Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beroperasi di Bekasi. Tindakan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam memenuhi tanggung jawab terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketiga perusahaan tersebut yaitu:
- PT Multi Intan Amanah Internasional beralamat di Jl. Lingkar Luar Utara Gang Nias No.7, Bekasi Utara. Perusahaan ini tidak menyetorkan kembali uang deposito yang seharusnya digunakan untuk penyelesaian masalah calon PMI.
- PT Putri Samawa Mandiri berlokasi di Jl. R.H. Umar, Jakamulya, Bekasi Selatan. Perusahaan ini tidak menyelesaikan kewajiban terkait hak-hak PMI yang telah ditempatkan.
- PT Ramzy Cahaya Karya di Jl. Haji Gamun No. 88, Jatimakmur, Pondok Gede. Perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak PMI, tidak menambah deposito untuk kebutuhan perselisihan, serta tidak memenuhi syarat izin resmi SIP3MI.
KP2MI menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penempatan yang mengabaikan hak, keadilan, dan keselamatan PMI. Setiap lembaga penempatan diwajibkan patuh pada aturan, menyelesaikan hak pekerja, dan menjalankan mandat perlindungan secara penuh.
Langkah ini menjadi pesan jelas bahwa negara berpihak pada Pekerja Migran Indonesia dan akan terus mengawal kualitas lembaga penempatan demi terciptanya penempatan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.
Bagi pekerja migran yang mengalami kendala atau ingin melaporkan permasalahan, KP2MI menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811 8080 141.









