Jakarta – Peluang kerja luar negeri kini menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Hal ini menjadi faktor pendorong dalam migrasi ke luar negeri. Sementara faktor penariknya terjadi seiring terus meningkat dan terbukanya pasar kerja global pada tahun 2026.
Namun, sudah menjadi pengetahuan umum, tingginya minat ini seringkali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memikirkan ulang tagar kabur aja dulu, karena konotasinya modal nekat. Sementara menjadi PMI itu ada aturannya. Harus mempersiapkan segala hal.
Misalnya pelatihan keterampilan dan bahasa, serta mencari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar atau resmi. Atau melalui program pemerintah (Goverment to Goverment), untuk yang memiliki keterampilan tinggi atau high skill, boleh melalui jalur mandiri. Dengan skema penempatan yang prosedural pelindungannya lebih terjamin.
Waspada Penempatan Non Prosedural
Dunia digital memang memudahkan akses informasi, namun Anda harus mewaspadai tawaran menggiurkan melalui media sosial. Seringkali, sindikat penempatan ilegal atau non prosedural menggunakan iklan dengan janji yang menggiurkan “berangkat cepat, kerja enak dan gaji besar” untuk menjerat korban.
Anda harus mewaspadai iming-iming yang menjerat ke dalam penempatan non prosedural. Perusahaan yang kredibel selalu mengikuti prosedur administratif yang ketat dan transparan sesuai dengan regulasi pemerintah.
SISKOP2MI
Oleh karena itu langkah pertama yang harus Anda ambil adalah memastikan legalitas perusahaan melalui jalur digital resmi. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengintegrasikan seluruh data P3MI ke dalam portal SISKOP2MI.
Melalui platform ini, Anda dapat memverifikasi apakah sebuah perusahaan memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang masih aktif dan memiliki Job Order atau Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Serta informasi P3MI sedang dalam masa sanksi.
SISKOP2MI merupakan singkatan dari Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyediakan daftar P3MI yang resmi website ini.
Sistem SISKOP2MI ini memberikan transparansi penuh sehingga Anda tidak perlu lagi menebak-nebak kredibilitas sebuah agen penyalur.
Untuk mencari data P3MI yang resmi tahun 2026, Anda bisa mengakses melalu platform digital SISKOP2MI milik Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Langkah Mengakses SISKOP2MI
- Buka Google dan ketik SISKOP2MI atau link ini: https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi
- Akan muncul jendela dengan tulisan list P3MI.
- Ada kolom-kolom antara lain: 35 Dinas Provinsi, 510 Dinas Kab/Kota, 88 UPT/P4TKI/LTSA BP2MI, 197 Sarana Kesehatan, 1 LSP, 158 Perwakilan RI, 60 Lembaga Keuangan, P3MI Sanksi Administratif.
- Scroll ke bawah lagi, ada tulisan alfabet dari A sampai Z.
- Anda bisa memilih nama P3MI berdasarkan huruf alfabet tadi. Jika Anda memilih hufur a, maka akan keluar nama-nama P3MI yang berawalan hufur a. Begitu selanjutnya.









