Jakarta – Kasus yang menimpa Eka Ernawati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali membuka bobroknya tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Arab Saudi. Di balik cerita kekerasan, penelantaran, dan ketidakpastian pemulangan, tersimpan dugaan pelanggaran sistemik sejak proses awal keberangkatan di tanah air.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (FBuminu) Sarbumusi Ali Nurdin Abdurahman melalui siaran tertulis pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Menurut Ali, berdasarkan kronologi yang disampaikan Eka menunjukkan indikasi kuat adanya praktik pemalsuan data penempatan. Pada Februari 2025, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik SMC Sumbawa, lalu seleksi di Dinas Tenaga Kerja pada Maret. Saat itu, ia disuruh mengaku akan bekerja sebagai cleaner service, padahal yang sebenarnya adalah sebagai Pekerja Rumah Tangga di Arab Saudi.
“Praktik manipulasi jenis pekerjaan ini bukan hal baru. Kami berulang kali menemukan modus serupa untuk mengakali regulasi penempatan ke negara tujuan yang rawan kasus kekerasan, seperti Arab Saudi,” ujarnya
Diteruskan, manipulasi berlanjut ketika Eka diproses di PT Duta Banten Mandiri. Ia kembali diminta memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan realitas pekerjaan.
“Artinya, proses penempatan yang dilakukan oleh PT Duta Banten Mandiri sudah cacat hukum,” tegasnya.
Kemudian, Eka diberangkatkan pada 24 April 2025. Setibanya di Riyadh, ia ditempatkan di sebuah syarikah dan kemudian disalurkan kepada majikan pada 4 Mei. Di sinilah rentetan kondisi kerja yang buruk mulai dialaminya terjadi.
“Eka mengalami kekerasan fisik dan psikis dari majikan dan anaknya. Namun laporan ke perusahaan penyalur di Indonesia tidak ditindaklanjuti. Alih-alih melindungi, perusahaan justru memarahi dan menuduhnya berbohong,” jelas Ali.
Selain itu ponselnya juga dirampas, mengalami penelantaran hingga pengurungan. Pengalaman tersebut memaksanya kabur ke KBRI pada 22 Mei. Namun sayangnya gagal karena keterbatasan akses. Hal ini mengakibatkan ia dikurung selama seminggu sebelum dipindahkan ke penampungan lain.
Meski dijanjikan pulang, Eka justru berbulan-bulan tanpa kepastian. Dari Mei hingga Juli 2025, ia sakit dan beberapa kali dirawat dengan infus, namun tetap tidak dipulangkan. Bahkan ia mengalami tekanan fisik dan psikologis yang lebih dalam karena harus bekerja tanpa gaji.
Pada Agustus, ia dijanjikan pemulangan setelah tiga bulan kerja. Janji itu kembali tidak ditepati. Hingga lima bulan berlalu, Eka tetap bekerja dengan gaji lebih rendah dari perjanjian awal: 1.200 riyal dari yang dijanjikan 1.500 riyal, dengan beban kerja berlebih dan pembayaran kerap terlambat. Kondisi ini diperparah oleh riwayat penyakit malaria yang kambuh di tengah musim dingin.
“Kasus Eka mengkonfirmasi buruknya kondisi kerja di Arab Saudi meskipun ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi,” tegasnya.
Setelah menunggu kepastian pemulangan. Melalui berbagai upaya: permohonan ke Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan wakil rakyat, akhirnya pada Rabu 14 Januari 2026, Eka dipulangkan.








