Menu

Mode Gelap
Taiwan Revisi Aturan Penahanan Dokumen, Buruh Migran Nilai Belum Sentuh Akar Masalah Kemen P2MI Perkuat Ekosistem Vokasi untuk Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran Indonesia Kemen P2MI Terapkan Transformasi Budaya Kerja, ASN WFH Setiap Jumat Ifat Kurniasih Dirujuk ke Rumah Sakit Polri Sucipto Serantau. Permintaan Maaf Riki Sapari Dinilai Abaikan Pihak yang Terdampak Heni Hamidah Jabat Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri

Berita

IOM Dorong Perekrutan Pekerja Migran yang Adil dan Etis Melalui Pedoman IRIS

badge-check


					Pelatihan Perekrutan yang adil dan etis Perbesar

Pelatihan Perekrutan yang adil dan etis

Jakarta — Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) mengadakan pelatihan tentang perekrutan pekerja migran yang adil dan etis pada 9 Februari 2026 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Menurut staf IOM, Shafira Ayunindya, IOM telah membuat pedoman internasional perekrutan yang berintegritas bernama IRIS (International Recruitment Integrity System).

Pedoman ini bertujuan agar proses perekrutan pekerja migran dilakukan dengan cara yang jujur, transparan, dan menghormati hak-hak pekerja.

Shafira menjelaskan, pedoman IRIS menekankan beberapa hal penting:

  • Menghormati hak-hak pekerja migran.
  • Membuka transparansi dan akuntabilitas dalam perekrutan.
  • Menerapkan prinsip ‘Pemberi Kerja yang Membayar’ (Employer Pays Principle), artinya pekerja tidak boleh dibebani biaya perekrutan.
  • Memperkuat aturan dan penegakan hukum agar perekrutan lebih adil.

Mengapa ini penting? Karena selama ini banyak pekerja migran harus membayar biaya besar untuk bisa bekerja di luar negeri. Biaya itu sering membuat mereka terjebak hutang, bahkan bisa berujung pada praktik perbudakan atau perdagangan orang.

Dengan pedoman IRIS, pekerja migran dilindungi dari risiko eksploitasi dan diberi akses lebih baik terhadap hak-hak dasar, termasuk kesehatan.

Pedoman IRIS juga menegaskan bahwa semua biaya perekrutan seperti: paspor, visa, tiket perjalanan, biaya medis, pelatihan, hingga biaya administrasi, harus ditanggung oleh pemberi kerja, bukan pekerja,” jelasnya

Selain itu, pedoman IRIS memiliki 2 prinsip umum dan 5 prinsip operasional yaitu:

  1. Prinsip A: Menghormati hukum dan prinsip-prinsip dan hak dasar di tempat kerja
  2. Prinsip B: Menghormati perilaku etis dan profesional.

Ada juga lima prinsip operasional IRIS:

  1. Larangan biaya perekrutan dan biaya terkait bagi pekerja migran.
  2. Menghormati kebebasan bergerak;
  3. Transparansi syarat dan ketentuan kerja;
  4. Menghormati lerahasiaan dan perlindungan data;
  5. Menghormati akses terhadap pemulihan.

“Dengan pedoman ini, IOM berharap perekrutan pekerja migran bisa lebih manusiawi, adil, dan melindungi martabat pekerja,” pungkasnya

Baca Lainnya

Taiwan Revisi Aturan Penahanan Dokumen, Buruh Migran Nilai Belum Sentuh Akar Masalah

13 April 2026 - 21:14 WIB

Kemen P2MI Perkuat Ekosistem Vokasi untuk Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

13 April 2026 - 20:23 WIB

Kemen P2MI Terapkan Transformasi Budaya Kerja, ASN WFH Setiap Jumat

13 April 2026 - 20:15 WIB

Ifat Kurniasih Dirujuk ke Rumah Sakit Polri

11 April 2026 - 21:09 WIB

Sucipto Serantau. Permintaan Maaf Riki Sapari Dinilai Abaikan Pihak yang Terdampak

10 April 2026 - 15:42 WIB

Trending di Berita