tidak ditemukan plang atau papan nama perusahaan.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan persyaratan dalam Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), khususnya terkait pemenuhan sarana dan prasarana operasional perusahaan.

“PT tersebut tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan tidak mengikutsertakan pesertanya pada Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” jelasnya.

Rinardi juga mengungkapkan perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan menempatkan Pekerja Migran  ke Arab Saudi secara nonprosedural. Penempatan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat kawasan Timur Tengah masih termasuk dalam kebijakan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

“Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dengan beban kerja berlebihan bahkan pada beberapa pemberi kerja, hingga menyebabkan kondisi fisik menurun dan timbul permasalahan selama berada di luar negeri,” ujarnya.

Dalam proses sanksi penghentian sementara tersebut, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan menyerahkan daftar Pekerja Migran yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta mitra usahanya, membuat surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh Pekerja Migran Indonesia, serta membenahi sarana dan prasarana sesuai standar penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Baca Lainnya

Setelah Sakit dan Dikurung, Siti Muijah Meninggal Dunia Di Syarikah Emdad Arab Saudi

27 Februari 2026 - 17:28 WIB

Siti Muijah dirawat di RS Arab Saudi

Mengapa Indonesia Perlu Pengadilan Khusus untuk Buruh Migran?

27 Februari 2026 - 16:48 WIB

Ketum-FBuminu-Sarbumusi-Ali-Nurdin

Cara Mencari P3MI Resmi 2026: Calon PMI Jangan Sampai Ketipu

26 Februari 2026 - 16:15 WIB

Cara Mencari P3MI Resmi

Siksa PMI Cianjur di Dubai, Majikan Berdalih Tak Bisa Kerja

26 Februari 2026 - 11:04 WIB

PMI Agrabinta Cianjur Mengalami Kekerasan Fisik di Dubai

Negara Kalah Cepat dari Sindikat? FBuminu Sarbumusi Sorot TPPO Kamboja

24 Februari 2026 - 15:24 WIB

FBUMINU DISKUSI PUBLIK TPPO KAMBOJA (2)
Trending di Berita