Menu

Mode Gelap
Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau Ketum SPKP, Nursalim, Desak KP2MI Maksimalkan Anggaran Rp3,9 Triliun untuk Pelindungan Nyata

Berita

Apa Saja Hak Keluarga, Ketika PMI Meninggal Dunia Pada Saat Bekerja di Luar Negeri?

badge-check


					Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma;arif Perbesar

Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma;arif

Jakarta — Tragedi kebakaran besar yang melanda kompleks Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, menelan banyak korban jiwa, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, diperkirakan ada 140 WNI/PMI terdampak. Dari jumlah tersebut, 88 orang terkonfirmasi selamat, 42 orang masih belum ditemukan, 9 orang meninggal dunia, dan 1 orang dirawat di rumah sakit.

Hak Keluarga PMI yang Meninggal Dunia

Terkait dengan tragedi kebakaran tersebut, Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, mengucapkan duka cita mendalam atas meninggalnya 9 (sembilan) PMI dan akibat lain yang dialami para korban terdampak.

Menurutnya ada banyak pertanyaan seputar hak apa saja yang yang harus didapatkan keluarga ketika ada PMI yang meninggal dunia.

“Jawaban dari pertanyaan penting ini harus diketahui publik terutama keluarga PMI, karena ini menyangkut hak-haknya, yang harus dipenuhi,” ujarnya pada 4/12/2025.

Merujuk pada pasal 27 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Ketika ada PMI yang meninggal dunia pada saat bekerja di luar negeri, maka Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Memberitahukan kematian PMI kepada keluarga paling lambat 3 x 24 jam.
  2. Menyampaikan informasi mengenai sebab kematian kepada Perwakilan RI dan keluarga.
  3. Memulangkan jenazah ke tanah air dengan cara yang layak, menanggung seluruh biaya termasuk penguburan sesuai agama PMI.
  4. Mengurus pemakaman di negara penempatan jika disetujui keluarga.
  5. Melindungi seluruh harta milik PMI untuk kepentingan keluarga.
  6. Mengurus pemenuhan semua hak PMI yang seharusnya diterima.

“Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka P3MI dapat dikenai sanksi administratif. Semua kewajiban P3MI tersebut harus dilaksanakan untuk memenuhi hak keluarga PMI,” jelasnya.

Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga PMI

Terkait dengan hak atas santunan JKM, lanjutnya, keluarga PMI juga berhak atas santunan Program JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Permenaker No. 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Manfaat JKM

Berdasarkan ketentuan tersebut, lebih lanjut Anwar Ma’arif menjelaskan bahwa keluarga PMi berhak mendapatkan santunan berupa uang dan beasiswa pendidikan atau pelatihan.

“Pertama, santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp85.000.000 dibayarkan sekaligus. Kedua beasiswa pendidikan/pelatihan untuk anak PMI, dengan ketentuan: TK: Rp1.500.000 per tahun (maksimal 2 tahun), SD: Rp1.500.000 per tahun (maksimal 6 tahun), SMP: Rp2.000.000 per tahun (maksimal 3 tahun), SMA: Rp3.000.000 per tahun (maksimal 3 tahun) dan Perguruan tinggi/pelatihan: Rp12.000.000 per tahun (maksimal 4 tahun),” tambahnya.

Proses klaim atau laporan:

Lebih lanjut Anwar Ma’arif menjelaskan proses pengajuan klaim atau laporannya berdasarkan Permenaker No 4/2023, mengatur sebagai berikut:

  • Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Laporan dapat diajukan oleh Ahli Waris, Perwakilan RI, P3MI, Dirjen, atau BP2MI.
  • Ahli waris wajib melampirkan dokumen seperti kartu BPJS, identitas PMI dan ahli waris, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris, serta rekening tabungan atas nama Ahli Waris.

Adapun Ahli waris yang berhak meliputi: janda/duda/anak. Jika tidak ada, hak diberikan kepada keluarga sedarah hingga derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat.

Baca Lainnya

Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang

22 September 2026 - 09:48 WIB

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi

19 September 2026 - 19:13 WIB

Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

19 September 2026 - 08:32 WIB

Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau

18 September 2026 - 23:59 WIB

Trending di Berita