Menu

Mode Gelap
Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau Ketum SPKP, Nursalim, Desak KP2MI Maksimalkan Anggaran Rp3,9 Triliun untuk Pelindungan Nyata

Berita

Bekas Jahitan Jebol, Pekerja Migran Asal Bekasi Dipaksa Angkut Galon Setiap Hari

badge-check


					Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia sedang mengangkut galon Perbesar

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia sedang mengangkut galon

Salah seorang Pekerja Migran asal Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat berinisial OM (30) mengaku bekas jahitan operasi di perutnya jebol. Hal itu terjadi karena setiap hari harus mengangkut 15 galon air dari lantai satu ke lantai tiga di tempat kerjanya di Yanbu Arab Saudi.

Untuk itu OM harus membopong air galon itu satu persatu. Setelah sampai di lantai tiga lalu dituangkan ke dalam kolam renang untuk berendam. Jika tidak mau, maka akan dimarahi oleh majikannya. Akibat mengerjakan itu setiap hari, bekas jahitan operasi diperutnya itu menganga. Dan mengeluarkan bercak darah dan bahkan juga nanah.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma’arif melalui rilis penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia sektor rumah tangga pada Selasa, 4/11/2025 di Jakarta.

Menurutnya hingga saat ini, OM masih menahan nyeri akibat jebolnya bekas jahitan itu. Dia sendiri sudah meminta berobat kepada majikan. Namun majikan tidak memberinya.

“Majikan hanya ngasih panadol obat pereda rasa nyeri saja saja, itukan memperihatinkan terlebih dia juga masih tetap harus bekerja,” ujarnya

Diteruskan, OM sendiri sudah berupaya meminta bantuan kepada Haji Deni sponsor yang merekrutnya. Namun sponsor asal Desa Pasirkemuning Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang itu tidak pernah merespon.

“OM juga pernah bercerita jika majikannya itu memang agak aneh, mengisi air untuk kolam renang dengan air galon yang biasa dikonsumsi untuk minum. Sementara OM sendiri harus minum dari air keran, seperti orang yang senang melihat orang lain menderita” tambahnya

Lebih lanjut, kondisi kerja OM memang sangat berat. Dia memulai pekerjaanya dari jam 5 pagi sampai dengan jam 10 malam. Mulai dari menyiapkan sarapan buat anak-anak, lalu membersihkan rumah, ngosrek WC, menyapu, mengepel, ngelap pintu, kaca, dinding, nyuci baju, jemur, nyetrika, nyuci karpet yang panjang dan tebal, serta semua yang ada di rumah dikerjakannya sendiri.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Anwar Ma’arif akan melakukan serangkaian advokasi untuk membantu memulangkannya.

“Berdasarkan penelusuran dokumennya, datanya tidak ditemukan dalam Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, artinya penempatannya itu ilegal,” jelasnya.

Sponsor diduga telah melakukan pelanggaran berlapis dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu: pasal 81 tentang penempatan ilegal, pasal 83 menempatkan tanpa kelengkapan dokumen, dan pasal 86 huruf (b) menempatkan ke negara yang dinyatakan tertutup.

“Jika dikalkulasikan, ancaman pidananya 25 tahun, dan dendanya sebesar Rp45 miliar,” tegasnya

Sementara itu suaminya Iljar berharap agar isterinya dapat dipulangkan karena jika dipaksakan terus bekerja kondisi kesehatannya akan memburuk.

Baca Lainnya

Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang

22 September 2026 - 09:48 WIB

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi

19 September 2026 - 19:13 WIB

Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

19 September 2026 - 08:32 WIB

Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau

18 September 2026 - 23:59 WIB

Trending di Berita