Menu

Mode Gelap
Nur Watirih PMI Indramayu Tewas Oleh Majikan Arab Saudi Ibu Ijah Menduga Anaknya Hanif Diperas Seniornya di Kamboja Siti Hotima PMI Asal Jember Terjebak Eksploitasi di Irak Komnas Perempuan Akan Bedah Concluding Observations PMI Yusri Al Bima Luruskan Skenario Evakuasi PMI di Timur Tengah Suara Marsinah, Suarakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita

Big Bos Scamming Kamboja Ditangkap, Dubes Santo Darmosumarto 750 PMI Akan Dipulangkan

badge-check


					Chen Zhi Ditangkap dan diekstradisi | Sumber Cambodianess Perbesar

Chen Zhi Ditangkap dan diekstradisi | Sumber Cambodianess

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto mengatakan, sebanyak 678 warga negara Indonesia (WNI) dibebaskan dari sindikat penipuan siber di Kamboja hingga Senin (19/1/2026). Pembebasan tersebut setelah bos besarnya ditangkap dan diekstradisi oleh otoritas Kamboja ke China.

“Pagi ini sudah ada 93 orang yang datang ke KBRI. Kami perkirakan hingga akhir hari jumlahnya bisa mencapai sekitar 750 WNI,” ujar Santo dikutip dari laman kompas.com pada Senin, 19 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Chen Zhi (38) adalah pendiri Prince Holding Group. Dia telah ditangkap dan diekstradisi atau diserahklan oleh otoritas Kamboja ke China pada Rabu, 7 Januari 2026. Penangkapan tersebut terkait tuduhan sebagai dalang jaringan penipuan siber (scam) dan pencucian uang global berskala besar.

Dari penangkapan tersebut, dapat diperoleh informasi sebagai berikut:

Pertama, Chen Zhi ditangkap oleh otoritas Kamboja pada 6 Januari 2026 bersama dua rekan lainnya Xu Jiliang dan Shao Jihui. Dan diekstradisi pada Rabu, 7 Januari 2026. Setelah kewarganegaraan Kambojanya dicabut karena dianggap diperoleh secara ilegal. Selain itu, ekstradisi ke Beijing China untuk menghadapi penyelidikan oleh Kementerian Keamanan Publik China terkait perjudian lintas batas dan sindikat penipuan.

Kedua, kejahatan internasional. Chen Zhi didakwa oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) pada Oktober 2025 karena mengoperasikan jaringan penipuan investasi mata uang kripto yang dikenal sebagai skema “pig butchering”.

Selain itu tuduhan perbudakan dan perdagangan Manusia. Prince Group diduga mengelola kompleks penipuan di Kamboja yang menampung ribuan pekerja yang diperdagangkan dan dipaksa melakukan penipuan daring di bawah ancaman kekerasan. Nilai kejahatannya menghasilkan hingga $30 juta atau setara Rp508,92 miliar per hari. Otoritas AS telah menyita Bitcoin senilai sekitar $14-15 miliar atau setara Rp237,55 triliun sampai Rp254,52 triliun.

Ketiga, terkait sanksi. Pemerintah AS dan Inggris telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Chen Zhi dan lebih dari 100 entitas yang berafiliasi dengan Prince Group. National Bank of Cambodia telah membubarkan Prince Bank, salah satu anak perusahaan grup tersebut.  Prince Bank dilarang menawarkan layanan perbankan baru sejak Januari 2026.

Penangkapan Chen Zhi merupakan salah satu operasi penegakan hukum lintas negara terbesar di Asia Tenggara untuk memberantas pusat-pusat penipuan siber.

Baca Lainnya

Nur Watirih PMI Indramayu Tewas Oleh Majikan Arab Saudi

11 Maret 2026 - 21:06 WIB

Ibu Ijah Menduga Anaknya Hanif Diperas Seniornya di Kamboja

11 Maret 2026 - 20:13 WIB

Ibu Ijah Nurjanah menunjukkan foto anaknya yang terjebak di Kamboja.

Siti Hotima PMI Asal Jember Terjebak Eksploitasi di Irak

10 Maret 2026 - 19:02 WIB

Komnas Perempuan Akan Bedah Concluding Observations PMI

9 Maret 2026 - 15:26 WIB

Yusri Al Bima Luruskan Skenario Evakuasi PMI di Timur Tengah

8 Maret 2026 - 12:20 WIB

Trending di Berita