Menu

Mode Gelap
IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan Tempatkan PRT ke Arab Saudi, Kementerian P2MI Jatuhkan Sanksi PT Setia Mulia Kridatama Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

Opini

Husnul Fajri S.H Dukung Wakil Bupati Lombok Timur Berlakukan Zero Cost Penempatan Pekerja Migran Indonesia

badge-check


					Husnul Fajri S.H Dukung Wakil Bupati Lombok Timur Berlakukan Zero Cost Penempatan Pekerja Migran Indonesia Perbesar

Dalam acara Sosialisasi Praktik Rekrutmen Bertanggung Jawab dan Tanpa Biaya (Zero Cost) yang digelar oleh kerja sama PT Bumi Agro Nusantara dengan Felda Global Ventures One Stop Service (FGV OSC), pada Kamis (4/12), Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan pesan penting kepada para camat, lurah, kepala desa dan Dinas Ketenagakerjaan.

Edwin menekankan bahwa prinsip zero cost (rekrutmen tanpa biaya tambahan dan dilakukan secara transparan), harus menjadi standar dalam penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, ia tegaskan agar seluruh PMI berangkat melalui jalur resmi demi menjamin keamanan, keselamatan, dan perlindungan hukum.

Ia juga menyoroti peluang kerja yang semakin terbuka, tidak hanya di Malaysia, tetapi juga di Taiwan, Jepang, dan negara lain. Karena itu, peningkatan skill dan keterampilan CPMI menjadi kunci agar mampu bersaing di pasar global. Edwin menambahkan, pemberdayaan PMI purna juga penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan keluarga mereka

Menanggapi hal tersebut, Husnul Fajri SH menyatakan sangat mengapresiasi pernyataan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, yang menegaskan komitmennya terhadap prinsip zero cost dalam rekrutmen CPMI. Pernyataan ini menunjukkan keberpihakannya.

“Namun menurut saya, FGV Holdings Berhad akan melaksanakan prinsip zero cost tanpa tekanan dari pemerintah Indonesia. Karena dia adalah perusahaan perkebunan sawit milik negara Malaysia melalui Federal Land Development Authority (Felda). Mereka mengelola ratusan ribu hektare kebun sawit di Malaysia dan juga sempat berinvestasi besar di Indonesia, termasuk membeli saham PT Eagle High Plantations. FGV dikenal sebagai salah satu dari tiga perusahaan sawit terbesar di dunia, dengan operasi dari hulu hingga hilir,” ujar Ketua Persatuan Buruh Migan Lombok Timur  pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Sehingga dapat dipastikan, lanjutnya, bahwa FGV adalah anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). RSPO mengadopsi prinsip bahwa pekerja tidak boleh dikenakan biaya perekrutan. Dan kita tahu bahwa FGV Holdings Berhad adalah anggota RSPO.

Menurut Husnul Fajri, penempatan bertanggung jawab dan zero cost memang harus dilaksanakan di semua sektor meskipun ada hambatan struktural yang serius dan harus diatasi bersama untuk mewujudkannya. Lalu apa saja yang harus dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan zoro cost dalam penempatan PMI?

Pertama. Melaksanakan mandat pasal 31 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang mengatur tentang pelindungan hukum. Dalam hal ini PMI hanya dapat ditempatkan ke negara yang telah memiliki perjanjian antar pemerintah. Junto pasal 33 memasukkan hukum dan kebiasaan internasional dalam perjanjian bilateral. Dalam hal ini adalah prinsip majikan membayar (The employer pays principle) yang menjadi hukum internasional.

Kedua. Menurut pasal 39, 40 dan 41 UU PPMI, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pendidikan pelatihan untuk CPMI. Ini sebaiknya diubah. Pemerintah pusat dan provinsi menyediakan anggaran pendidikan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Rumusan ini akan menjawab problem anggaran dan persoalan jarak PMI dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri.

Ketiga. Memastikan tidak adanya praktik percaloan dengan mengembangkan aplikasi lowongan kerja PMI yang dapat diakses oleh pengguna ponsel. Aplikasi ini penting karena pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 194,26 juta orang (BPS). Amanat ini sebenarnya dimandatkan dalam pasal 39 huruf (d) yaitu membangun sistem informasi. Ini juga ada contoh keberhasilannya di Indonesia, misalnya pengadaan tiket online oleh traveloka.

Keempat. Memastikan tidak ada pungli layanan penempatan PMI. Ini sudah jadi pengetahuan umum. Maka perlu dalam revisi UU PPMI nanti, harus menambahkan pidana pungli layanan penempatan agar zero cost dapat diwujudkan tidak sekadar omon-omon.

Baca Lainnya

IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil

6 Februari 2026 - 21:37 WIB

Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI

5 Februari 2026 - 10:03 WIB

Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan

4 Februari 2026 - 17:37 WIB

Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

2 Februari 2026 - 17:54 WIB

Indonesia-Malaysia Bentuk Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

30 Januari 2026 - 22:42 WIB

Trending di Berita