Jakarta — Ketua Komite Perikanan dan Pekerja Migran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Dr. H. Imron Natsir, S.E., M.M., CWC, memaparkan bahwa kepatuhan terhadap standar perlindungan kerja Awak Kapal Ikan harus dipandang sebagai investasi bisnis jangka panjang yang menguntungkan, bukan menjadi beban.
Hal itu disampaikannya dalam acara Pleno II Sosialisasi Implementasi Konvensi ILO C188 yang digelar oleh Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) dan Environtmental Justice Foundation (EJF) di Aloft Hotel, Jakarta, Selasa (14/07/2026).
“Langkah sosialisasi ini menjadi krusial mengingat Indonesia telah resmi meratifikasi konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026, yang secara otomatis menggeser isu perlindungan kerja di sektor perikanan dari sekadar wacana internasional menjadi agenda implementasi hukum nasional yang wajib dipatuhi,” ujar Dr Imron sembari menegaskan komitmennya dalam mengawal keberlanjutan industri perikanan nasional pasca-ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, 2007 (ILO C188).
Menurutnya, berdasarkan analisis komparatif biaya-manfaat serta urgensi penerapan prinsip fair recruitment (perekrutan yang adil) baik secara umum maupun yang berbasis prinsip syariah, itu tidak merugikan pengusaha.
Mengubah Paradigma: Kepatuhan Sebagai Penggerak Laba
Dalam paparannya, Dr. Imron menepis kekhawatiran pelaku usaha yang menganggap regulasi baru ini akan menekan margin keuntungan mereka.
Melalui Kerangka Analisis Biaya-Manfaat (Cost-Benefit Analysis), ia menunjukkan bahwa investasi awal yang dikeluarkan perusahaan akan menghasilkan timbal balik finansial dan operasional yang jauh lebih besar di masa depan.
“Karena kepatuhan terhadap standar kerja ILO C188 adalah fondasi yang memperkuat daya saing perikanan Indonesia di pasar global,” ujar Dr. Imron.
Berdasarkan simulasi ilustratif pada sebuah perusahaan perikanan menengah. Misalnya PT ABC, berinvestasi awal sebesar Rp 210 juta, yang dialokasikan untuk revisi Standar Operasional Prosedur (SOP), pemeriksaan medis awak kapal, pelatihan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), dan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), itu terbukti mampu menghasilkan manfaat terukur senilai Rp 275 juta.
“Keuntungan dan manfaat tersebut diperoleh dari mana? Dari penghematan biaya akibat penurunan drastis angka kecelakaan kerja, dari 6 menjadi 3 kasus per tahun. Juga adanya penurunan tingkat perputaran (turnover) kru kapal dari 12 menjadi 7 orang per tahun. Serta penyusutan sengketa ketenagakerjaan. Dari kalkulasi tersebut, diperoleh Net Business Benefit sebesar Rp 65 juta dengan tingkat pengembalian investasi kepatuhan dari Return on Investment (ROI) Compliance mencapai 31%,” jelasnya
Fenomena Gunung Es: Mahalnya Biaya Ketidakpatuhan
Dr Imron juga mengingatkan para pengusaha mengenai risiko finansial masif di balik ketidakpatuhan, yang dianalogikan layaknya gunung es (iceberg).
Biaya langsung yang tampak di permukaan, seperti denda, kompensasi korban, biaya pengobatan, dan sengketa hukum, dinilai jauh lebih kecil dibanding biaya tersembunyi di bawah permukaan laut.
Risiko tersembunyi tersebut meliputi penurunan produktivitas akibat moral kru yang rendah, sanksi pemboikotan produk dari pembeli (buyer) internasional, kerusakan reputasi korporasi, hingga risiko investigasi pidana terkait kerja paksa dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“The cost of non-compliance is often higher, less predictable, and more destructive than the cost of prevention (Biaya ketidakpatuhan sering kali jauh lebih besar, sulit diprediksi, dan lebih merusak ketimbang biaya pencegahan),” tegas Dr. Imron yang juga Sekjen Indonesia Ship Manning Agents Association (ISMAA).
Titik Kritis Perekrutan dan Employer Pays Principle (Prinsip Majikan Membayar)
Salah satu poin paling krusial yang dibahas dalam pleno ini adalah tata kelola rantai pasok ketenagakerjaan, khususnya pada fase rekrutmen.
Dr Imron mengidentifikasi sepuluh tahapan kritis dalam rantai perekrutan awak kapal perikanan—mulai dari penyebaran informasi lowongan hingga repatriasi—yang sangat rentan terhadap praktik eksploitatif.
Guna memitigasi celah kerja paksa, Dr Imron mendorong penerapan Prinsip Perekrutan Adil (Fair Recruitment) dengan pilar utama berupa Employer Pays Principle (Prinsip Majikan Membayar).
“Berdasarkan prinsip ini, seluruh biaya perekrutan merupakan biaya bisnis yang ditanggung penuh oleh perusahaan pemberi kerja, bukan menjadi utang yang membebani pekerja,” tegasnya.
Selain itu, Dr Iron juga memperkenalkan konsep Perekrutan Adil Berbasis Syariah yang mengintegrasikan nilai-nilai luhur seperti keadilan (Al-‘adl), tanggung jawab (Al-amanah), pemenuhan janji (Al-wafa’ bi al-‘uqud), transparansi (Al-shafafiyyah), serta prinsip saling menguntungkan (La darar wa la dirar).
Pendekatan syariah ini bertujuan untuk mencapai tujuan kemaslahatan (Maqasid al-Shari’ah), khususnya dalam melindungi keselamatan jiwa (Hifz al-nafs), hak harta/upah pekerja (Hifz al-mal) dan Hifz al Ird (martabat)
Peta Jalan Kolaboratif dan Rekomendasinya
Menyadari tantangan operasional di lapangan, Dr Imron menjelaskan peta jalan (roadmap) implementasi bertahap berdurasi 12 bulan lebih bagi pelaku usaha:
- Bulan 0–3: Komitmen awal, pembentukan tim internal, dan pemetaan kesenjangan (gap assessment).
- Bulan 3–6: Perbaikan dokumen prioritas (kontrak kerja, SOP, dan pemeriksaan medis).
- Bulan 6–12: Uji coba penerapan standar pada unit kapal prioritas.
- Bulan 6–12: Perluasan implementasi ke seluruh armada kapal dan integrasi dengan agen pemasok.
- Bulan >12: Evaluasi berkala, audit internal, dan tindakan korektif berkelanjutan.
Sebagai penutup, Dr Imron mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Di antaranya adalah tuntutan harmonisasi regulasi antarkementerian guna menghindari tumpang tindih birokrasi, pemberian bantuan teknis serta insentif pembiayaan bagi pelaku UMKM dan pemilik kapal skala kecil, serta pengawasan ketat terhadap keabsahan agen dan sub-agen penyalur tenaga kerja.
“Melindungi awak kapal dan menjaga keberlanjutan bisnis bukanlah dua kepentingan yang bertentangan. Integrasi standar ILO C188 yang realistis, adil, dan kolaboratif akan melahirkan pekerja yang terlindungi, bisnis yang tangguh, serta industri perikanan Indonesia yang jauh lebih kompetitif di kancah dunia,” pungkas Dr. Imron.









