Menu

Mode Gelap
Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau Ketum SPKP, Nursalim, Desak KP2MI Maksimalkan Anggaran Rp3,9 Triliun untuk Pelindungan Nyata

Berita

Carsinih, PMI Indramayu Digigit Anjing di Johor Malaysia

badge-check


					Carsinih digigit anjing Perbesar

Carsinih digigit anjing

Carsinih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berusia 57 tahun asal Dusun Badong RT 02/02 Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, mengalami peristiwa tragis saat bekerja di rumah majikannya di Kulai, Johor, Malaysia.

Ia menceritakan bahwa pada 5 November 2025, ketika sedang melaksanakan perintah nenek majikan untuk membuang sampah, seekor anjing besar milik majikan tiba-tiba menyerangnya. Begitu keluar menuju halaman rumah, tangannya langsung digigit anjing yang ukurannya ia gambarkan sebesar harimau. Akibat serangan itu, pergelangan tangan kanannya patah.

Carsinih menjelaskan bahwa biasanya nenek majikan memang sering melepaskan dua ekor anjing untuk berlari-lari di halaman, lalu memasukkannya kembali ke kandang. Namun, pada hari itu, nenek majikan belum sempat mengurung anjing-anjing tersebut, sudah menyuruh membuang sampah. Akibat kelalaian itu, salah satu anjing menggigit tangan Carsinih hingga menyebabkan luka parah.

Setelah kejadian, majikan membawanya ke rumah sakit dan merawatnya selama delapan hari. Pada 12 November 2025, majikan memulangkannya dari rumah sakit. Dokter menyarankan agar Carsinih rutin mencuci luka setiap dua hari sekali di rumah sakit. Sayangnya, majikan tidak mau bertanggung jawab atas perawatan lanjutan. Bukannya mendukung pemulihan, majikan justru memindahkannya ke sebuah kontrakan tanpa bantuan medis sama sekali.

Sejak saat itu, Carsinih harus bertahan sendiri di kontrakan. Ia tidak mampu bekerja karena pergelangan tangannya masih disemen dan menimbulkan rasa nyeri hebat disertai panas dingin. Ia mengaku tidak lagi menerima gaji, sehingga hanya bisa bertahan hidup dari sumbangan sesama pekerja migran.

“Majikan sudah tidak bertanggung jawab, alasannya karena biaya perawatan sudah banyak. Lalu saya bagaimana? Saya tidak bisa kerja, tidak dapat gaji, sekarang saya hanya mengandalkan bantuan teman-teman pekerja migran,” ungkapnya dengan nada penuh keprihatinan.

Ketua Persatuan Buruh Migran Indramayu, Sukarno, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Carsinih dan menemukan sejumlah fakta penting. Berdasarkan pengecekan di sistem SISKOP2MI, data penempatan Carsinih tidak ditemukan.

Hal ini menunjukkan bahwa ia diberangkatkan secara ilegal oleh sponsor. Sukarno juga mengungkap adanya pemalsuan dokumen. Sponsor diduga memalsukan data usia dengan mengubah tahun kelahiran dari 1968 menjadi 1976, sehingga usia Carsinih tampak delapan tahun lebih muda di paspor.

Menurut Sukarno, hingga kini belum ada itikad baik dari sponsor untuk memulangkan Carsinih. Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia menekankan bahwa pasal 79 mengatur larangan memaksukan data, pasal 81 melarang penempatan PMI oleh perorangan, dan pasal 83 mengatur kelengkapan dokumen sebagai syarat mutlak.

“Kami akan terus menuntut agar sponsor bertanggung jawab, dengan pendekatan kekeluargaan terlebih dahulu, jika tetap tidak mau bertanggung jawab maka terpaksa menggunakan pendekatan pemidanaan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang

22 September 2026 - 09:48 WIB

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi

19 September 2026 - 19:13 WIB

Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

19 September 2026 - 08:32 WIB

Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau

18 September 2026 - 23:59 WIB

Trending di Berita