Menu

Mode Gelap
Ketum AP2I Imam Syafi’i: Aturan Penyesuaian Izin Dari SIUKAK ke SIP3MI Dinilai Lemah Hukum Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

Berita

Indonesia-Malaysia Bentuk Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

badge-check


					Mukhtarudin, Dato Sri Dr. Stephen Rundi Utom dan Datuk Gerawat Gala | Sc KP2MI Perbesar

Mukhtarudin, Dato Sri Dr. Stephen Rundi Utom dan Datuk Gerawat Gala | Sc KP2MI

Jakarta-Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau Task Force Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kebijakan dua negara ini disepakati oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, bersama Menteri Industri Makanan, Komoditi, dan Pembangunan Wilayah Sarawak, Dato Sri Dr. Stephen Rundi Utom, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pekerja Migran Sarawak, Datuk Gerawat Gala, dalam pertemuan di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta pada Rabu, 27 Januari 2026.

Mukhtarudin menjelaskan, pembentukan Satgas ini bertujuan memperkuat sistem penempatan dan pelindungan PMI di Sarawak, Malaysia, mulai dari tahap perekrutan hingga saat bekerja. Dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream). Kesepakatan menjadi strategis karena ada sekitar 145 ribu PMI yang bekerja di sektor perkebunan sawit di wilayah Serawak tersebut.

Poin Kesepakatan Utama

  1. Pengawasan ketat melalui Satgas khusus untuk menekan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural.
  2. Percepatan administrasi: Indonesia memangkas proses penempatan dan verifikasi kerja menjadi 21 hari. Sarawak mempercepat proses visa dari 30 hari menjadi 20 hari.
  3. Sinkronisasi data dan job matching: Pertukaran database antar instansi untuk mencocokkan kebutuhan tenaga kerja di Sarawak dengan pelatihan yang dilakukan di Indonesia. Program ini mendukung target Quick Win Presiden Prabowo Subianto menempatkan 500.000 pekerja migran pada 2026.
  4. Pelindungan dan pendidikan anak PMI: Pemerintah Sarawak diapresiasi karena telah memfasilitasi akses pendidikan bagi anak-anak pekerja migran di lokasi kerja.

Kesepakatan dua negara ini diharapkan mempercepat layanan, meningkatkan perlindungan, serta membuka peluang kerja yang lebih aman dan teratur bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia.

 

Baca Lainnya

Ketum AP2I Imam Syafi’i: Aturan Penyesuaian Izin Dari SIUKAK ke SIP3MI Dinilai Lemah Hukum

8 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Trending di Berita