Menu

Mode Gelap
Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia 2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia Wamen Christina Aryani Bidik Peluang Kerja Profesional Sektor Hospitality di Fiji

Arab Saudi

Aturan Baru. Kewajiban PRT dan Majikan di Arab Saudi

badge-check


					Roland Kamal | Pengurus Persatuan Buruh Migran Jeddah Arab Saudi Perbesar

Roland Kamal | Pengurus Persatuan Buruh Migran Jeddah Arab Saudi

Berdasarkan aturan terbaru Arab Saudi, Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja (Majikan) sama-sama memiliki kewajiban.

Demikian disampaikan oleh Roland Kamal, Pengurus Persatuan Buruh Migran Jeddah Arab Saudi, pada Sabtu, 4 April 2026.

Menurutnya, aturan terbaru itu telah dipublis dalam Musaned. Yaitu platform digital resmi milik Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi. Platform ini  dirancang khusus untuk mengelola seluruh proses perekrutan dan urusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi.

Apa saja kewajiban majikan terhadap Pekerja Rumah Tangga? Ada 11 kewajiban majikan yang harus diketahui oleh seluruh Pekerja Migran Indonesia, yang kebanyakan menjadi PRT. Apa saja? Ini dia penjelasan Roland Kamal:

1.Biaya dan Administrasi

  • Menanggung seluruh biaya perekrutan, perubahan profesi, transfer layanan, izin tinggal, izin kerja, serta perpanjangannya.
  • Membayar denda yang timbul akibat tindakan majikan.
  • Menanggung biaya lain yang diperlukan agar pekerja dapat menjalankan profesinya.

2.Dokumen dan Barang Pribadi

Tidak menahan paspor, dokumen pribadi, kartu identitas, maupun barang pribadi pekerja rumah tangga.

3. Perlindungan dari Kekerasan

  • Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal.
  • Tidak melakukan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

4. Anti-Diskriminasi

  • Menahan diri dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, usia, asal negara, atau bentuk diskriminasi lainnya.
  • Mematuhi hukum dan perjanjian yang berlaku di Kerajaan.

5. Pencegahan Pelecehan

  • Tidak melakukan pelecehan seksual, baik secara verbal maupun fisik.

6. Larangan Perbudakan dan Perdagangan Manusia

  • Tidak melakukan kerja paksa, perbudakan, atau aktivitas lain yang termasuk dalam perdagangan manusia.

7. Hak Komunikasi

  • Memungkinkan Pekerja Rumah Tangga berkomunikasi dengan keluarga, kedutaan negara asal, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan otoritas berwenang.

8. Akomodasi dan Konsumsi

  • Menyediakan akomodasi yang layak di dalam atau di luar tempat kerja.
  • Menyediakan makanan yang layak atau tunjangan uang untuk itu.
  • Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri atau perwakilan yang berwenang.

9. Keselamatan Kerja

Tidak menugaskan pekerjaan berbahaya yang mengancam kesehatan, keselamatan fisik, atau martabat manusia.

10. Rekrutmen

  • Tidak merekrut Pekerja Rumah Tangga tanpa adanya pekerjaan yang tersedia.

11. Penugasan Kerja

  • Tidak mengizinkan Pekerja Rumah Tangga bekerja untuk orang lain, bekerja untuk keuntungan sendiri, atau bekerja di luar profesi yang tercantum dalam kontrak dan izin tinggal.
  • Tidak menyewakan jasa Pekerja Rumah Tangga kepada pihak lain.

Sementara untuk kewajiban Pekerja Rumah Tangga, berdasarkan aturan terbaru di Arab Saudi itu, Roland menjelaskan ada delapan kewajiban yang kewajiban yang harus dipatuhi, sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme dalam bekerja. Delapan kewajiban itu adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Tugas

  • Melaksanakan pekerjaan yang telah disepakati dengan penuh tanggung jawab dan etika kerja yang baik.

2. Kepatuhan terhadap Perintah

Mentaati perintah majikan dan anggota keluarganya, selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan:

  • Kontrak kerja rumah tangga,
  • Ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,
  • Norma umum dan moral,
  • Serta tidak membahayakan pekerja atau menimbulkan tanggung jawab hukum.

3. Menjaga Harta Majikan

  • Memelihara dan menjaga harta benda milik majikan serta anggota keluarganya dengan penuh kehati-hatian.

4. Larangan Kekerasan

  • Tidak melakukan penyerangan fisik atau verbal, serta menahan diri dari segala bentuk kekerasan terhadap majikan atau anggota keluarganya.

5. Kerahasiaan Informasi

  • Menjaga kerahasiaan informasi pribadi majikan dan keluarganya yang diketahui selama bekerja, serta tidak mengungkapkannya kepada pihak lain.

6. Larangan Bekerja di Luar Ketentuan

  • Tidak bekerja untuk keuntungan pribadi, untuk orang lain, atau dalam profesi selain yang tercantum dalam kontrak kerja dan izin tinggal.

7. Menjaga Martabat Majikan

  • Tidak merusak martabat majikan atau anggota keluarganya, serta tidak mencampuri urusan pribadi mereka.

8. Kepatuhan terhadap Nilai dan Hukum

  • Menghormati agama Islam serta mematuhi hukum, adat istiadat, dan tradisi yang berlaku di Kerajaan.

 

Baca Lainnya

Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT

19 April 2026 - 11:50 WIB

Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

18 April 2026 - 18:04 WIB

Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia

17 April 2026 - 16:17 WIB

2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta

17 April 2026 - 13:25 WIB

Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia

16 April 2026 - 17:50 WIB

Trending di Berita