Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Berita

Carsinih, PMI Indramayu Digigit Anjing di Johor Malaysia

badge-check


					Carsinih digigit anjing Perbesar

Carsinih digigit anjing

Carsinih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berusia 57 tahun asal Dusun Badong RT 02/02 Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, mengalami peristiwa tragis saat bekerja di rumah majikannya di Kulai, Johor, Malaysia.

Ia menceritakan bahwa pada 5 November 2025, ketika sedang melaksanakan perintah nenek majikan untuk membuang sampah, seekor anjing besar milik majikan tiba-tiba menyerangnya. Begitu keluar menuju halaman rumah, tangannya langsung digigit anjing yang ukurannya ia gambarkan sebesar harimau. Akibat serangan itu, pergelangan tangan kanannya patah.

Carsinih menjelaskan bahwa biasanya nenek majikan memang sering melepaskan dua ekor anjing untuk berlari-lari di halaman, lalu memasukkannya kembali ke kandang. Namun, pada hari itu, nenek majikan belum sempat mengurung anjing-anjing tersebut, sudah menyuruh membuang sampah. Akibat kelalaian itu, salah satu anjing menggigit tangan Carsinih hingga menyebabkan luka parah.

Setelah kejadian, majikan membawanya ke rumah sakit dan merawatnya selama delapan hari. Pada 12 November 2025, majikan memulangkannya dari rumah sakit. Dokter menyarankan agar Carsinih rutin mencuci luka setiap dua hari sekali di rumah sakit. Sayangnya, majikan tidak mau bertanggung jawab atas perawatan lanjutan. Bukannya mendukung pemulihan, majikan justru memindahkannya ke sebuah kontrakan tanpa bantuan medis sama sekali.

Sejak saat itu, Carsinih harus bertahan sendiri di kontrakan. Ia tidak mampu bekerja karena pergelangan tangannya masih disemen dan menimbulkan rasa nyeri hebat disertai panas dingin. Ia mengaku tidak lagi menerima gaji, sehingga hanya bisa bertahan hidup dari sumbangan sesama pekerja migran.

“Majikan sudah tidak bertanggung jawab, alasannya karena biaya perawatan sudah banyak. Lalu saya bagaimana? Saya tidak bisa kerja, tidak dapat gaji, sekarang saya hanya mengandalkan bantuan teman-teman pekerja migran,” ungkapnya dengan nada penuh keprihatinan.

Ketua Persatuan Buruh Migran Indramayu, Sukarno, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Carsinih dan menemukan sejumlah fakta penting. Berdasarkan pengecekan di sistem SISKOP2MI, data penempatan Carsinih tidak ditemukan.

Hal ini menunjukkan bahwa ia diberangkatkan secara ilegal oleh sponsor. Sukarno juga mengungkap adanya pemalsuan dokumen. Sponsor diduga memalsukan data usia dengan mengubah tahun kelahiran dari 1968 menjadi 1976, sehingga usia Carsinih tampak delapan tahun lebih muda di paspor.

Menurut Sukarno, hingga kini belum ada itikad baik dari sponsor untuk memulangkan Carsinih. Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia menekankan bahwa pasal 79 mengatur larangan memaksukan data, pasal 81 melarang penempatan PMI oleh perorangan, dan pasal 83 mengatur kelengkapan dokumen sebagai syarat mutlak.

“Kami akan terus menuntut agar sponsor bertanggung jawab, dengan pendekatan kekeluargaan terlebih dahulu, jika tetap tidak mau bertanggung jawab maka terpaksa menggunakan pendekatan pemidanaan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Trending di Berita