Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya para Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja di luar negeri. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tegal, H. Ischak Maulana Rohman, S.H., M.M., saat membuka acara Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran di Gedung Dadali pada Selasa (9/6/2026).
Acara strategis ini diselenggarakan oleh Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasila (SPKP PP) sebagai bentuk respons terhadap tingginya minat masyarakat Kabupaten Tegal yang ingin bekerja di sektor bahari internasional.
Tantangan di Balik Tingginya Semangat Kerja Warga Tegal
Dalam sambutannya, Bupati Tegal mengapresiasi semangat kerja masyarakat Kabupaten Tegal yang terkenal tangguh, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Namun, beliau juga mengingatkan adanya tantangan besar di balik peluang kerja tersebut.
“Di balik peluang yang besar, terdapat tantangan nyata. Mulai dari proses penempatan yang tidak sesuai prosedur, ketidakjelasan status kerja, hingga risiko pelanggaran hak-hak Awak Kapal Migran. Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan optimal sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air,” tegas H. Ischak Maulana Rohman.
Bupati juga menekankan bahwa perlindungan menyeluruh ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 127/PUU-XXI/2023, yang menegaskan hak perlindungan penuh bagi seluruh Awak Kapal Migran.
Aksi Nyata Pemkab Tegal: Pulangkan 3 PMI Terlantar di Polandia
Sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah, Bupati Ischak juga membeberkan laporan penanganan kasus PMI asal Kabupaten Tegal. Pada tahun 2025 lalu, Pemkab Tegal berhasil memulangkan tiga pekerja migran yang nasibnya sempat terkatung-katung tanpa kejelasan di Polandia.
“Kami mendapatkan laporan dari provinsi, lalu melalui anggaran APBD Kabupaten Tegal, Alhamdulillah kami berhasil membiayai dan memulangkan 3 pekerja migran kita yang telantar di sana ke kampung halaman,” ungkap Bupati di hadapan Direktur Jenderal (Dirjen) Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang juga turut hadir.
Sinergi dan Seruan untuk Memilih Jalur Resmi
Untuk meminimalisir kasus serupa di masa depan, Bupati Tegal mengajak seluruh calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan masyarakat untuk selalu menempuh jalur resmi dan prosedural.
Beliau meminta masyarakat untuk lebih selektif dan cerdas dalam memilah informasi lowongan kerja luar negeri.
“Kami minta warga diminta tidak mudah tergiur janji manis atau iming-iming dari oknum yang tidak jelas sumber dan legalitasnya. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar di KP2MI agar keselamatan dan kesejahteraan terjamin,” imbaunya
Bupati berharap ada kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, perusahaan penempatan, serikat pekerja, dan organisasi kemasyarakatan.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasila (SPKP PP), serta seluruh pihak yang telah menginisiasi kegiatan ini.
“Semoga forum ini melahirkan kesepakatan, kolaborasi, dan rekomendasi nyata demi mewujudkan tata kelola penempatan awak kapal perikanan migran yang aman, legal, berkeadilan, dan semakin baik untuk kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya.









