Menu

Mode Gelap
IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan Tempatkan PRT ke Arab Saudi, Kementerian P2MI Jatuhkan Sanksi PT Setia Mulia Kridatama Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

Berita

Apa Saja Hak Keluarga, Ketika PMI Meninggal Dunia Pada Saat Bekerja di Luar Negeri?

badge-check


					Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma;arif Perbesar

Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma;arif

Jakarta — Tragedi kebakaran besar yang melanda kompleks Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, menelan banyak korban jiwa, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, diperkirakan ada 140 WNI/PMI terdampak. Dari jumlah tersebut, 88 orang terkonfirmasi selamat, 42 orang masih belum ditemukan, 9 orang meninggal dunia, dan 1 orang dirawat di rumah sakit.

Hak Keluarga PMI yang Meninggal Dunia

Terkait dengan tragedi kebakaran tersebut, Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, mengucapkan duka cita mendalam atas meninggalnya 9 (sembilan) PMI dan akibat lain yang dialami para korban terdampak.

Menurutnya ada banyak pertanyaan seputar hak apa saja yang yang harus didapatkan keluarga ketika ada PMI yang meninggal dunia.

“Jawaban dari pertanyaan penting ini harus diketahui publik terutama keluarga PMI, karena ini menyangkut hak-haknya, yang harus dipenuhi,” ujarnya pada 4/12/2025.

Merujuk pada pasal 27 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Ketika ada PMI yang meninggal dunia pada saat bekerja di luar negeri, maka Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Memberitahukan kematian PMI kepada keluarga paling lambat 3 x 24 jam.
  2. Menyampaikan informasi mengenai sebab kematian kepada Perwakilan RI dan keluarga.
  3. Memulangkan jenazah ke tanah air dengan cara yang layak, menanggung seluruh biaya termasuk penguburan sesuai agama PMI.
  4. Mengurus pemakaman di negara penempatan jika disetujui keluarga.
  5. Melindungi seluruh harta milik PMI untuk kepentingan keluarga.
  6. Mengurus pemenuhan semua hak PMI yang seharusnya diterima.

“Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka P3MI dapat dikenai sanksi administratif. Semua kewajiban P3MI tersebut harus dilaksanakan untuk memenuhi hak keluarga PMI,” jelasnya.

Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga PMI

Terkait dengan hak atas santunan JKM, lanjutnya, keluarga PMI juga berhak atas santunan Program JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Permenaker No. 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Manfaat JKM

Berdasarkan ketentuan tersebut, lebih lanjut Anwar Ma’arif menjelaskan bahwa keluarga PMi berhak mendapatkan santunan berupa uang dan beasiswa pendidikan atau pelatihan.

“Pertama, santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp85.000.000 dibayarkan sekaligus. Kedua beasiswa pendidikan/pelatihan untuk anak PMI, dengan ketentuan: TK: Rp1.500.000 per tahun (maksimal 2 tahun), SD: Rp1.500.000 per tahun (maksimal 6 tahun), SMP: Rp2.000.000 per tahun (maksimal 3 tahun), SMA: Rp3.000.000 per tahun (maksimal 3 tahun) dan Perguruan tinggi/pelatihan: Rp12.000.000 per tahun (maksimal 4 tahun),” tambahnya.

Proses klaim atau laporan:

Lebih lanjut Anwar Ma’arif menjelaskan proses pengajuan klaim atau laporannya berdasarkan Permenaker No 4/2023, mengatur sebagai berikut:

  • Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Laporan dapat diajukan oleh Ahli Waris, Perwakilan RI, P3MI, Dirjen, atau BP2MI.
  • Ahli waris wajib melampirkan dokumen seperti kartu BPJS, identitas PMI dan ahli waris, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris, serta rekening tabungan atas nama Ahli Waris.

Adapun Ahli waris yang berhak meliputi: janda/duda/anak. Jika tidak ada, hak diberikan kepada keluarga sedarah hingga derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat.

Baca Lainnya

IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil

6 Februari 2026 - 21:37 WIB

Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI

5 Februari 2026 - 10:03 WIB

Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan

4 Februari 2026 - 17:37 WIB

Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi

3 Februari 2026 - 14:29 WIB

Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

2 Februari 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita