Jakarta – Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan (Wascedak) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI), Guritno Wibowo, mengeksekusi penjatukan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena melanggar. Keempat P3MI tersebut yaitu:
- PT Timur Jaya Lestari, beralamat di Jl. Jambore No. 99, Cibubur, Jakarta Timur;
- PT Bina Mandiri Mulia Jaya, beralamat di Jl. Kartini No.22, Klojen, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65111;
- PT Agafia Adda Mandiri, beralamat di Jl. Merak No.15A, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16452;
- PT Sultan Monarki Nusantara, beralamat di Jl. Teratai No.11 RT.010 RW.006. Kel. Batu Ampar Kec. Kramatjati Jakarta Timur.
“Keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar pasal 9 ayat (1) huruf (a), (c), (d), (e), (i), (k), (t), dan (v) Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Guritno Wibowo pada 25 Juni 2026.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi:
- Tidak memiliki SIP2MI namun tetap merekrut atau menempatkan Calon PMI, Calon Awak Kapal Niaga Migran, maupun Calon Awak Kapal Perikanan Migran;
- Tidak melakukan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA);
- Tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
- Penempatan CPMI ke negara yang dinyatakan tertutup;
- Penempatan tidak sesuai dengan jabatan, dan jenis pekerjaan dalam perjanjian kerja;
- tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang telah ditempatkan;
- Membebankan biaya penempatan kepada PMI, meskipun komponen tersebut seharusnya ditanggung oleh calon pemberi kerja atau pemberi kerja.
“Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh P3MI mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan PMI,” tegasnya.
Diteruskan, setiap pelanggaran terhadap Peraturan Menteri P2MI akan ditindak tegas melalui mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kemen P2MI yang menekankan bahwa sanksi diberikan melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, bukan secara sembarangan.
Lebih lanjut Guritno mengatakan, Kemen P2MI menerima berbagai pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Antara lain:
- ketidaksesuaian pekerjaan dengan perjanjian;
- upah yang tidak dibayarkan;
- penahanan dokumen izin tinggal;
- ketiadaan kontrak kerja yang jelas;
- penempatan pada pekerjaan yang tidak layak seperti tempat hiburan malam, dan
- praktik perdagangan manusia.
Ditambahkan, perusahaan tersebut menempatkan sebagian PMI melalui jalur perseorangan. Padahal perusahaan tersebut memiliki legalitas.
“Sanksi ini bersifat sementara. Apabila P3MI dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KP2MI, maka sanksi akan diakhiri dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan usaha,” jelasnya Guritno.
Guritno mengingatkan, selama masa sanksi diberlakukan, perusahaan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi Calon PMI, termasuk yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan









