Menu

Mode Gelap
IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan Tempatkan PRT ke Arab Saudi, Kementerian P2MI Jatuhkan Sanksi PT Setia Mulia Kridatama Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

Berita

Jangan Nunggu Boncos! KP2MI Ungkap 6 Modus Kejahatan Finansial di Hong Kong

badge-check


					Liburan Pekerja Migran Indonesia di Victoria Park Hong Kong Perbesar

Liburan Pekerja Migran Indonesia di Victoria Park Hong Kong

Melalui laman Facebooknya hari ini (5/11/2025), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) merilis 6 modus kejahatan finansial yang mengincar Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong.

Oleh kerenanya, KP2MI mengimbau agar para PMI mengenali modus-modus kejahatan tersebut.

Menurut KP2MI, ada 6 modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan keuangan yang bisa menguras rekening para PMI sampai boncos, yaitu:

  1. Modus Rekening titipan. Praktiknya PMI diminta membuka atau meminjamkan rekening pribadi untuk menampung dana. Pemiliknya dapat ikut terseret hukum, karena penampungan dana tersebut bisa dikategorikan sebagai rekening hasil kejahatan.
  2. Modus Investasi Cepat Untung. Praktiknya pelaku menawarkan investasi daring (online) tanpa izin resmi. Jika PMI tergiur dengan modus ini, maka dana PMI dapat digunakan untuk mencuci uang lintas negara. Waspadai iklan seperti ini, “Gabung trading emas/crypto dijamin untung besar!”
  3. Modus Pekerjaan Sampingan dengan Bayaran Tinggi. Praktiknya PMI disuruh mentransfer uang ke rekening tertentu atau menarik dana untuk dikirim ulang. Melalui modus ini, PMI bisa dikategorikan sebagai pelaku money mule atau kurir uang ilegal. Aturan di Hong Kong sangat berat dalam tindak pidana money mule.
  4. Modus Permintaan Data Pribadi. Praktiknya pelaku mengaku dari lembaga keuangan, padahal itu semua hanyalah fiktif. Risikonya, data pribadi tersebut digunakan untuk membuka rekening ilegal atas nama PMI tanpa disadarinya.
  5. Modus Aplikasi Kirim Uang Tidak Resmi. Praktiknya beberapa aplikasi tak berizin di Hong Kong menawarkan biaya transfer dengan harga rendah. Padahal jalur tersebut bisa dipakai untuk menyamarkan hasil kejahatan.
  6. Modus Jual Rekening dan Data Diri. Sebagian PMI tergiur imbalan lalu menjual rekening atau data pribadinya. Modus ini berisiko, karena rekening itu digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti penipuan, pemerasa, atau narkotika. Uang cepat bisa berubah jadi masalah hukum panjang!

Ingat-ingat ya, kalau kamu sedang ada dalam situasi modus seperti diatas, segera sadari sebelum mengalami kerugian yang lebih banyak.

Baca Lainnya

IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil

6 Februari 2026 - 21:37 WIB

Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI

5 Februari 2026 - 10:03 WIB

Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan

4 Februari 2026 - 17:37 WIB

Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi

3 Februari 2026 - 14:29 WIB

Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

2 Februari 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita