Menu

Mode Gelap
Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia 2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia Wamen Christina Aryani Bidik Peluang Kerja Profesional Sektor Hospitality di Fiji

Berita

Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra

badge-check


					KP2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra Perbesar

KP2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra

Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra yang berkantor di Jl. Raden Wijaya 28 A Kadipaten Babadan Kabupaten Ponorogo.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Dirjen Rinardi di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra.

Menurut Dirjen Rinardi, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi administratif maupun substantif.

“Perusahaan tidak mengurus hak-hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami para Pekerja Migran Indonesia,” katanya.

Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 39 orang Calon PMI dan PMI yang kasusnya tidak diselesaikan oleh perusahaan. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.051.370.000.

“Selain itu, perusahaan juga tidak mengindahkan dua kali panggilan resmi dari pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses pengenaan sanksi,” jelas Dirjen Rinardi.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa aaat ini pemerintah juga tengah melakukan analisis terhadap sejumlah bukti untuk merekomendasikan pencairan uang jaminan deposito perusahaan guna mengganti seluruh kerugian finansial yang dialami para korban.

“Kami sedang memproses analisis bukti untuk merekomendasikan pencairan deposito perusahaan agar kerugian para Pekerja Migran Indonesia dapat diganti,” kata Dirjen Rinardi.

Selain itu, penanggung jawab perusahaan juga dikenakan larangan melakukan kegiatan penempatan PMI selama lima tahun ke depan dan tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap para PMI yang telah ditempatkannya.

“Perusahaan tetap wajib menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang masih berada di negara penempatan hingga masa kontraknya berakhir,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT

19 April 2026 - 11:50 WIB

Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

18 April 2026 - 18:04 WIB

Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia

17 April 2026 - 16:17 WIB

2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta

17 April 2026 - 13:25 WIB

Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia

16 April 2026 - 17:50 WIB

Trending di Berita